MALANG, dutaperistiwa.com – Anggota Komisi A DPRD Kota Malang dari Fraksi PKS, H. Rokhmad, S.Sos, menyampaikan keprihatinan sekaligus sikap tegas terkait dugaan penyalahgunaan kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di wilayah Kedungkandang. Kawasan tersebut diduga dimanfaatkan untuk praktik pungutan liar (pungli), peredaran minuman keras ilegal, hingga aktivitas prostitusi terselubung.
Menurut Rokhmad, persoalan ini tidak bisa dianggap sebagai pelanggaran biasa. Ia menilai, kasus tersebut merupakan indikasi lemahnya pengawasan terhadap aset milik daerah yang seharusnya dijaga dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Jika benar terjadi pungli dan aktivitas ilegal di atas aset RTH, maka ini sudah masuk ranah pelanggaran serius yang harus diusut tuntas, termasuk siapa saja yang selama ini mengambil keuntungan dari situasi tersebut,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa status lahan sebagai Barang Milik Daerah (BMD) yang diperuntukkan sebagai RTH tidak boleh dikomersialisasikan dalam bentuk apa pun. Oleh karena itu, segala bentuk praktik sewa-menyewa atau penguasaan lahan oleh pihak tertentu harus dinyatakan ilegal dan segera dihentikan.
Dalam menjalankan fungsi pengawasan, Komisi A DPRD Kota Malang akan mendorong sejumlah langkah konkret, di antaranya:
- Meminta audit menyeluruh terhadap pengelolaan kawasan oleh OPD terkait, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH);
- Menelusuri dugaan aliran pungutan liar beserta pihak-pihak yang terlibat;
- Mengagendakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan DLH, Satpol PP, dan BKAD;
- Mendorong penegakan hukum apabila ditemukan unsur pidana.
“Kami mendukung langkah penertiban yang dilakukan Pemkot. Namun tidak boleh berhenti pada pembongkaran fisik saja. Harus ada efek jera melalui penegakan hukum agar praktik serupa tidak terulang,” lanjutnya.
Selain penertiban, Rokhmad juga menekankan pentingnya pemulihan fungsi kawasan RTH secara berkelanjutan. Ia meminta agar setelah dilakukan penertiban, kawasan tersebut dijaga dan diawasi secara ketat agar tidak kembali disalahgunakan.
“RTH adalah hak masyarakat. Harus dikembalikan sebagai ruang publik yang aman, sehat, dan bebas dari aktivitas yang merusak moral maupun melanggar hukum,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Rokhmad menegaskan bahwa DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan secara objektif dan transparan, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“Semua pihak harus siap diperiksa secara terbuka. Tidak boleh ada yang kebal hukum, namun kita tetap mengedepankan keadilan dan objektivitas,” pungkasnya. (Yuni)






