MALANG | DUTA PERISTIWA — Upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Malang terus digencarkan. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang bersama Pemerintah Kabupaten Malang kembali menggelar operasi gabungan di wilayah Kecamatan Gedangan dan Sumbermanjing Wetan (Sumawe), Kamis (10/09/2026).
Kegiatan pengawasan ini menyasar sejumlah toko untuk memastikan peredaran Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Selain itu, operasi ini juga menjadi langkah konkret dalam mendorong kepatuhan pelaku usaha serta menekan peredaran rokok ilegal di masyarakat.
Dalam hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan tiga toko yang kedapatan menyimpan sekaligus menjual rokok tanpa dilekati pita cukai resmi. Dari temuan tersebut, sebanyak 5.100 batang atau 256 bungkus rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) dari berbagai merek berhasil diamankan untuk proses lebih lanjut.
Adapun lokasi temuan rokok ilegal tersebut meliputi:
- Dusun Sumbergesing Wetan, Kecamatan Gedangan sebanyak 197 bungkus atau 3.940 batang.
- Desa Harjokuncaran, Kecamatan Sumbermanjing Wetan sebanyak 20 bungkus atau 400 batang.
- Desa Wonorejo, Druju, Kecamatan Sumbermanjing Wetan sebanyak 39 bungkus atau 760 batang.
Akibat peredaran rokok ilegal tersebut, negara diperkirakan mengalami potensi kerugian mencapai Rp3.835.320, dengan nilai barang sekitar Rp7.624.700.
Pihak Bea Cukai Malang menegaskan, operasi serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan di berbagai wilayah Kabupaten Malang. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pelaku usaha, sekaligus mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.
Reporter : Yuni Ektanta
Sumber : Kantor Humas Bea Cukai Malang
Views: 0






