MK Tegaskan Perlindungan Pers, Wartawan Tak Bisa Serta-Merta Diproses Pidana

Gambar Ilustrasi

JAKARTA, dutaperistiwa.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta dikenai tuntutan pidana atas karya jurnalistik yang dihasilkannya. Penegasan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 terkait uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pengucapan putusan yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (19/1/2026). Permohonan uji materiil ini sebelumnya diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM).

Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Frasa tersebut dinilai harus dimaknai secara lebih tegas dan konkret.

BACA JUGA  Masjid Baitul Ma'mur nan Megah Berdiri di Desa Trembulrejo Ngawen

MK menegaskan, penerapan sanksi pidana maupun perdata terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik secara sah hanya dapat dilakukan setelah seluruh mekanisme yang diatur dalam UU Pers ditempuh. Mekanisme tersebut meliputi hak jawab, hak koreksi, serta penanganan dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik melalui Dewan Pers, dan dinyatakan tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari prinsip restorative justice.

Gambar Ilustrasi

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam pertimbangan hukumnya menyampaikan bahwa tanpa pemaknaan yang jelas, norma tersebut berpotensi disalahgunakan dan justru dapat langsung menjerat wartawan secara pidana tanpa melalui mekanisme perlindungan yang telah diatur dalam UU Pers.

“Apabila norma tersebut tidak diberikan pemaknaan yang tegas oleh Mahkamah, maka ada potensi wartawan langsung diproses secara hukum tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang telah ditentukan dalam UU Nomor 40 Tahun 1999,” ujar Guntur.

Menurutnya, penegasan ini penting untuk memastikan bahwa setiap sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik diselesaikan dengan mengedepankan prinsip perlindungan terhadap kemerdekaan pers.

“Dengan demikian, apabila terjadi sengketa pers, penyelesaiannya wajib mengutamakan mekanisme yang diatur dalam UU Pers dengan melibatkan pertimbangan Dewan Pers,” pungkasnya. (Redaksi)

Sumber : kompas.com

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights