Satreskrim Polres Blora Amankan Seorang Mantri BRI Cabang Cepu

BLORA, dutaperistiwa.com – Satuan Reserse Kriminal, (Satreskrim) Polres Blora Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan seorang pria berinisial STW, (30) warga asal Kecamatan Tawangharjo kabupaten Grobogan Jawa Tengah.

STW merupakan seorang mantri di kantor BRI Cabang Cepu yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian Kredit Mikro Di BRI Unit Pasar Induk Kantor Cabang Cepu.

Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto, SH, SIK, MH ketika menggelar konferensi pers di Aula Arya Guna Polres Blora menyampaikan bahwa kejadian diketahui pada periode bulan Desember 2022 sampai dengan tanggal 3 Februari 2023.

BACA JUGA  Sindikat Pencurian Dengan Pemberatan di Bojonegoro Berhasil Diringkus Polisi

Awal kejadian pada sekitar bulan Mei 2023, STW, selaku mantri BRI Unit Pasar Induk Kanca Cepu telah menyalahgunakan jabatannya selaku mantri yaitu menggunakan uang hasil pinjaman/kredit dari para nasabah sebanyak 16 nasabah mulai bulan Desember 2022 s/d tgl 3 Februari 2023, tetapi uang tersebut tidak dikembalikan sampai sekarang.

BACA JUGA  Diduga Tunggak Pembayaran Hingga Rp2 Miliar, Kontraktor Tarik Alat Berat dari Proyek Perumahan SRIMAYA di Karangploso

Bahwa maksud dan tujuan terlapor menyalahgunakan jabatan terlapor sebagai mantri dalam proses pemberian kredit mikro di BRI Unit Pasar Induk Kanca Cepu tersebut adalah untuk mendapatkan uang dan uang tersebut digunakan untk bermain judi online, uang yang didapatkan terlapor dari perbuatan tersebut sebesar Rp. 403.300.000,- ( empat ratus tiga juta tiga ratus ribu rupiah ) dan semuanya telah habis digunakan terlapor untuk bermain judi online. (Jayus/Humas Polres Blora)

BACA JUGA  Bekerjasama Dengan KPPBC Kudus, Dinkominfo Blora Gelar Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai Tembakau

Views: 0

Verified by MonsterInsights