Disamarkan dalam Karung Kompos, Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Rp3,7 Miliar

MALANG, dutaperistiwa.com – Upaya penyelundupan rokok ilegal kembali berhasil digagalkan oleh Bea Cukai Malang. Kali ini, rokok tanpa pita cukai tersebut disamarkan dalam karung goni berisi pupuk kandang atau kompos, dengan nilai barang mencapai Rp3,7 miliar.

Penindakan dilakukan pada Sabtu malam (24/01/2026), sekitar pukul 20.30 WIB. Tim Intelijen dan Penindakan Bea Cukai Malang bersama Tim Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat Bea Cukai menggelar patroli darat serta pemantauan jalur distribusi rokok ilegal di wilayah Kota Malang.

Berdasarkan informasi intelijen, petugas mencurigai adanya sebuah truk bak besi berwarna kuning kombinasi yang diduga mengangkut rokok ilegal dan hendak keluar dari wilayah Malang. Tim gabungan kemudian melakukan penyisiran dan berhasil mengidentifikasi kendaraan tersebut saat melintas di Jalan Ki Ageng Gribig, Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

BACA JUGA  Blora Tunjukkan Komitmen Nyata Dukung Gerakan Jateng ASRI

Petugas melakukan pengejaran hingga akhirnya menghentikan truk di Jalan Tol Pandaan–Malang KM 82, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Dari pemeriksaan awal, ditemukan muatan mencurigakan berupa karung goni yang ternyata berisi rokok ilegal yang disamarkan bersama pupuk kandang.

Karena kondisi lokasi tidak memungkinkan untuk pemeriksaan menyeluruh, truk beserta muatannya kemudian dibawa ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.

BACA JUGA  Wakil Bupati Bojonegoro Jadi Konsumen Pertama Panen Melon, Apresiasi Inovasi Petani Lokal

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa kendaraan tersebut mengangkut Barang Kena Cukai Hasil Tembakau berupa Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek, di antaranya Jatra Bold, Jatra Mild, MX Bold, dan ZA Original. Seluruh rokok tersebut tidak dilekati pita cukai.

Total barang bukti yang diamankan mencapai 201 koli atau setara dengan 125.750 bungkus, dengan jumlah keseluruhan sebanyak 2.515.000 batang rokok.

Atas penindakan tersebut, Bea Cukai memperkirakan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp1,87 miliar, dengan total nilai barang sekitar Rp3,73 miliar. Dana tersebut, apabila dimanfaatkan untuk kepentingan publik, dapat digunakan untuk mendukung pembangunan ruang kelas yang layak, penyediaan akses air bersih dan sanitasi, hingga peningkatan infrastruktur jalan dan layanan kesehatan dasar bagi masyarakat.

BACA JUGA  Pemkab Bojonegoro Adakan Bimtek Koperasi Sehat untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Kepala KPPBC TMC Malang, Johan Pandores, menegaskan bahwa Bea Cukai akan terus berkomitmen melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal demi melindungi penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil. (Yuni)

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights