BOJONEGORO, dutaperistiwa.com – Menyikapi pemberitaan sebelumnya terkait dugaan adanya pengondisian suplier rigid beton bagi desa-desa penerima Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) di wilayah Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Camat Gayam, Palupi Hadi Ratih Dewanti, akhirnya memberikan klarifikasi resmi.
Melalui hak jawab yang disampaikan kepada Media Duta Peristiwa, Palupi menegaskan bahwa pihak kecamatan tidak pernah mengarahkan ataupun mengondisikan desa-desa dalam pelaksanaan proyek BKKD, termasuk dalam hal penentuan suplier material.
“Saya tegaskan, tidak ada pengondisian proyek BKKD di wilayah Kecamatan Gayam. Kami bersama staf kecamatan hanya memantau dan mengawasi jalannya tahapan program BKKD agar berjalan sesuai regulasi yang berlaku,”
ujar Camat Gayam, Palupi, Selasa (11/11/2025).
Palupi menambahkan, langkah pengawasan yang dilakukan semata-mata bertujuan agar pelaksanaan program BKKD di desa berjalan dengan baik dan tidak terjadi penyimpangan seperti kasus yang pernah terjadi di Kecamatan Padangan pada tahun 2021 lalu.
“Kami tidak ingin kejadian di Padangan tahun 2021 terulang kembali. Pihak kecamatan tidak akan masuk terlalu dalam ke ranah pemerintahan desa maupun tim pelaksana kegiatan (timlak). Kami hanya memastikan semua sesuai aturan,” tegasnya.
Kasi PMD Kecamatan Gayam: “Kami Fokus pada Pembinaan dan Pendampingan”
Senada dengan Camat Gayam, Sumantri, Kasi Pemerintahan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kasi PMD) Kecamatan Gayam, juga memberikan penjelasan bahwa peran pihak kecamatan adalah sebatas pembinaan dan pendampingan teknis administratif, bukan pengondisian.
“Tugas kami memastikan desa memahami prosedur, tahapan, dan administrasi sesuai juklak dan juknis BKKD.
Tidak ada instruksi atau arahan dari kecamatan untuk menunjuk pihak suplier tertentu,”
jelas Sumantri.
Ia juga menekankan bahwa komunikasi yang dilakukan dengan para kepala desa semata-mata untuk memperkuat koordinasi, bukan untuk mengatur arah pelaksanaan proyek.
“Kami ingin semua desa di Kecamatan Gayam menjalankan program ini secara transparan, sesuai mekanisme, dan tanpa intervensi,” tambahnya.
Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas
Dengan adanya klarifikasi ini, pihak Kecamatan Gayam berharap masyarakat memahami bahwa fungsi kecamatan adalah pengawasan, pembinaan, dan fasilitasi, bukan sebagai pihak yang mengatur teknis proyek di tingkat desa.
Camat Palupi menutup pernyataannya dengan mengajak semua pihak untuk saling menjaga transparansi dan kepercayaan dalam pelaksanaan BKKD tahun 2025 ini.
“Mari kita sama-sama menjaga agar program ini benar-benar bermanfaat bagi masyarakat, sesuai dengan aturan dan azas keterbukaan,”
pungkasnya.
Goen






