Dugaan Double Accounting di Kecamatan Sambong, Apakah Fenomena Gunung Es di Blora?

BLORA, dutaperistiwa.com – Dugaan double accounting di Desa Pojokwatu, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, yang terungkap melalui data di aplikasi resmi OM-SPAN Kementerian Keuangan, kini menjadi sorotan tajam. Publik khawatir kasus ini hanyalah puncak dari gunung es terkait pengelolaan Dana Desa (DD) di wilayah tersebut.

Berdasarkan penelusuran tim dutaperistiwa.com, di sistem OM-SPAN ditemukan dua entri identik untuk kegiatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) di RT 03-04/RW 01 Desa Pojokwatu. Kedua entri memuat lokasi sama, jenis pekerjaan sama, dan nominal identik yakni Rp111.662.000.

Pertanyaan publik pun mengemuka: apakah ini dua proyek berbeda yang kebetulan identik, atau sekadar kesalahan input data? Lebih jauh lagi, jika ini adalah pencatatan ganda, ke mana sebenarnya arah penggunaan anggaran tersebut?

Upaya Konfirmasi yang Terbentur Tembok Diam

Pada 2 Agustus 2025, Kepala Desa Pojokwatu, Atok Setyo Utomo, dikonfirmasi melalui WhatsApp. Pesan terlihat dibaca (centang dua), namun tak ada jawaban.

BACA JUGA  Gali Potensi Pendakwah Sejak Dini, Kankemenag Tuban Gelar Pildacil

Keesokan harinya, 3 Agustus 2025, Camat Sambong Sunarno juga dimintai klarifikasi. Bukannya memberikan penjelasan, ia hanya menjawab singkat:

“Monggo langsung ke desa saja nggak apa-apa, ini sudah kewenangan desa.”

Dua pejabat publik yang memiliki peran penting dalam pengelolaan dan pengawasan Dana Desa ini sama-sama enggan membuka informasi. Publik pun bertanya-tanya, ada apa sebenarnya?

PMD Blora Lempar Bola ke Kecamatan

Konfirmasi juga dilakukan ke Yayuk Windrati, Kepala Dinas PMD Kabupaten Blora. Ia menyatakan bahwa penyerapan DD tahap 1 di Desa Pojokwatu belum dimonev oleh Dinas PMD, dan monev tahap 1 sepenuhnya dilakukan oleh pihak kecamatan.

“Untuk DD tahap 1, PMD belum monev. DD tahap 1 dimonev oleh kecamatan,” ujar Yayuk.

Pernyataan ini menimbulkan kontradiksi besar. Kecamatan yang disebut bertanggung jawab melakukan monev justru tidak mau bicara, dan desa yang menjadi pelaksana kegiatan pun menutup diri. Akibatnya, publik semakin ragu terhadap efektivitas pengawasan dana desa.

Pola yang Berulang?

Penelusuran awal tim investigasi menunjukkan indikasi bahwa kasus serupa bisa terjadi di desa lain di Kecamatan Sambong. Beberapa kegiatan dengan nomenklatur dan nilai mirip tercatat di sistem OM-SPAN, namun belum bisa dipastikan apakah merupakan kesalahan input atau praktik pencatatan ganda.

Jika benar pola ini berulang, maka kasus Pojokwatu bukanlah insiden tunggal, melainkan bagian dari masalah sistemik dalam pengelolaan Dana Desa di wilayah ini.

Gunung Es Dana Desa

Transparansi pengelolaan Dana Desa menjadi isu krusial di seluruh Indonesia, termasuk Blora. Dana yang nilainya mencapai miliaran rupiah setiap tahun seharusnya diawasi secara ketat oleh desa, kecamatan, kabupaten, hingga masyarakat.

Namun, kasus Pojokwatu menunjukkan indikasi lemahnya keterbukaan dan pengawasan berlapis. Jika data di aplikasi resmi pemerintah saja memunculkan kejanggalan, bagaimana dengan realisasi fisik di lapangan

Publik Menuntut Audit Forensik

Dengan adanya dugaan double accounting ini, publik mendorong dilakukannya audit forensik oleh Inspektorat Kabupaten Blora, bahkan aparat penegak hukum. Audit ini diperlukan bukan hanya untuk mengungkap kebenaran kasus Pojokwatu, tetapi juga untuk memastikan tidak ada desa lain yang melakukan praktik serupa.

Karena uang yang digunakan adalah uang negara, bersumber dari pajak rakyat, maka keterbukaan informasi adalah hak publik dan kewajiban pemerintah. Dalam konteks ini, diam bukan emas, melainkan potensi menutup celah penyimpangan.

Pewarta : Goen