Diduga PT Pertamina EP Cepu Abaikan Hak Warga Atas Adanya Dampak Rig Moving PDSI

TUBAN, dutaperistiwa.com – Adanya kegiatan dari PT Pertamina berupa mobilisasi Rig Moving milik PDSI di wilayah Distrik Kawengan khususnya di Wilayah Desa Banyuurip dan Desa Wonosari, keduanya turut Kecamatan Senori Kabupaten Tuban belakangan ini menuai banyak komplain dari sebagian besar warga masyarakat dari dua desa terdampak tersebut karena adanya suara kebisingan yang ditimbulkan dari gemuruhnya suara armada pengangkut alat berat yang secara otomatis sangat mengganggu kenyamanan dan keramahan etika di sekitar lingkungan kedua desa terdampak.

Awal kegiatan mobilisasi Rig Moving yang mendapatkan protes keras dan penghentian operasi secara paksa oleh banyak warga dua desa terdampak ini, kini berjalan kembali setelah mendapatkan lampu hijau, setelah ketiga belah pihak antara perwakilan warga masyarakat yang terkena dampak, PT Pertamina EP Cepu dan dari pihak Rig PDSI melakukan pendekatan dengan warga melalui sosialisasi di dua pendopo kedua desa terdampak secara bergantian.

Namun dari hasil kesepakatan yang dicapai dan dihasilkan dari sosialisasi/musyawarah yang dilaksanakan bergantian di masing masing pendopo balai desa dari dua desa yakni Desa Banyuurip dan Desa Wonosari ini menurut sebagian besar warga belum cukup bisa mewakili apa yang menjadi tuntutan atau aspirasi sebagian besar warga yang terdampak secara langsung akan adanya kegiatan mobilisasi Rig Moving tersebut.

BACA JUGA  Beri Rasa Aman Pemudik, Pemkab Bojonegoro Pasang PJU di Jalur Perbatasan

Dalam penelusuran di lapangan, awak media Duta Peristiwa berhasil mewawancarai warga Desa Banyuurip berinisial KJ. Dirinya mengatakan bahwa dirinya merasa dirugikan akan adanya kegiatam Rig Moving tersebut.

“Betapa tidak mas, sudah beberapa malam ini armada dari PDSI setiap malam suara Rig Moving bikin orang ndak bisa tidur, belum lagi nanti kalau ada yang tidak kuat naik di jalan depan rumah, pokoknya tidak nyamanlah mas, “jelas KJ kepada awak media ini, Rabu (16/04/2025).

BACA JUGA  Sosialisasi Penerimaan Polri Tahun 2025 Digelar di SMKN 1 Kanor

Selain mewawancarai warga Desa Banyuurip, awak media DP melanjutkan penelusuran ke warga Desa Wonosari yang juga terkena dampak langsung adanya Rig Moving ini.

Keluhan yang sama juga disampaikan oleh sebagian besar warga dari Desa Wonosari. Mereka rata rata juga merasa terganggu kenyamananya akan adanya aktivitas mobilisasi Rig Moving yang operasinya dilakukan setiap malam sampai menjelang pagi.

“Bagaimana tidak terganggu mas, puluhan armada besar-besar yang rata-rata mengangkut alat berat itu lewat persis di depan rumah saya kok tidak terganggu. Ya pastinya kita sangat terganggu lah, “tutur MS, salah seorang warga Desa Wonosari yang di depan rumahnya terlintasi mobilisasi Rig Moving.

BACA JUGA  Dinsos PPPA Blora Gelar Evaluasi dan Bimtek Dalam Rangka Meningkatkan Capaian Indikator KLA

Berbagai rangkuman dari keterangan sebagian warga desa yang terkena dampak adanya kegiatan Rig Moving dapat disimpulkan bahwa kurang patuhnya PT Pertamina EP Cepu terhadap Keputusan Menteri Lingkungan Hidup yang ditetapkan dalam Kepmen LH Nomor 48 tahun 1996 tentang Kenyamanan Lingkungan dan Pasal 22 tahun 2009.

Saat ini terlihat jelas di depan mata bahwasanya PT pertamina EP Cepu mengabaikan hak-hak dari warga masyarakat di wilayah sekitar Distrik Kawengan yang secara garis teritorial wilayahnya menjadi wilayah penghasil minyak bumi yang seharusnya dalam berbagai hal masyarakatnya mendapatkan prioritas, tapi lagi-lagi ironis, jangankan mendapatkam prioritas untuk kesejahteraan, bahkan sekedarbuntuk mendapatkan hak atas adanya dampak dari sebuah kegiatan saja dari sebuah perusahaan berplat merah tersebut terkesan saling lempar tanggung jawab. (Marlik)

Views: 0

Verified by MonsterInsights