BLORA | DUTA PERISTIWA – Pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi Puskesmas Ngroto, Kabupaten Blora, menuai sorotan publik. Proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2026 tersebut dinilai tidak transparan serta menyisakan sejumlah dugaan pelanggaran di lapangan.
Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang, pekerjaan tersebut merupakan paket Rehabilitasi Gedung Pelayanan TB, MTBS dan Imunisasi Puskesmas Ngroto dengan nilai kontrak sebesar Rp 228.574.270,00 dan masa pelaksanaan selama 60 hari kalender, dimulai 24 Juli 2026 hingga 21 September 2026. Proyek ini dikerjakan oleh penyedia jasa PT Catur Sinar Surya.
Namun, dalam papan informasi tersebut tidak dicantumkan nama konsultan pengawas. Hal ini memunculkan pertanyaan terkait transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Dalam ketentuan yang berlaku, khususnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, ditegaskan bahwa setiap pelaksanaan pekerjaan konstruksi wajib memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi. Salah satu implementasinya adalah penyediaan papan informasi proyek yang memuat data lengkap, termasuk konsultan pengawas sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap pengendalian mutu pekerjaan.
Tidak dicantumkannya konsultan pengawas dinilai dapat menghambat fungsi kontrol publik serta berpotensi melanggar prinsip keterbukaan informasi sebagaimana juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Selain persoalan administrasi, dugaan pelanggaran juga muncul dalam pelaksanaan teknis di lapangan. Berdasarkan pantauan awak media, kontraktor pelaksana diduga menggunakan fasilitas air dan listrik milik Puskesmas Ngroto untuk menunjang pekerjaan. Praktik ini menimbulkan pertanyaan terkait mekanisme penggunaan fasilitas negara, apakah telah melalui izin resmi atau tidak.
Tak hanya itu, kualitas material yang digunakan juga menjadi perhatian. Sejumlah material seperti pasir yang digunakan diduga merupakan pasir darat dengan kualitas di bawah standar jika dibandingkan dengan pasir sungai atau pasir Lumajang yang lazim digunakan dalam pekerjaan konstruksi. Penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi teknis berpotensi mempengaruhi mutu bangunan serta umur konstruksi.
Kepala Dinas Kesehatan Daerah (DKK) Blora, Edi Widayat, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Senin (24/08/2026), tidak memberikan penjelasan rinci dan justru mengarahkan awak media untuk menghubungi Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom), Sofy.
Sementara itu, Sofy selaku PPKom hingga berita ini ditayangkan belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan oleh wartawan Duta Peristiwa.
Minimnya respons dari pihak terkait semakin memperkuat sorotan publik terhadap proyek tersebut. Masyarakat berharap adanya keterbukaan serta pengawasan yang lebih ketat agar pelaksanaan proyek pemerintah benar-benar sesuai aturan dan memberikan hasil yang berkualitas.
Duta Peristiwa akan terus melakukan penelusuran lebih lanjut terkait proyek ini guna memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran negara serta kualitas pembangunan fasilitas layanan kesehatan bagi masyarakat.
Goen
Views: 11






