Miris, KI Jatim Diduga Kurang Transparan dalam Informasi Penyelesaian Sengketa Informasi Publik

SIDOARJO, dutaperistiwa.com – Komisi Informasi (KI) Jawa Timur diduga kurang transparan dalam memberikan informasi terkait penyelesaian sengketa informasi publik. Hal ini menimbulkan keprihatinan dari berbagai kalangan, khususnya aktivis dan pemerhati transparansi pemerintahan.

Beberapa kasus sengketa informasi publik yang ditangani KI Jatim dilaporkan mengalami kendala akses informasi terkait proses penyelesaiannya. Pemohon kesulitan mendapatkan informasi mengenai perkembangan kasus, hingga alasan dibalik keputusan yang diambil. Minimnya akses informasi ini dinilai menghambat partisipasi publik dalam pengawasan pemerintahan yang baik.

“Kami mendapati banyak kesulitan dalam mengakses informasi terkait proses penyelesaian sengketa informasi publik di KI Jatim, bahkan hanya sekedar untuk meminta salinan Akte Registrasi PSI saja kita kesulitan untuk memintanya, meskipun itu seharusnya adalah hak pemohon, sebagaimana yang tertera dalam Perki nomor 1 tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik,” ungkap Ir, seorang pemohon PSI asal Bojonegoro yang saat ini sedang mengajukan beberapa PSI di KI Jatim, Jum’at (25/04/2025).

BACA JUGA  Bertemu Presdir Pertamina Foundation, Bupati Usulkan Beasiswa Kuliah Untuk Anak Blora

Dirinya menambahkan detail keluhannya, “selain kesulitan mendapatkan salinan akte registrasi PSI yang diajukan, di laman website milik KI Jatim yang sekarang tidak seperti yang dulu, dimana dulu kita bisa mengakses semua PSI mulai nama pemohon, nama termohon, nomor registrasi hingga informasi yang dimohon, tapi saat ini itu semua tidak ada.”

BACA JUGA  Wakil Bupati Berharap Anak-anak di Blora Bisa Menuntaskan Pendidikan Setidaknya Hingga 12 Tahun

Ketidaktransparanan ini dikhawatirkan dapat memicu ketidakpercayaan publik terhadap KI Jatim sebagai lembaga yang seharusnya menjadi penjamin akses informasi publik. Lembaga ini memiliki peran penting dalam memastikan pemerintah daerah maupun pemerintah desa menjalankan prinsip keterbukaan informasi sesuai dengan UU KIP.

Menanggapi hal ini, pihak KI Jatim melalui salah seorang panitera pengganti saat dikonfirmasi awak media ini melalui chat WA nya, Selasa (15/04/2025) hingga saat ini belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi kepada pihak terkait masih terus dilakukan. Namun, penting bagi KI Jatim untuk segera memberikan klarifikasi dan meningkatkan transparansi dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Keterbukaan informasi merupakan kunci penting dalam membangun pemerintahan yang baik dan demokratis. Ketidaktransparanan justru akan mengikis kepercayaan publik dan menghambat proses reformasi birokrasi.

BACA JUGA  Kodim 0813 Bojonegoro terima Kunjungan Tim Wasev TMMD ke- 125

Diharapkan ke depannya, KI Jatim dapat lebih proaktif dalam memberikan informasi kepada publik terkait penyelesaian sengketa informasi publik. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan berjalannya prinsip good governance di Jawa Timur. (Goen)

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights