<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Opini &#8211; DUTA PERISTIWA</title>
	<atom:link href="https://www.dutaperistiwa.com/category/opini/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.dutaperistiwa.com</link>
	<description>Pemburu Fakta dan Realita</description>
	<lastBuildDate>Fri, 10 Jul 2026 06:27:11 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1</generator>

<image>
	<url>https://www.dutaperistiwa.com/wp-content/uploads/2025/09/cropped-DUTA-PERISTIWA-02-scaled-1-32x32.png</url>
	<title>Opini &#8211; DUTA PERISTIWA</title>
	<link>https://www.dutaperistiwa.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>IWO Indonesia DPD Kota Bekasi Angkat Bicara, Nio Helen: Jangan Jadikan UKW Alat Mendiskriminasi Wartawan</title>
		<link>https://www.dutaperistiwa.com/2026/07/10/iwo-indonesia-dpd-kota-bekasi-angkat-bicara-nio-helen-jangan-jadikan-ukw-alat-mendiskriminasi-wartawan/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=iwo-indonesia-dpd-kota-bekasi-angkat-bicara-nio-helen-jangan-jadikan-ukw-alat-mendiskriminasi-wartawan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 10 Jul 2026 06:27:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.dutaperistiwa.com/?p=17007</guid>

					<description><![CDATA[KOTA BEKASI I DUTA PERISTIWA – Pernyataan kontroversial yang diduga disampaikan oleh oknum pengurus Persatuan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KOTA BEKASI</strong> I <strong>DUTA PERISTIWA</strong> – Pernyataan kontroversial yang diduga disampaikan oleh oknum pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bogor dalam kegiatan Safari Jurnalistik di Kecamatan Kemang, Kamis (9/7/2026), yang mengimbau aparatur desa agar mengabaikan wartawan yang belum memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW), terus menuai sorotan dari berbagai kalangan organisasi pers.</p>
<p>Ketua IWO Indonesia DPD Kota Bekasi, Nio Helen, menyampaikan keprihatinan sekaligus menilai bahwa narasi tersebut tidak mencerminkan semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.</p>
<p>Menurutnya, UKW merupakan program yang sangat baik untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme wartawan. Namun, keberadaan UKW tidak dapat dijadikan dasar untuk menghilangkan hak seorang wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik ataupun dijadikan alasan bagi pejabat publik untuk menolak kehadiran wartawan.</p>
<blockquote><p>&#8220;Kami mendukung penuh pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan sebagai upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang jurnalistik. Tetapi UKW bukanlah alat untuk membatasi kemerdekaan pers ataupun membangun sekat di antara sesama wartawan. Jangan sampai muncul narasi yang justru menyesatkan aparatur pemerintah dan berpotensi menghambat tugas jurnalistik,&#8221; ujar Nio Helen, Jumat (10/7/2026).</p></blockquote>
<p><img fetchpriority="high" decoding="async" class="alignnone size-full wp-image-17008" src="https://www.dutaperistiwa.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260710-WA0074.jpg" alt="" width="1024" height="1536" srcset="https://www.dutaperistiwa.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260710-WA0074.jpg 1024w, https://www.dutaperistiwa.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260710-WA0074-768x1152.jpg 768w" sizes="(max-width: 1024px) 100vw, 1024px" /></p>
<p>Nio Helen menegaskan bahwa seluruh organisasi pers memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan pemahaman hukum yang benar kepada masyarakat maupun aparatur pemerintah mengenai pelaksanaan Undang-Undang Pers.</p>
<p>Ia mengingatkan bahwa kemerdekaan pers merupakan hak konstitusional yang harus dihormati oleh seluruh pihak. Karena itu, aparatur pemerintah, termasuk pemerintah desa, diharapkan tetap membuka ruang komunikasi yang baik kepada seluruh insan pers yang menjalankan tugasnya secara profesional dan beretika.</p>
<blockquote><p>&#8220;Pers adalah mitra pemerintah dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial. Jangan sampai ada pernyataan yang justru menimbulkan kesan bahwa pejabat publik boleh memilih-milih wartawan berdasarkan sertifikasi tertentu. Hal seperti itu justru dapat menimbulkan kesalahpahaman dalam pelaksanaan Undang-Undang Pers,&#8221; katanya.</p></blockquote>
