Dua Pekan, Polresta Malang Kota Tangkap 26 Pengedar, Kurir Hingga Pengguna Narkoba

KOTA MALANG, dutaperistiwa.com -Hanya dalam dua pekan, Polresta Malang Kota telah menangkap 26 orang pengedar, kurir hingga pengguna narkoba di Kota Malang. Penangkapan itu dilakukan dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023 yang digelar selama dua pekan 14-25 Agustus 2023.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan bahwa dari 26 tersangka yang diamankan, 3 diantaranya merupakan target operasi (TO) dari Satresnarkoba Polresta Malang Kota.

“Total dari 26 tersangka ini, 3 TO dan sisanya non TO. Rinciannya, 24 orang pria dan 2 orang wanita,” ucapnya dalam konferensi pers pada Rabu (6/9/2023).

BACA JUGA  Serap Informasi Warga Binaan, Babinsa Koramil Sambong Komsos di Warung Kopi

Dari seluruh tersangka yang ditangkap ini, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 109 gram dan ganja seberat 523 gram.

Kasat Resnarkoba Kompol Eka Wira menambahkan bahwa 26 orang itu memiliki peran masing masing mulai kurir, pengedar dan penyalahguna narkoba. Dikatakan, ada 7 orang kurir dan 4 pengedar maupun pengecer. “Lalu ada sebanyak 15 orang sebagai pengguna yang 2 diantaranya merupakan ibu rumah tangga,” ungkapnya.

BACA JUGA  Berada di Peringkat Enam Dalam Porprov Jateng XVI 2023, Kontingen Blora Berhasil Lampaui Target

Untuk 2 orang pengguna narkoba yang merupakan ibu ibu tersebut, kata Wira, nantinya akan menjalani proses rehabilitasi.

Adapun pasal pasal yang diterapkan untuk menjerat pelaku pelaku tersebut adalah Pasal 114, 112, 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun hingga 20 tahun penjara. (Red)

BACA JUGA  Ratusan Santri Jadi Saksi Sejarah Launching Buku Ngaji Bareng Abah Yai Muharror Ali

Views: 0

Verified by MonsterInsights