PESAWARAN, dutaperistiwa.com – Anggota DPRD Provinsi Lampung Fraksi Partai Golkar Mustika Bahrun. SE.,MM Melaksanakan Giat Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 35 tahun 2016 di Desa Sinar Harapan Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran, Kamis (31/10/2024).
Dalam sambutannya Mustika Bahrum berharap kegiatan sosialisasi ini bisa memberi pemahaman kepada masyarakat tentang peraturan daerah pedoman rembug desa dan kelurahan dalam pencegahan konflik, yang mana agar masyarakat lebih memahami juknis dan ketentuan yang sesuai dalam melaksanakan rembug desa atau musyawarah desa
Adapun kegiatan rembuk desa itu terdiri dari pihak pihak yang diantaranya perwakilan tokoh masyarakat, adat, agama, pemuda, kader PKK, perwakilan masyarakat, serta aparatur desa, yang mana hasil rembuk nantinya dilaporkan ke pihak kecamatan
Dengan adanya perda rembuk ini, masyarakat juga bisa membahas permasalahan atau usulan di lingkungan atau sejenisnya yang nantinya disampaikan pada saat acara rembuk agar menghindari kesalahpahaman. Ujarnya
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat mulai dari bapak-bapak, ibu-ibu serta pemuda, Kepala Desa Sinar Harapan, tokoh masyarakat dan juga oleh para Narasumber
Risodar. AH selaku tokoh Masyarakat yang juga sekalligus sebagai Narasumber menyampaikan sebenarnya acara rembuk dari dulu sudah berjalan ditengah masyarakat, namun dengan adanya Perda ini bisa membuat masyarakat lebih memahami juknis dan tata cara rembuk yang baik tidak menyalahi aturan. Karena jika tidak paham dengan ketentuan maka rembuk tidak akan berjalan lancar. Ujarnya.(Antomi)