<p>Lebih lanjut, Nio Helen mengajak seluruh organisasi pers untuk lebih mengedepankan persatuan dibandingkan memperbesar perbedaan.</p>
<p>Menurutnya, tantangan dunia jurnalistik saat ini jauh lebih besar, mulai dari penyebaran informasi yang tidak terverifikasi, maraknya disinformasi, hingga tuntutan profesionalisme di era digital.</p>
<p>&#8220;Kita semua memiliki tanggung jawab menjaga marwah profesi wartawan. Perbedaan organisasi jangan sampai menjadi alasan untuk saling menjatuhkan. Yang harus dibangun adalah kolaborasi, peningkatan kompetensi, serta penghormatan terhadap hukum dan Kode Etik Jurnalistik,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Sebagai Ketua IWO Indonesia DPD Kota Bekasi, Nio Helen juga memberikan pandangannya mengenai indikator profesionalisme seorang wartawan. Menurutnya, kualitas wartawan tidak hanya dilihat dari sertifikat kompetensi, tetapi juga dari kemampuan menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas.</p>
<p>&#8220;Alangkah baiknya seorang wartawan dinilai dari integritas, kualitas karya jurnalistiknya, kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik, serta kemampuannya menyusun berita secara benar dengan memenuhi unsur 5W+1H, melakukan verifikasi, menjaga keberimbangan, dan menghadirkan informasi yang bermanfaat bagi masyarakat. Selain itu, perusahaan pers tempat wartawan bernaung juga idealnya berbadan hukum sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bentuk tanggung jawab dalam menjalankan aktivitas pers.&#8221;</p>
<p>Di akhir pernyataannya, Nio Helen menilai bahwa penyampaian pendapat kepada publik harus dilakukan secara bijaksana dan tidak menimbulkan stigma terhadap profesi wartawan.</p>
<p>&#8220;Menurut saya, tidak etis apabila ada pihak yang menyampaikan pernyataan yang berpotensi mengarahkan pejabat publik untuk mengabaikan atau menolak wartawan hanya karena belum memiliki UKW. Edukasi kepada pemerintah harus disampaikan berdasarkan Undang-Undang Pers dan semangat membangun profesionalisme, bukan dengan menciptakan sekat di antara sesama insan pers. Mari kita jadikan kompetensi sebagai motivasi untuk berkembang, bukan sebagai alat untuk mendiskreditkan profesi wartawan. Pers yang kuat lahir dari integritas, karya jurnalistik yang berkualitas, perusahaan pers yang bertanggung jawab, dan penghormatan terhadap hukum serta etika jurnalistik.&#8221; tutup Nio Helen. <strong>(Red)</strong></p>
<p>Views: 3</p>]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">17007</post-id>	</item>
		<item>
		<title>OPINI: Pejabat Publik Tak Berikan Informasi, Siap-siap Pasal 52 UU KIP Menanti</title>
		<link>https://www.dutaperistiwa.com/2026/04/09/opini-pejabat-publik-tak-berikan-informasi-siap-siap-pasal-52-uu-kip-menanti/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=opini-pejabat-publik-tak-berikan-informasi-siap-siap-pasal-52-uu-kip-menanti</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 09 Apr 2026 00:01:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.dutaperistiwa.com/?p=14992</guid>

					<description><![CDATA[OPINI, dutaperistiwa.com &#8211; Keterbukaan informasi publik bukan lagi sekadar jargon demokrasi, melainkan kewajiban hukum yang...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>OPINI, dutaperistiwa.com</strong> &#8211; Keterbukaan informasi publik bukan lagi sekadar jargon demokrasi, melainkan kewajiban hukum yang melekat pada setiap badan publik. Namun realitas di lapangan masih menunjukkan adanya pejabat publik yang enggan, lambat, bahkan menolak memberikan informasi kepada masyarakat. Padahal, sikap tersebut bukan hanya pelanggaran etika, tetapi juga berpotensi masuk ranah pidana sebagaimana diatur dalam <strong>Pasal 52 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)</strong>.</p>
<p>Pasal ini secara tegas menyatakan bahwa badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan informasi publik dapat dikenai sanksi pidana. Artinya, keterbukaan bukan pilihan—melainkan kewajiban yang memiliki konsekuensi hukum.</p>
<h3>Keterbukaan Bukan Formalitas, Tapi Hak Warga Negara</h3>
<p>UU KIP lahir sebagai jawaban atas kebutuhan masyarakat untuk mengawasi jalannya pemerintahan. Informasi publik adalah milik rakyat, bukan milik pejabat. Ketika pejabat menutup akses informasi, sesungguhnya yang terjadi adalah pengkhianatan terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas.</p>
<figure id="attachment_14993" aria-describedby="caption-attachment-14993" style="width: 1231px" class="wp-caption alignnone"><img decoding="async" class="size-full wp-image-14993" src="https://www.dutaperistiwa.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260409-WA0008.jpg" alt="" width="1231" height="738" srcset="https://www.dutaperistiwa.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260409-WA0008.jpg 1231w, https://www.dutaperistiwa.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260409-WA0008-768x460.jpg 768w" sizes="(max-width: 1231px) 100vw, 1231px" /><figcaption id="caption-attachment-14993" class="wp-caption-text">Gambar: Penulis saat mengikuti Sidang Ajudikasi non Litigasi di Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah</figcaption></figure>
<p>Lebih jauh, dalam <strong>Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP)</strong>, ditegaskan bahwa setiap badan publik wajib memberikan layanan informasi dengan standar minimal yang jelas, cepat, dan akuntabel.</p>
<p>PerKI tersebut juga menekankan bahwa badan publik harus memiliki sistem layanan informasi yang terstruktur melalui PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi). Dengan kata lain, alasan “<em>tidak tahu</em>”, “<em>belum siap</em>”, atau “<em>tidak ada dokumen</em>” sudah tidak relevan lagi.</p>
<h3>Desa Pun Tak Luput dari Kewajiban</h3>
<p>Tidak hanya kementerian atau pemerintah daerah, kewajiban keterbukaan juga berlaku hingga tingkat desa. Hal ini dipertegas dalam <strong>PerKI Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa</strong>.</p>
<p>Dalam regulasi tersebut, pemerintah desa diwajibkan menyediakan berbagai jenis informasi, mulai dari informasi berkala seperti APBDes, hingga informasi yang harus tersedia setiap saat. Bahkan desa juga wajib menyediakan sarana layanan informasi serta memastikan dokumen dapat diakses oleh masyarakat.</p>
<p>Ini berarti, kepala desa dan perangkatnya tidak bisa lagi berlindung di balik alasan “<em>administrasi belum tertata</em>” untuk menolak permohonan informasi.</p>
<h3>Dari Sengketa Hingga Sanksi</h3>
<p>Jika badan publik tidak memberikan informasi, masyarakat memiliki hak untuk mengajukan keberatan hingga sengketa ke Komisi Informasi. Dalam praktiknya, banyak kasus menunjukkan bahwa penolakan informasi berujung pada putusan yang memenangkan pemohon.</p>
<p>Salah satu contoh nyata adalah sengketa informasi di Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah (2023), di mana badan publik desa dinyatakan wajib memberikan informasi kepada pemohon setelah sebelumnya tidak menanggapi permintaan. Putusan tersebut menegaskan bahwa tidak merespons permintaan informasi merupakan pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan.</p>
<p>Kasus semacam ini bukan hal baru. Banyak badan publik kalah dalam sengketa informasi karena tidak menjalankan kewajiban dasar: memberikan informasi secara tepat waktu.</p>
<h3>Alarm Bagi Pejabat Publik</h3>
<p>Fenomena tertutupnya akses informasi harus menjadi alarm serius bagi pejabat publik. Era digital dan keterbukaan saat ini membuat masyarakat semakin kritis dan sadar hukum. Menutup informasi bukan hanya berisiko digugat, tetapi juga bisa berujung pidana.</p>
<p>Pasal 52 UU KIP bukan sekadar pasal “<em>hiasan</em>”. Ia adalah instrumen penegakan hukum yang bisa menjerat pejabat yang mengabaikan hak publik atas informasi.</p>
<h3>Penutup</h3>
<p>Keterbukaan informasi adalah fondasi pemerintahan yang bersih dan dipercaya publik. Pejabat publik seharusnya memahami bahwa memberikan informasi bukanlah beban, melainkan kewajiban konstitusional.</p>
<p>Jika masih ada yang menutup-nutupi, maka bersiaplah: bukan hanya berhadapan dengan masyarakat, tetapi juga dengan hukum. Karena pada akhirnya, <em><strong>transparansi bukan pilihan—melainkan keniscayaan</strong></em>.</p>
<p><strong>Tulisan ini dibuat dalam rangka menyambut Hari Keterbukaan Informasi Nasional (HAKIN) yang diperingati setiap tanggal 30 April, sebagai pengingat bahwa hak atas informasi adalah hak dasar setiap warga negara yang wajib dijamin oleh negara dan dijalankan oleh seluruh badan publik tanpa terkecuali.</strong></p>
