MALANG, dutaperistiwa.com – Pemerintah Kota Malang bersama DPRD resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perparkiran. Wali Kota Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, M.M., menegaskan bahwa tata kelola perparkiran yang baru ini bakal mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menjadi solusi atas keluhan masyarakat selama ini.
Pernyataan tersebut disampaikan Wahyu dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Malang, Senin (12/04/2026), serta dalam wawancara bersama awak media usai paripurna.
Perda dan Perwal sebagai Dasar Hukum yang Kuat
Wali Kota Wahyu menjelaskan, pengesahan Perda ini baru langkah awal. Pemerintah Kota Malang akan segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai pedoman teknis di lapangan.
“Tentu dengan Perda ini sudah ditetapkan, nanti kita akan buat Perwalnya sebagai tindak lanjut. Nanti ada semacam juklak (petunjuk pelaksanaan) dan juknis (petunjuk teknis), agar pelaksanaan perparkiran bisa sesuai dengan harapan seperti yang disampaikan oleh Pansus Parkir,” ujar Wahyu.
Ia menambahkan bahwa Perda dan Perwal akan menjadi dasar untuk memperkuat proses penindakan dan penertiban, termasuk mengatur tanggung jawab juru parkir (jukir) serta menentukan besaran bagi hasil.
“Kalau kemarin kan kita belum ada dasarnya. Jadi untuk menertibkan, mengawasi, bahkan menindaklanjuti keluhan masyarakat itu belum tuntas. Sekarang sudah ada payung hukumnya,” tegasnya.
Target PAD Meningkat Signifikan
Dalam wawancara terpisah dengan awak media, Wahyu optimistis pendapatan dari sektor parkir akan melonjak drastis setelah Perda dan Perwal berlaku penuh.
“Yang jelas dengan Perda ini lebih tertib. Terkait target pendapatan, saya yakin bisa naik signifikan. Nanti kita hitung lagi secara rinci setelah Perwal selesai,” ujarnya.
Wahyu menjelaskan bahwa penataan perparkiran merupakan program prioritas bersama Wakil Wali Kota Ali Muthohirin. Dengan disahkannya Perda, tinggal selangkah lagi menuju implementasi penuh sesuai Laporan Hasil Pembahasan Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Perparkiran.
Larangan Tegas dan Sanksi bagi Jukir Liar
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, R. Widjaja Saleh Putra, yang turut mendampingi, menambahkan bahwa Perda ini mengatur parkir tepi jalan umum dan parkir di luar tepi jalan umum yang merupakan aset Pemkot Malang.
Peraturan ini melarang aktivitas jukir liar dan mengatur sanksi administrasi hingga pidana melalui sidang tipiring. Jukir resmi wajib memiliki kartu tanda anggota dan surat penunjukan dari dinas.
Sementara itu, parkir di luar ruang milik jalan (tempat parkir khusus aset pribadi) menjadi kewenangan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Pengelola wajib memiliki izin dari PTSP dan membayar pajak.
Wahyu berharap seluruh regulasi yang tengah dimatangkan ini dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus meningkatkan pelayanan publik di Kota Malang.
Kota Malang… Mbois Berkelas…!
(Yuni)






