MALANG, dutaperistiwa.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang menggelar rapat paripurna pada Rabu (15/4/2026) dengan agenda penyampaian penjelasan Wali Kota Malang terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis.
Empat Ranperda tersebut meliputi Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkoba, Ruang Terbuka Hijau (RTH), Penyelenggaraan Penanaman Modal, serta Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam forum paripurna tersebut, perwakilan Pemerintah Kota Malang, Wali Kota Wahyu, memaparkan komitmen pemerintah daerah dalam menangani berbagai isu krusial, khususnya terkait penyalahgunaan narkoba. Ia menegaskan bahwa Pemkot Malang akan terus memperkuat upaya pencegahan sekaligus pemberantasan melalui langkah konkret.
“Pemerintah akan memfasilitasi masyarakat, khususnya yang mengalami ketergantungan narkoba, dengan menyediakan layanan rehabilitasi. Selain itu, kami juga siap berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk memperkuat upaya pemberantasan,” jelasnya di hadapan anggota dewan.
Tak hanya fokus pada isu narkoba, Pemkot Malang juga menaruh perhatian besar pada pengembangan Ruang Terbuka Hijau guna meningkatkan kualitas lingkungan hidup perkotaan. Sementara itu, Ranperda Penanaman Modal diharapkan mampu mendorong iklim investasi yang lebih kondusif, serta Ranperda Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk meningkatkan ketertiban dan keselamatan pengguna jalan.
Wali Kota: Tekankan Sinergi dan Implementasi Nyata
Dalam wawancara terpisah usai paripurna, Wali Kota Malang menegaskan bahwa keempat Ranperda ini merupakan langkah strategis untuk menjawab kebutuhan masyarakat secara menyeluruh.
Ia menekankan bahwa penanganan narkoba tidak hanya sebatas penegakan hukum, tetapi juga pendekatan humanis melalui rehabilitasi dan edukasi. Selain itu, Wali Kota juga menyampaikan pentingnya sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam mewujudkan Kota Malang yang bersih dari narkoba.
Terkait sektor lainnya, ia menyebut bahwa penguatan RTH menjadi bagian dari komitmen pembangunan berkelanjutan, sementara kemudahan investasi diharapkan mampu membuka lapangan kerja baru. Di sisi transportasi, regulasi yang disusun diharapkan mampu menciptakan sistem lalu lintas yang lebih tertib, aman, dan nyaman.
Rapat paripurna ini menjadi langkah awal pembahasan lebih lanjut keempat Ranperda tersebut, sebelum nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang akan berdampak langsung bagi masyarakat Kota Malang. (Yuni)






