Proyek Talud Drainase Kedungtuban Molor, DPUPR Blora Bungkam Soal Sanksi, Keterangan Kontraktor Berseberangan

Tampak progres pekerjaan saat ditinjau di lapangan per 26 Desember 2025

BLORA, dutaperistiwa.com – Proyek pembangunan talud/drainase Ngraho–Ketuwan di Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora, hingga akhir Desember 2025 belum juga rampung, meski secara kontraktual pekerjaan tersebut telah melewati batas waktu penyelesaian.

Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan yang berada di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Blora itu memiliki masa pelaksanaan 103 hari kalender, dimulai pada 4 September 2025 dan berakhir pada 15 Desember 2025. Proyek ini menelan anggaran sebesar Rp957.152.000,00 dari APBD Kabupaten Blora dan dikerjakan oleh CV Dhiva Karya Sentosa.

Papan informasi proyek yang menyebutkan jangka waktu pelaksanaan proyek

Namun fakta di lapangan berbicara lain. Saat wartawan melakukan peninjauan langsung ke lokasi proyek pada Jumat (26/12/2025), terlihat jelas bahwa pekerjaan talud beton tersebut belum selesai. Kondisi ini menegaskan bahwa proyek telah melewati jatuh tempo kontrak.

Tampak progres pekerjaan saat ditinjau di lapangan per 26 Desember 2025

Saat dikonfirmasi terkait keterlambatan tersebut, Plt. Kepala DPUPR Kabupaten Blora, Nizamudin Al Huda, ST, hanya memberikan jawaban singkat dan normatif. Melalui pesan WhatsApp, ia menyatakan bahwa proyek tersebut akan dikenakan klaim keterlambatan.

BACA JUGA  Audiensi Penyelesaian TKD di DPRD Bojonegoro, Warga Minta Harga Penggantian Sesuai Pasar

Namun ketika wartawan menanyakan lebih jauh terkait besaran persentase denda keterlambatan, serta apakah ada sanksi tambahan selain klaim tersebut, Huda memilih diam dan tidak lagi membalas pesan. Sikap bungkam tersebut terus berlanjut, termasuk saat disinggung kemungkinan blacklist terhadap kontraktor yang tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak.

Berbanding terbalik dengan pernyataan DPUPR, pihak kontraktor pelaksana, CV Dhiva Karya Sentosa, justru menyampaikan keterangan berbeda. Melalui pesan WhatsApp, pihak kontraktor mengaku mendapatkan toleransi waktu hingga 23 Desember 2025 dari DPUPR Blora. Kontraktor berdalih keterlambatan disebabkan oleh faktor longsor serta dampak dari sejumlah pemberitaan sebelumnya terkait pekerjaan buis beton.

BACA JUGA  Peringati Hakordia 2024, Kejaksaan Negeri Pringsewu Berikan Penyuluhan Hukum Kepada Kepala Pekon dan BHP se-Kabupaten Pringsewu

Namun klaim toleransi tersebut patut dipertanyakan. Pasalnya, hingga Jumat (26/12/2025) — atau tiga hari setelah batas toleransi versi kontraktor — pekerjaan di lapangan masih belum rampung. Fakta ini sekaligus memperkuat indikasi lemahnya pengendalian proyek dan pengawasan dari pihak dinas teknis.

Perbedaan pernyataan antara DPUPR Blora dan kontraktor pelaksana pun menimbulkan tanda tanya besar di tengah publik. Apakah klaim keterlambatan langsung diberlakukan setelah kontrak berakhir pada 15 Desember 2025, atau justru baru dihitung setelah “toleransi” versi kontraktor pada 23 Desember 2025? Hingga kini, DPUPR Blora belum memberikan penjelasan resmi dan transparan terkait hal tersebut.

BACA JUGA  Sumbangan Kegiatan Akhir Tahun Rp450 Ribu di SMKN 1 Purwosari Tuai Sorotan Publik

Sikap diam Kepala DPUPR Blora saat diminta menjelaskan mekanisme sanksi dinilai mencederai prinsip keterbukaan informasi publik. Padahal proyek ini dibiayai dari uang rakyat dan seharusnya dapat dipertanggungjawabkan secara jelas kepada masyarakat.

Masyarakat pun berharap Pemerintah Kabupaten Blora tidak hanya berhenti pada klaim administratif semata, tetapi benar-benar bersikap tegas terhadap kontraktor yang dinilai tidak profesional. Ketegasan tersebut penting agar keterlambatan proyek tidak terus berulang dan tidak menimbulkan preseden buruk dalam pelaksanaan pembangunan daerah. (Tim)

Views: 0

Verified by MonsterInsights