BOJONEGORO, dutaperistiwa.com – Kebijakan sumbangan kegiatan akhir tahun sebesar Rp450 ribu di SMKN 1 Purwosari, Bojonegoro, menuai perhatian publik. Sumbangan ini disebut sebagai bagian dari kesepakatan awal tahun antara komite sekolah dan wali murid, namun kini dikritik seiring minimnya transparansi data pembayaran.
Rozak, Wakil Kepala Hubungan Masyarakat (Waka Humas) SMKN 1 Purwosari, menjelaskan bahwa sumbangan tersebut awalnya disepakati sebesar Rp650 ribu di awal tahun di saat pertemuan antara wali murid dengan komite sekolah. “Rinciannya Rp200 ribu untuk wisuda dan Rp450 ribu untuk kegiatan akhir tahun. Namun, karena Dinas Pendidikan Jatim mengeluarkan edaran larangan wisuda di luar sekolah, dana Rp200 ribu itu kami kembalikan, sedangkan yang Rp450 ribu nanti setelah semua acara selesai, jika ada lebih kita kembalikan kepada orang tua siswa. ” jelas Rozak saat ditemui di ruangannya, Jum’at (16/05/2025).
Dia menegaskan, Rp450 ribu ditujukan untuk kegiatan akhir tahun yang tidak tercakup dalam dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). “Ini sifatnya sukarela. Tidak semua wali murid membayar penuh. Ada yang bayar sebagian sesuai kemampuan, bahkan ada yang tidak membayar sama sekali,” tambahnya. Namun, saat diminta rincian jumlah siswa yang tidak membayar, Rozak meminta awak media menghubungi Soleh, Ketua Komite Sekolah.
Upaya konfirmasi ke Soleh justru menimbulkan tanda tanya. Melalui pesan WhatsApp, Soleh menolak memberikan data dengan alasan sedang berada di Babat sedang sambang ke familinya yang akan berangkat haji. “Maaf, saya sedang di Babat, tilek saudara mau berangkat haji. Semua data ada di sekolah, mas,” jawabnya singkat.
Respons tidak jelas dari kedua pihak ini memicu kritik sejumlah wali murid yang menuntut kejelasan alokasi dana. “Jika sumbangan tidak wajib, mengapa tidak diumumkan secara terbuka berapa yang sudah dibayar dan digunakan untuk apa?” tanya seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya.
Jayus, salah seorang tokoh pemerhati pendidikan asal Blora sangat menyayangkan adanya sumbangan yang menurutnya “Sumbangan serasa pungutan“, karena menurutnya jelas sekali perbedaan antara pungutan dan sumbangan,
” Kalau memang itu sumbangan tentunya tidak akan muncul keseragaman nominal, dan yang perlu digarisbawahi adalah kesepakatan itu tidak bisa mengalahkan aturan, logika saja mas, “jelasnya, melalui WhatsApp, Minggu (18/05/2025).
Dirinya menambahkan bahwa didalam Permendikbud nomor 75 tahun 2016 disebutkan didalam pasal 12 huruf b yang melarang komite sekolah melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/wali murid.
” Kita lihat yang kemarin baru saja terjadi di salah satu SMPN di Bojonegoro, dimana ada wali murid yang melaporkan ke APH, namun saat ini kelihatannya sudah selesai di jalur mediasi antara pihak sekolah dengan para wali murid. Tentunya hal ini bisa menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar bisa membedakan mana sumbangan dan mana pungutan, “pungkas Mbah Jayus.
Polemik ini menggarisbawahi pentingnya transparansi pengelolaan dana BOS maupun dana non-BOS di sekolah. SMKN 1 Purwosari hingga kini belum memberikan keterangan tambahan terkait laporan keuangan kegiatan akhir tahun tersebut dikarenakan belum selesainya semua kegiatan. (Goen)






