Anggota DPRD Kota Malang Tolak Keras Toko Miras di Kawasan Pemukiman Sawojajar

MALANG, dutaperistiwa.com – Penolakan keras disampaikan oleh DR. H. Akhdiyat Syabril Ulum, Anggota DPRD Kota Malang dari Fraksi PKS Dapil Kedungkandang, atas beroperasinya toko penjualan minuman keras “Cobra” di wilayah RW 11, Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang.

Menurutnya, keberadaan toko miras tersebut tidak hanya menimbulkan keresahan warga, tetapi juga diduga kuat melanggar Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

“Kami menolak dengan tegas dan tanpa kompromi keberadaan toko miras di tengah pemukiman warga. Ini bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi menyangkut ketertiban umum, moral masyarakat, dan masa depan generasi,” tegas Ulum, Sabtu (25/04/2026).

Berdasarkan aspirasi warga RW 11, para Ketua RT 01 hingga RT 06, serta pengurus Ta’mir Masjid Al A’raf dan Masjid Ainul Yaqin, lokasi usaha tersebut berada sangat dekat dengan tempat ibadah dan lembaga pendidikan, yang secara prinsip bertentangan dengan ketentuan Perda yang mensyaratkan jarak minimal 500 meter.

“Tidak boleh ada pembiaran terhadap praktik yang jelas-jelas melukai rasa keadilan masyarakat. Pemerintah Kota harus segera turun tangan, melakukan evaluasi total terhadap izin yang telah diterbitkan, dan jika terbukti melanggar, maka wajib dicabut,” lanjutnya dengan nada tegas.

Dalam forum mediasi yang difasilitasi oleh pihak Kecamatan Kedungkandang dan Kelurahan Sawojajar, tidak dihasilkan keputusan yang jelas. Bahkan, usulan agar toko tetap beroperasi secara terbatas dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap aspirasi masyarakat.

Ulum menegaskan bahwa suara warga harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan yang menyangkut lingkungan tempat tinggal.

”Kami berdiri bersama warga. Penolakan ini sah, kuat, dan memiliki dasar hukum serta sosial yang jelas. Jangan sampai pemerintah terkesan lebih melindungi kepentingan usaha dibandingkan ketentraman masyarakat,” ujarnya.

Ulum juga mengingatkan bahwa persoalan minuman keras bukan hanya isu legalitas, tetapi juga berdampak serius terhadap keamanan, kesehatan, dan ketertiban sosial.

“Ini adalah bentuk tanggung jawab kami sebagai wakil rakyat. Tidak ada ruang bagi kompromi terhadap hal yang merusak masyarakat, tutupnya. (Yuni)

BACA JUGA  Sukseskan Pemilu 2024, Pemkab Bojonegoro Gelar Rapat Terpadu Penanganan Konflik Sosial
error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights