Kemendes PDT Terbitkan Permendes 10/2025, Atur Mekanisme Pembiayaan Kopdes Merah Putih

JAKARTA, dutaperistiwa.com – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Desa Nomor 10 Tahun 2025 tentang mekanisme persetujuan kepala desa terhadap pembiayaan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.

Peraturan yang ditandatangani Menteri Desa PDTT Yandri Susanto pada 12 Agustus 2025 itu menjadi pijakan hukum penting dalam mempercepat pembentukan Kopdes sesuai Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025.

“Begitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025 terbit, kami langsung bergerak menyusun Permendes ini bersama Wamendes dan seluruh jajaran Eselon I,” ujar Mendes Yandri saat konferensi pers di Kantor Kemendes PDT, Jakarta, Rabu (13/08/2025).

BACA JUGA  Ikuti Sosialisasi PKG, Pemkab Bojonegoro Jalankan Program Prioritas Presiden RI

Permendes tersebut telah melalui proses harmonisasi dengan lintas kementerian, mulai dari Kemendagri, Kemenkumham, Kemenkeu, Kemenkop UKM, hingga Kementerian Sekretariat Negara.

Tiga Kewajiban Kepala Desa

Permendes 10/2025 memberikan peran strategis kepada kepala desa dalam menyetujui pembiayaan Kopdes Merah Putih. Ada tiga kewajiban utama yang harus dijalankan:

  1. Mengaji proposal rencana bisnis Kopdes serta melibatkan pihak lain bila diperlukan.
  2. Mengkoordinasikan kewajiban pembayaran pinjaman Kopdes mulai dari pokok, bunga, hingga margin sesuai perjanjian.
  3. Memberikan surat kuasa kepada KPA BUN untuk menyalurkan dana desa insentif atau transfer khusus jika dana desa tidak mencukupi pembayaran pinjaman.
BACA JUGA  Polres Bojonegoro Resmi Serahkan Tim Walpri Untuk Peyelenggara dan Peserta Pemilukada

“Selain itu, Kopdes juga wajib memberikan imbal jasa minimal 20% dari laba bersih usaha kepada pemerintah desa setiap tahun. Dana ini masuk sebagai pendapatan sah dalam APBDes dan dapat dimanfaatkan untuk pembangunan desa,” jelas Yandri.

Dorong Ekonomi dan Kemandirian Desa

Regulasi ini tidak hanya mengatur mekanisme pembiayaan, tapi juga menegaskan ruang lingkup usaha yang dapat dijalankan Kopdes. Mulai dari pengadaan sembako, layanan kesehatan (klinik desa, apotek), pergudangan, logistik, hingga layanan simpan pinjam.

Dengan adanya Permendes 10/2025, Kemendes PDTT berharap Kopdes Merah Putih benar-benar menjadi motor penggerak ekonomi di tingkat desa.

BACA JUGA  Polres Bojonegoro dan YKB Gandeng Perhutani, Optimalkan Lahan Hutan

“Kopdes Merah Putih hadir untuk memperkuat gotong royong, menggerakkan aktivitas ekonomi lokal, dan memberikan manfaat riil yang kembali ke desa,” tegas Mendes Yandri.

Turut hadir dalam konferensi pers tersebut Wamendes PDT Ahmad Riza Patria, Sekjen Taufik Madjid, Irjen Teguh, serta pejabat tinggi madya dan pratama Kemendes PDTT.

Redaksi

Sumber : Humas Kemendes PDT

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights