Bea Cukai Malang Amankan 25.920 Batang Rokok Ilegal dari Pengiriman Ekspedisi

MALANG, dutaperistiwa.com – Upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal terus dilakukan oleh Bea Cukai Malang melalui kegiatan pengawasan dan patroli rutin di wilayah kerjanya. Dalam sebuah operasi yang dilakukan pada Kamis (26/02/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, petugas berhasil mengamankan puluhan ribu batang rokok ilegal dari sebuah jasa ekspedisi di Kota Malang.

Patroli darat tersebut difokuskan pada pemeriksaan jasa pengiriman barang yang diduga kerap dimanfaatkan sebagai jalur distribusi Barang Kena Cukai (BKC) ilegal. Tim Bea Cukai kemudian melakukan pemeriksaan pada salah satu perusahaan ekspedisi yang berlokasi di Jalan Merdeka Selatan Nomor 5, Kecamatan Klojen, Kota Malang.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan paket kiriman yang berisi rokok tanpa dilekati pita cukai. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, barang tersebut diketahui merupakan BKC hasil tembakau berupa Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) dari berbagai merek yang tidak dilengkapi pita cukai resmi.

BACA JUGA  Satgas TPPO Polri Selamatkan 2.425 Orang dan Tetapkan 901 Orang sebagai Tersangka

Total barang yang ditemukan sebanyak 20 koli dengan jumlah 1.300 bungkus atau setara 25.920 batang rokok ilegal. Seluruh barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang untuk proses penindakan lebih lanjut.

BACA JUGA  Gerak Cepat, Dua Tersangka Curanmor Berhasil Diamankan Polres Kediri Kota di 2 TKP

Dari penindakan tersebut, diperkirakan total nilai barang mencapai Rp38.523.200, dengan potensi kerugian negara dari sektor cukai sebesar Rp19.355.520. Nilai tersebut seharusnya dapat menjadi penerimaan negara yang digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan nasional, seperti sektor kesehatan, pendidikan, pembangunan infrastruktur, serta program kesejahteraan masyarakat.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen institusinya dalam menekan peredaran rokok ilegal.

BACA JUGA  Manfaatkan Momen Lebaran, Agen LPG 3 Kg di Sambong Jual Diatas HET

“Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai Malang dalam melindungi masyarakat serta menjaga penerimaan negara dari sektor cukai. Kami juga mengimbau kepada masyarakat dan para pelaku usaha untuk tidak memperjualbelikan maupun mendistribusikan rokok ilegal karena selain melanggar ketentuan, juga merugikan negara,” ujarnya.

Bea Cukai Malang menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap jalur distribusi barang, termasuk melalui jasa ekspedisi, guna mencegah peredaran rokok ilegal di wilayah kerjanya. (Yuni) 

Views: 0

Verified by MonsterInsights