Ratusan Pedagang Pasar Baru Gadang Terancam Tak Kebagian Bedak, DPRD Kota Malang Desak Transparansi Data

Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji bersama Kabid Perdagangan Dinas

MALANG, dutaperistiwa.com – Proses alokasi dan pendistribusian bedak di Pasar Baru Gadang pascarevitalisasi memicu polemik tajam. Ratusan pedagang yang mengantongi Surat Keterangan (SK) resmi dilaporkan masih terlantar dan belum mendapatkan tempat berjualan.

Kondisi tersebut memantik keresahan para pedagang. Mereka pun mendatangi Komisi B DPRD Kota Malang guna mengadukan persoalan yang dinilai sarat ketidakjelasan data dan lemahnya tata kelola penempatan pedagang.

Perwakilan pedagang, Khairul, bersama sejumlah pedagang lainnya melakukan audiensi dengan dewan pada Kamis (21/5/2026). Dalam pertemuan itu, para pedagang meminta adanya transparansi serta kepastian hak bagi mereka yang selama ini telah tercatat sebagai pedagang resmi.

BACA JUGA  Wali Kota Malang “Mantu” 147 Pasang Pengantin, Permudah Legalitas Keluarga Warga Kurang Mampu

Menurut laporan yang diterima DPRD, sedikitnya sekitar 500 pedagang terancam tidak tertampung dalam skema penataan pasar yang baru usai revitalisasi dilakukan.

Suasana audiensi di ruang rapat Komisi B DPRD Kota Malang

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji menegaskan bahwa penyelesaian persoalan harus mengacu pada regulasi yang berlaku.

“Sesuai Perda Nomor 12 Tahun 2004, aturannya sudah jelas. Jika pedagang tidak aktif selama tiga bulan berturut-turut atau enam bulan terputus-putus, maka hak pengelolaan bedak dikembalikan lagi ke Pemerintah Kota Malang. Regulasi ini yang harus ditaati,” tegas Bayu usai audiensi.

Bayu menambahkan, revitalisasi Pasar Baru Gadang seharusnya menjadi momentum pembenahan tata kelola pasar agar lebih tertib dan tepat sasaran. Karena itu, pihaknya meminta Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang segera melakukan pemutakhiran data atau updating verification terhadap pedagang aktif maupun nonaktif.

“Kami minta Diskopindag memilah dan memilih mana yang memang masih memiliki hak dan mana yang tidak. Berdasarkan data awal, ada sekitar 1.600 pedagang aktif. Otomatis mereka yang harus diprioritaskan untuk terakomodir,” terangnya.

Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji bersama Kabid Perdagangan Diskopindag Kota Malang, Luh Putu Eka Wilantari

Di sisi lain, Kepala Bidang Perdagangan Diskopindag Kota Malang, Luh Putu Eka Wilantari menyampaikan bahwa proses verifikasi data pedagang Pasar Induk Gadang masih terus berjalan.

Menurutnya, pendataan ditargetkan rampung bersamaan dengan selesainya proyek pembangunan sisi barat pasar yang dijadwalkan pada Juni mendatang.

Polemik distribusi bedak ini kini menjadi sorotan serius, mengingat revitalisasi pasar sejatinya diharapkan mampu meningkatkan kenyamanan serta kesejahteraan pedagang, bukan justru memunculkan persoalan baru. Para pedagang pun berharap pemerintah benar-benar membuka data secara transparan agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan dalam proses penataan tersebut. (Yuni)

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights