BOJONEGORO, dutaperistiwa.com – Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Besah, Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro tahun 2025 yang mencapai Rp910.074.000 diduga berbanding terbalik dengan kualitas sarana prasarana yang dibangun.
Salah satu proyek yang disorot adalah pembangunan drainase di Dusun Palangan RT 02 RW 02 dengan nilai sebesar Rp114.410.000 yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2025. Dari pantauan di lapangan, material yang digunakan berupa pasir darat, padahal untuk pondasi bangunan drainase yang kerap dilalui air seharusnya digunakan pasir berkualitas seperti pasir Lumajang atau pasir Bengawan yang sudah dicuci.

Penggunaan material yang dinilai tak layak tersebut memunculkan keraguan masyarakat akan kualitas infrastruktur yang sedang dibangun.
Konfirmasi Berujung Buntu
Wartawan dutaperistiwa.com yang mencoba mengkonfirmasi pihak terkait justru menemui jalan buntu. Machmoeddin, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Bojonegoro, ketika dikonfirmasi melalui akun WhatsApp pribadinya pada Jumat (22/08/2025), memilih bungkam meski pesan terlihat telah terbaca. Hal serupa juga ditunjukkan oleh Kepala Desa Besah, Mbah Dul, yang enggan memberikan jawaban.
Sikap tutup mulut dari pihak desa maupun DPMD menambah tanda tanya publik terkait transparansi dan kualitas pelaksanaan pembangunan.
Masyarakat Kecewa
Warga menilai kondisi ini mencerminkan ketidakseimbangan antara besar anggaran dengan hasil pembangunan. “Kalau Dana Desa (DD) sampai hampir 1 miliar tapi hasilnya seperti ini, tentu sangat disayangkan,” ungkap salah satu warga yang enggan disebut namanya.

Masyarakat berharap Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono segera turun tangan untuk mengevaluasi pembangunan di desa, agar keuangan negara yang digelontorkan benar-benar menghasilkan infrastruktur berkualitas.
Regulasi Keuangan Desa
Sebagaimana diatur dalam:
- UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 72 ayat (1) huruf d menyebutkan Dana Desa bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota untuk desa.
- Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024 (yang berlaku transisi ke 2025) menegaskan bahwa Dana Desa diprioritaskan untuk pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat dengan mengutamakan peningkatan kualitas hidup, kesejahteraan, serta penanggulangan kemiskinan.
- Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Pasal 2 menegaskan bahwa pengelolaan keuangan desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran.
Jika dalam praktiknya pembangunan desa justru dikerjakan dengan kualitas minim, hal ini jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar pengelolaan keuangan desa sebagaimana diamanatkan undang-undang.
Harapan ke Depan
Masyarakat berharap ke depan tidak ada lagi praktik pembangunan yang terkesan asal jadi. Besarnya anggaran Dana Desa semestinya benar-benar digunakan untuk memberikan manfaat nyata bagi warga, bukan sekadar menggugurkan kewajiban pembangunan.
“Jangan sampai anggaran dibesarkan, tapi kualitas diminimalkan. Masyarakat butuh pembangunan yang bermutu agar benar-benar bisa terwujud Bojonegoro yang bahagia, makmur, dan membanggakan,” pungkas warga.
Views: 0






