BOJONEGORO, dutaperistiwa.com – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Dinas Perhubungan (Dishub) merealisasikan usulan masyarakat terkait pemasangan Warning Light (WL) pada Tahun 2026. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL)/Rambu Lalu Lintas bersuar berupa warning light ini dirancang untuk memberikan sinyal visual kepada pengguna jalan. Pada tahun ini terealisasi di 13 titik.
Titik pemasangan tersebar di sejumlah wilayah Kabupaten Bojonegoro, antara lain Simpang Tiga Jalan Jatiblimbing-Jalan Ngrambah, Simpang Tiga Desa Tlogoagung, Simpang Tiga Nggondel Desa Dayukidul, Desa Tlatah Kecamatan Purwosari, Simpang Tiga SDN Prambatan 1, serta Simpang Tiga Genjor-Jalan Balen-Sugihwaras.
Lokasi lainnya berada di Simpang Tiga Jalan Jogoleksono-SD, SDN Batokan V Kecamatan Kasiman, Simpang Tiga Galery Bengawan, Simpang Tiga Desa Bakung-Simorejo, Simpang Tiga depan Balai Desa Tumbasanom, Simpang Tiga Balai Desa Kemamang, serta Simpang Empat Balong-Sidodadi.
Pengadaan perlengkapan jalan tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Bojonegoro dengan nilai anggaran Rp793 juta.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro Welly Fitrama menjelaskan, pemasangan Warning Light merupakan bagian dari pemenuhan perlengkapan jalan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 25 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 mengatur bahwa setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan.
Salah satunya berupa Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL), termasuk Traffic Light dan Warning Light, tentunya penyediaan perlengkapan jalan ini dipenuhi oleh pemerintah sesuai kewenangan dari pusat sampai kabupaten/kota.
Selain traffic light dan Warning Light, perlengkapan jalan mencakup rambu lalu lintas, marka jalan, APILL, alat penerangan jalan, alat pengendali dan pengaman pengguna jalan, fasilitas pejalan kaki, pesepeda dan penyandang disabilitas, hingga bangunan pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan.
Welly menegaskan, keberadaan perlengkapan jalan yang dipasang di sejumlah ruas jalan tersebut bukan sekadar pelengkap dari Jalan.
“Perlengkapan jalan yang terpasang atau tersedia di bahu jalan bukan sekadar hiasan, tetapi memiliki tujuan untuk keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran dalam aktivitas berlalu lintas dan angkutan jalan di jalan umum,” jelasnya Kamis (27/8/2026) saat dikonfirmasi.
Dengan realisasi Warning Light pada 13 titik tersebut, Dishub Kabupaten Bojonegoro mendorong seluruh pemangku kepentingan dan pengguna jalan untuk meningkatkan kesadaran serta kepatuhan terhadap aturan lalu lintas. Keberadaan Warning Light diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya pemerintah memenuhi kebutuhan perlengkapan jalan untuk keamanan, ketertiban, kelancaran dan keselamatan bersama di Jalan berdasarkan kewenangan dan usulan masyarakat.
Redaksi
Views: 0






