MALANG, dutaperistiwa.com – Jajaran Pemerintah Kota Malang yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menghadiri Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Malang, Senin (4/5/2026). Agenda utama rapat kali ini adalah penyampaian Jawaban Wali Kota terhadap Pandangan Umum (PU) Fraksi-fraksi DPRD atas 4 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang tengah digodok.
Rapat yang dimulai pukul 09.00 WIB ini juga dihadiri oleh Wakil Wali Kota serta Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang.
Fokus pada Transportasi dan Evaluasi Perda
Usai rapat, Wali Kota Wahyu Hidayat menjelaskan bahwa salah satu poin krusial dalam pembahasan adalah Ranperda mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hal ini dimaksudkan untuk menata pola pergerakan transportasi di Kota Malang yang kian kompleks, termasuk masalah kemacetan dan penataan parkir.

“Kita ingin mengatur pola pergerakan, karena selama ini pergerakan regional dan lokal bercampur di jalanan Kota Malang. Ini yang akan kita detailkan melalui aturan tersebut,” ujar Wahyu saat ditemui awak media.
Selain itu, Wahyu juga menanggapi masukan masyarakat mengenai Perda Minuman Beralkohol (Minol), terutama yang berkaitan dengan jarak penjualan dari area pendidikan atau pondok pesantren. Ia menegaskan akan melakukan evaluasi dan peninjauan ulang guna memastikan implementasi di lapangan berjalan lebih aman dan tertib.
Tegaskan Larangan Pungli dan Wisuda Berlebihan di Sekolah
Dalam sesi wawancara, Wali Kota juga memberikan peringatan keras terkait isu pendidikan. Ia menegaskan bahwa pihak sekolah dilarang keras melakukan pungutan liar (pungli) dalam bentuk apa pun.
Menanggapi keluhan orang tua mengenai tren wisuda sekolah dasar (SD) yang digelar mewah di hotel, Wahyu mengimbau agar acara kelulusan dilakukan secara sederhana.
“Wisuda itu idealnya untuk sarjana. Untuk tingkat sekolah, sebisa mungkin dilakukan dengan sederhana, misalnya di sekolah saja, agar tidak memberatkan orang tua siswa,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa pemerintah daerah akan memberlakukan sanksi bagi sekolah yang tetap memaksakan kegiatan memberatkan seperti study tour ke luar provinsi tanpa izin atau koordinasi yang tepat.
Langkah Selanjutnya: Pembahasan di Pansus
Jawaban yang disampaikan Wali Kota hari ini merupakan respon atas kritik dan saran dari berbagai fraksi. Tahapan selanjutnya, detail dari keempat Ranperda tersebut akan dibahas lebih mendalam oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Malang bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
“Semua masukan fraksi sifatnya membangun. Detail teknisnya akan dimatangkan oleh Pansus agar aturan yang dihasilkan benar-benar sempurna untuk kepentingan masyarakat Kota Malang,” pungkas Wahyu. (Yuni)






