BLORA, dutaperistiwa.com – Telah terjadi pencurian cabai di area persawahan milik, D, warga Desa Geneng Kecamatan Jepon Blora, Selasa malam (10/02/2026).
Kepolisian Sektor (Polsek) Jepon Polres Blora berhasil mengamankan palaku seorang pria berinisial S (37), warga Desa Kacangan, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro.
Pelaku S ditangkap setelah kedapatan melakukan aksi pencurian cabai di area persawahan milik (D) warga Desa Geneng Kecamatan Jepon, Blora.
Peristiwa tersebut bermula pada Selasa malam (10/02/2026) sekira pukul 21.30 WIB. Korban D warga Kecamatan Jepon, awal mendapat laporan dari saksi mengenai adanya sepeda motor mencurigakan yang terparkir di dekat area persawahan.
Setelah dilakukan pengecekan lokasi persawahan, korban memergoki orang tak dikenal sedang memetik cabai miliknya dan memasukkan ke dalam karung yang sudah di siapkan pelaku.
Kemudian D teriak maling, pelaku sempat melarikan diri ke area persawahan, saat itu pelaku meninggalkan barang bukti berupa satu karung cabai, pakaian jenis kaos, serta satu unit sepeda motor Suzuki Satria F berwarna putih dengan nomor polisi K-6527-OH di lokasi kejadian.
Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Jepon Iptu Moh. Junaidi, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku berhasil diamankan petugas tak lama setelah kejadian saat mencoba kabur di sekitar jalan depan Balai Desa Geneng.
“Benar tim unit Reskrim Polsek Jepon telah mengamankan tersangka dugaan tindak pidana pencurian cabai. Modus pelaku adalah mengambil cabai di sawah pada malam hari menggunakan sarana sepeda motor, “ungkap Iptu Moh. Junaidi dalam pernyataannya.
Kapolsek menambahkan bahwa koordinasi cepat antara warga dan petugas menjadi kunci tertangkapnya pelaku. Setelah menerima laporan dan melakukan olah TKP, anggota kami berkoordinasi dengan Resmob Polres Blora untuk melakukan pengejaran hingga pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan, jelasnya.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp 740.000. Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu karung berisi cabai hasil curian, sepeda motor milik pelaku, serta pakaian kaos yang ditinggalkan di TKP.
Atas perbuatannya, tersangka S, kini mendekam di sel tahanan Polsek Jepon untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Jono)






