DPRD Kota Malang Kebut 4 Ranperda Strategis, Sorotan Narkotika hingga RTH Jadi Isu Panas Paripurna

MALANG, dutaperistiwa.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Senin (27/4/2026).

Rapat yang berlangsung di ruang paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, serta dihadiri Wali Kota Malang Wahyu Hidayat, Sekretaris Daerah, jajaran kepala organisasi perangkat daerah, dan anggota dewan lintas fraksi.

Empat Ranperda strategis yang menjadi fokus pembahasan meliputi:

  1. Ranperda tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika
  2. Ranperda tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH)
  3. Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal
  4. Ranperda tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Dalam forum tersebut, masing-masing fraksi menyampaikan berbagai masukan, catatan kritis, serta pertanyaan kepada Wali Kota sebagai bahan pendalaman pada tahap selanjutnya.

BACA JUGA  Karnaval Pesona Budaya Nusantara Warnai HUT ke-80 RI di Desa Kamolan Blora

Fraksi PDI Perjuangan menekankan pentingnya regulasi yang adaptif terhadap perkembangan zaman. Mereka mendorong pemanfaatan teknologi digital serta pelibatan aktif masyarakat dalam implementasi kebijakan. Selain itu, fraksi ini juga menyoroti perlunya kebijakan investasi yang transparan dan berbasis data.

Sementara itu, Fraksi NasDem menilai Ranperda terkait narkotika sebagai regulasi yang sangat krusial, mengingat ancaman penyalahgunaan narkoba yang semakin kompleks. Mereka berharap aturan yang disusun mampu memperkuat langkah preventif sekaligus penindakan di wilayah Kota Malang.

Menanggapi berbagai pandangan tersebut, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menegaskan bahwa seluruh masukan fraksi akan menjadi bahan penting dalam proses pembahasan lanjutan.

“Kami akan jawab secara rinci pada tahap berikutnya. Banyak masukan yang sangat baik dan ini menjadi pengayaan karena Ranperda ini baru kita ajukan,” ujarnya.

Terkait Ranperda RTH, Wahyu mengungkapkan bahwa capaian ruang terbuka hijau di Kota Malang saat ini baru sekitar 17 persen, masih jauh dari target nasional sebesar 30 persen. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Malang memandang perlu adanya perda khusus sebagai landasan hukum yang kuat untuk mengejar target tersebut.

Wali Kota Wahyu Hidayat bersama Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita saat memberikan keterangan pers usai paripurna

Di sisi lain, Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menyampaikan bahwa pembentukan Panitia Khusus (Pansus) dijadwalkan pada pekan depan setelah jawaban resmi dari Wali Kota disampaikan.

Ia menargetkan pembahasan empat Ranperda tersebut dapat rampung dalam waktu tiga hingga empat bulan, dengan tetap menyesuaikan kedalaman materi serta kebutuhan konsultasi.

Khusus untuk Ranperda RTH, Amithya menegaskan pentingnya komitmen nyata dari Pemerintah Kota dalam memenuhi target 30 persen. Salah satunya melalui penataan ulang wilayah yang melanggar tata ruang untuk dialihfungsikan menjadi ruang terbuka hijau.

Rapat paripurna ditutup dengan penegasan bahwa seluruh pandangan umum fraksi akan menjadi dasar dalam pembahasan lanjutan sebelum keempat Ranperda tersebut ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (Yuni)

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights