Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 218 Ribu Batang Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Capai Rp162 Juta

MALANG, DUTA PERISTIWA – Komitmen dalam memberantas peredaran rokok ilegal terus ditunjukkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang. Melalui dua operasi penindakan terpisah yang digelar pada Mei 2026, petugas berhasil menggagalkan peredaran sebanyak 218.000 batang rokok ilegal dengan nilai barang ratusan juta rupiah.

Penindakan pertama dilakukan pada Rabu (20/05/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, Tim Bea Cukai Malang menerima informasi terkait dugaan pengiriman rokok ilegal menggunakan bus tujuan Cirebon yang akan keluar dari wilayah Malang. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan patroli darat dan pemantauan jalur distribusi rokok ilegal di wilayah perbatasan Kabupaten Malang.

Hasilnya, bus yang dicurigai berhasil ditemukan saat melintas di kawasan Singosari, Kabupaten Malang. Setelah dilakukan pemeriksaan di Jalan Raya Singosari, petugas menemukan 700 bungkus rokok ilegal berbagai merek tanpa pita cukai, setara dengan 14.000 batang rokok. Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Kantor Bea Cukai Malang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA  Ratusan Pejabat Publik dan Tokoh Masyarakat Inspiratif Terima Penghargaan dari Ikatan Wartawan Online Indonesia

Tak berselang lama, pada Senin (25/05/2026) sekitar pukul 09.30 WIB, Bea Cukai Malang kembali menerima informasi mengenai sebuah mobil penumpang berwarna hitam yang diduga mengangkut rokok ilegal dan akan keluar dari wilayah Malang.

Tim kemudian melakukan patroli dan penyisiran berdasarkan analisis profil kendaraan. Mobil tersebut akhirnya ditemukan melintas di wilayah Kedungkandang, Kota Malang. Setelah dilakukan pengejaran, kendaraan berhasil dihentikan di Jalan Mayjen Sungkono, Tlogowaru, Kecamatan Kedungkandang. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 10.200 bungkus Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Marbol tanpa pita cukai, atau setara dengan 204.000 batang rokok ilegal. Sopir, kendaraan, dan seluruh barang bukti langsung diamankan guna proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA  Wujudkan Transparansi, IWO Indonesia Desak Pemkab Bekasi Untuk Dilibatkan Dalam Audit BUMD Yang Merugi

Dari dua operasi tersebut, Bea Cukai Malang berhasil mengamankan total 218.000 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp323.730.000. Sementara itu, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp162.628.000. Dana tersebut sejatinya dapat digunakan untuk mendukung berbagai program pemerintah, mulai dari pembangunan infrastruktur, layanan pendidikan, kesehatan, hingga program kesejahteraan masyarakat.

Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Malang, Johan Pandores, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal melalui patroli rutin, pengembangan informasi intelijen, serta sinergi dengan aparat penegak hukum dan masyarakat.

“Pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal akan terus diperkuat melalui patroli rutin, pengembangan informasi intelijen, serta sinergi bersama aparat penegak hukum dan masyarakat,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran rokok ilegal demi menjaga penerimaan negara sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.

Dengan keberhasilan ini, Bea Cukai Malang kembali menunjukkan keseriusannya dalam menjaga penerimaan negara dari sektor cukai serta melindungi industri hasil tembakau yang menjalankan usaha sesuai ketentuan perundang-undangan. (Yuni)

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights