BLORA, dutaperistiwa.com – Menjelang berakhirnya masa kontrak kerjasama antara PPMSTL dengan PT. BPE (Blora Patra Energi), salah satu BUMD milik Pemkab Blora yang membidangi jasa angkat dan angkut di Sumur Tua Ledok, pada hari Senin (10/02/2025) bertempat di Gedung Olah Raga milik PT Pertamina di Desa Ledok Kecamatan Sambong Kabupaten Blora dilaksanakan pertemuan antara manajemen PT BPE dengan para ketua kelompok penambang sumur tua Ledok.
Tampak hadir dalam pertemuan tersebut diantaranya Direktur Utama PT BPE, Giri Nurbaskoro, Direktur Operasional Prima Sagara, Direktur Keuangan Yunita Wahyu, Kabid Sumur Tua Ismoyo Jati serta Komisaris Utama PT BPE Seno Margo Utomo, yang juga mantan anggota DPRD Kabupaten Blora. Sementara dari para ketua kelompok penambang tampak hadir kelompok Tarmadi, Suntoro dan lainnya, dan tampak beberapa para kuli tinta dari Kota Sate juga turut hadir dalam pertemuan tersebut.
Direktur Utama PT BPE, Giri Nurbaskoro menyampaikan dalam sambutannya bahwa diharapkan para ketua kelompok penambang memiliki legal standing sendiri, sehingga diharapkan masing-masing kelompok penambang dapatnya membuat Kelompok Usaha Bersama (KUB), sehingga ke depannya nanti upah/bayaran para penambang langsung masuk ke rekening KUB.
“Masing-masing kelompok penambang yang rata-rata memiliki anggota sekitar 20-30 personil, kami harapkan dapat membuat Kelompok Usaha Bersama (KUB), sehingga ke depannya nanti kita harapkan bisa bekerjasama dengan PT BPE, dan bayaran/upah para penambang nanti bisa langsung masuk ke rekening KUB tersebut, “ucap Giri Nurbaskoro mengawali sambutan.
Di tempat yang sama, Prima Sagara, Direktur Operasional PT BPE saat dikonfirmasi awak media ini terkait masih berjalannya Kontrak Kerjasama PT BPE dengan PPMSTL, namun pada pertemuan kali ini PT BPE langsung mengundang para ketua Kelompok Penambang tanpa melalui PPMSTL, dan hanya menjawab bahwa baik dari PT BPE maupun para ketua kelompok penambang sudah memberitahukan perihal undangan ini kepada PPMSTL.
Menanggapi pernyataan Direktur Operasional PT BPE yang mengatakan sudah memberitahu pihak PPMSTL terkait adanya kegiatan pertemuan PT BPE dengan para ketua penambang pada hari ini, Suprihantono, salah seorang Koordinator PPMSTL membantah adanya pemberitahuan tersebut.
“Beberapa waktu yang lalu memang sempat ada pegawai dari PT BPE yang mengantar undangan ke kantor PPMSTL, namun saat itu tidak ada tembusan apapun ke kami, baik melalui call/wa, sehingga kita tidak berani mengedarkan undangan tersebut, kalau ada pihak yang mengatakan ada pemberitahuan, itu tidak benar, “tegasnya.
Dirinya menambahkan bahwa selama 2 tahun ini, PPMSTL tak ubahnya melakukan rehab/perbaikan manajemen, baik dari sisi kesejahteraan penambang maupun sosial kemasyarakatan, mulai dari BPJS, APD hingga pemberian bantuan ke masyarakat sekitar bahkan sampai pemberian beasiswa kepada para warga Ledok yang kuliah.
Sebagaimana diketahui bersama bahwa kontrak kerjasama antara PT BPE dengan PPMSTL masih akan berakhir pada 25 Pebruari 2025, namun rumor wacana pemutusan kerjasama ini sudah berkembang, bahkan Direktur Utama Sugiri sempat mengiyakan ketika dikejar para awak media sekitar pertemuannya dengan beberapa ketua penambang beberapa waktu sebelumnya sehingga memunculkan beberapa opsi.
Dalam pertemuan tersebut sempat muncul pertanyaan dari beberapa ketua kelompok penambang tentang PPh pasal 23 yang dipotong dalam upah penambang, dan sebagian ketua kelompok penambang tersebut diberikan waktu 3 hari untuk mengumpulkan data penambang guna pengurusan KUB.
Daryanto, Ketua PPMSTL yang sempat dihubungi melalui chat WA nya hanya menjawab dengan santai bahwa sampai saat ini PPMSTL masih berkomitmen dengan kontrak kerjasama yang sudah ditandatangani bersama, sampai dengan berakhirnya kontrak kerjasama tersebut. Adapun untuk kelanjutan setelah berakhirnya kontrak, pria yang juga sebagai pengurus MWC NU Kecamatan Sambong ini masih wait and see. (Jay)






