Pelaku Budaya Kota Malang Sampaikan Pernyataan Sikap, Desak Pencabutan SK Pakaian Khas Daerah

Ginanjar Yoni Wardoyo, anggota Komisi D DPRD Kota Malang saat menemui sejumlah pelaku budaya, akademisi dan para seniman di ruangannya

MALANG, dutaperistiwa.com – Gelombang kritik dari pelaku budaya terus menguat. Dalam audiensi bersama Komisi D DPRD Kota Malang yang dihadiri anggota dewan, Ginanjar Yoni Wardoyo, para budayawan, akademisi, hingga komunitas pelestari budaya menyampaikan pernyataan sikap tegas terhadap terbitnya Surat Keputusan (SK) Wali Kota tentang penetapan pakaian khas daerah.

Audiensi yang dilaksanakan pada Kamis (9/4/2026) tersebut menjadi ruang terbuka bagi para pelaku budaya untuk menyuarakan kekecewaan sekaligus tuntutan mereka terhadap Pemerintah Kota Malang yang dinilai kurang melibatkan publik dalam proses pengambilan kebijakan strategis di bidang kebudayaan.

Ginanjar Yoni Wardoyo, anggota Komisi D DPRD Kota Malang saat menemui sejumlah pelaku budaya, akademisi dan para seniman di ruangannya

Kritik Keras: Proses Dinilai Cacat Komunikasi

Para pelaku budaya menilai penerbitan SK tersebut sarat persoalan, khususnya dalam aspek komunikasi dan keadilan interaksional. Mereka menyoroti proses penyusunan kebijakan yang hanya melibatkan segelintir pihak melalui forum diskusi terbatas (FGD).

“Keputusan besar seperti ini tidak seharusnya lahir dari ruang tertutup. Partisipasi publik harus menjadi fondasi utama,” tegas salah satu perwakilan budayawan.

Sebagai solusi, mereka mendesak digelarnya Kongres Kebudayaan atau seminar terbuka yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari tokoh budaya, akademisi, komunitas, hingga masyarakat luas.

Tokoh Budaya dan Akademisi Merasa Diabaikan

Kekecewaan juga datang dari para sesepuh dan pini sepuh budaya yang merasa tidak dihargai. Aspirasi mereka, termasuk keinginan untuk mendoakan keselamatan warga serta berdialog langsung dengan DPRD, disebut tidak diakomodasi dengan baik.

Penolakan terhadap SK tersebut turut diperkuat oleh kajian akademisi sejarah yang menilai adanya ketidaksesuaian dalam proses penetapan identitas budaya yang seharusnya melalui kajian mendalam dan partisipatif.

Filosofi Sandang dan Usulan Panca Warna

Dalam pandangan pelaku budaya, sandang bukan sekadar pakaian, melainkan simbol identitas dan nilai luhur masyarakat. Oleh karena itu, pakaian khas daerah seharusnya mampu merepresentasikan karakter kewilayahan secara adil.

Mereka mengusulkan konsep “Panca Warna” sebagai alternatif, mengingat Kota Malang memiliki lima kecamatan. Setiap wilayah diharapkan memiliki representasi warna dan filosofi tersendiri, sehingga tercipta pemerataan identitas budaya.

Komunitas Akar Rumput Merasa Diabaikan

Komunitas pelestari budaya seperti Kampung Budaya Polowijen dan Sekolah Budaya Tunggul Wulung turut menyuarakan kekecewaan. Selama ini, mereka konsisten menjaga dan merawat tradisi busana daerah, namun justru tidak dilibatkan dalam proses penetapan kebijakan.

Lebih jauh, mereka mengkritik substansi pakaian yang ditetapkan, yang dinilai cenderung mengarah pada gaya kolonial dan kurang mencerminkan semangat kerakyatan sebagai identitas khas daerah.

Sorotan pada Kepemimpinan dan Komunikasi Pemerintah

Pelaku budaya juga menilai proses yang tertutup mencerminkan lemahnya komunikasi pemerintah dalam membangun konsensus. Bahkan, sikap Balai Kota yang dinilai menghindari pertemuan langsung dengan budayawan dianggap sebagai indikator adanya persoalan dalam kepemimpinan.

“Baju adalah cerminan karakter. Jika prosesnya eksklusif, maka dikhawatirkan mencerminkan pemerintahan yang juga tertutup terhadap aspirasi rakyat,” ungkap salah satu peserta audiensi.

Tuntutan Tegas: Cabut SK dan Bangun Konsensus

Sebagai penutup, para pelaku budaya Kota Malang secara tegas menyampaikan dua tuntutan utama. Pertama, mendesak agar SK Wali Kota tentang pakaian khas daerah segera dicabut atau dibatalkan. Kedua, meminta agar penentuan identitas budaya dilakukan melalui kesepakatan kolektif yang melibatkan seluruh elemen masyarakat.

Mereka berharap, ke depan Pemerintah Kota Malang dapat lebih terbuka dan menjadikan kebudayaan sebagai ruang bersama yang inklusif, bukan sekadar kebijakan administratif yang diputuskan sepihak. (Yuni) 

BACA JUGA  Pimpin Apel ASN, Wakil Bupati Bojonegoro Nurul Azizah dan Istri Bupati Cantika Setyo Wahono Jabarkan Program 100 Hari
error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights