MALANG, dutaperistiwa.com – Upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah Malang kembali membuahkan hasil. Melalui patroli malam yang digelar pada Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, Bea Cukai Malang berhasil mengamankan ratusan ribu batang rokok ilegal yang diduga hendak didistribusikan ke luar daerah.

Penindakan tersebut dilakukan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Bea Cukai Malang yang bersinergi dengan Tim Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat Bea dan Cukai. Patroli darat dan pemantauan jalur distribusi dilakukan sebagai langkah preventif sekaligus represif guna menekan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di Kota Malang.
Di tengah kegiatan patroli, petugas menerima informasi intelijen terkait adanya sebuah mobil penumpang berwarna silver yang diduga mengangkut rokok ilegal. Kendaraan tersebut disebut-sebut akan keluar dari wilayah Malang. Menindaklanjuti informasi itu, tim gabungan segera melakukan penyisiran di sejumlah jalur strategis.
Upaya tersebut membuahkan hasil saat kendaraan yang dimaksud terpantau melintas di Jalan Ki Ageng Gribig, Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan kendaraan tersebut di sekitar Jalan Pintu Tol Malang, Madyopuro, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan muatan rokok ilegal berupa Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek, di antaranya Joss Mild, SB, dan Sinar Gunung Semeru. Seluruh rokok tersebut diketahui tidak dilekati pita cukai.
Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 11.900 bungkus atau setara dengan 238.000 batang rokok ilegal. Dari penindakan tersebut, Bea Cukai memperkirakan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp177.548.000, dengan total nilai barang sekitar Rp353.430.000.
Bea Cukai Malang menegaskan bahwa setiap upaya penindakan terhadap rokok ilegal memiliki dampak besar bagi masyarakat. Nilai kerugian negara yang berhasil diselamatkan tersebut setara dengan alokasi Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi 295 pekerja pabrik rokok di tingkat kabupaten pada tahun 2025.
“Setiap rupiah kerugian negara yang diselamatkan dari peredaran rokok ilegal sangat berharga dan dapat dimanfaatkan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat,” demikian disampaikan Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, dalam keterangan resminya.
Bea Cukai Malang juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan dugaan peredaran rokok ilegal sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum di bidang cukai dan perlindungan terhadap penerimaan negara. (Yuni)