<p>Penulis : <strong>GUNAIDIK (Ketua IWOI DPD Bojonegoro, Pemred di salah satu media online, Praktisi Keterbukaan Informasi Publik) </strong></p>
<p>Views: 1</p>]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">14992</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Opini: Pejabat Publik Enggan Menjawab Konfirmasi Wartawan, Transparansi Tinggal Slogan?</title>
		<link>https://www.dutaperistiwa.com/2026/03/11/opini-pejabat-publik-enggan-menjawab-konfirmasi-wartawan-transparansi-tinggal-slogan/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=opini-pejabat-publik-enggan-menjawab-konfirmasi-wartawan-transparansi-tinggal-slogan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 11 Mar 2026 11:54:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.dutaperistiwa.com/?p=14338</guid>

					<description><![CDATA[OPINI, dutaperistiwa.com &#8211; Di tengah tuntutan keterbukaan informasi di era digital saat ini, sikap sebagian...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>OPINI, dutaperistiwa.com</strong> &#8211; Di tengah tuntutan keterbukaan informasi di era digital saat ini, sikap sebagian pejabat publik yang enggan merespons konfirmasi awak media justru menjadi ironi tersendiri. Fenomena ini tidak hanya terjadi di satu level pemerintahan, tetapi terkadang ditemukan mulai dari sekretaris desa, kepala desa, kepala dinas, bahkan hingga kepala daerah.</p>
<p>Padahal, ketika seorang wartawan melakukan konfirmasi terkait suatu kegiatan atau proyek yang anggarannya bersumber dari keuangan negara—baik melalui APBD, APBDes maupun APBN—tujuannya tidak lain adalah untuk memastikan informasi yang disampaikan kepada publik benar, akurat, dan berimbang.</p>
<p>Namun yang kerap terjadi di lapangan justru sebaliknya. Tidak sedikit pejabat publik yang memilih diam, mengabaikan pesan konfirmasi wartawan meskipun telah terbaca, atau bahkan sengaja menghindari komunikasi. Sikap seperti ini tentu menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat.</p>
<p>Ada apa sebenarnya?<br />
Mengapa pertanyaan wartawan tidak dijawab?</p>
<p>Padahal secara normatif, negara telah memberikan payung hukum yang sangat jelas melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa badan publik memiliki kewajiban untuk membuka akses informasi kepada masyarakat, kecuali informasi tertentu yang memang dikecualikan oleh undang-undang.</p>
<p>Seorang pejabat publik sejatinya tidak bisa mengabaikan permintaan informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik, apalagi jika informasi tersebut menyangkut penggunaan anggaran negara. Wartawan yang melakukan konfirmasi sejatinya sedang menjalankan fungsi kontrol sosial sekaligus memastikan prinsip check and balance dalam penyelenggaraan pemerintahan.</p>
<p>Ironisnya, ketika konfirmasi media tidak dijawab, justru akan menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat. Alih-alih meredam isu, sikap tertutup malah bisa memicu kecurigaan publik.</p>
<p>Masyarakat tentu akan bertanya-tanya:<br />
Apakah ada sesuatu yang ingin disembunyikan?<br />
Apakah ada persoalan dalam kegiatan tersebut?</p>
<figure id="attachment_14339" aria-describedby="caption-attachment-14339" style="width: 1536px" class="wp-caption alignnone"><img decoding="async" class="size-full wp-image-14339" src="https://www.dutaperistiwa.com/wp-content/uploads/2026/03/IMG-20260311-WA0009.jpg" alt="" width="1536" height="1024" srcset="https://www.dutaperistiwa.com/wp-content/uploads/2026/03/IMG-20260311-WA0009.jpg 1536w, https://www.dutaperistiwa.com/wp-content/uploads/2026/03/IMG-20260311-WA0009-768x512.jpg 768w" sizes="(max-width: 1536px) 100vw, 1536px" /><figcaption id="caption-attachment-14339" class="wp-caption-text">Gambar Ilustrasi</figcaption></figure>
<p>Padahal sebenarnya, hal-hal seperti ini bisa dengan mudah diselesaikan jika pejabat publik bersikap terbuka dan memberikan penjelasan secara proporsional.</p>
<p>Transparansi bukan sekadar jargon atau slogan yang hanya indah dalam pidato. Transparansi juga tidak cukup hanya dibuktikan melalui deretan penghargaan atau trophy yang dipajang di ruang kantor pemerintahan.</p>
<p>Transparansi harus hadir dalam praktik nyata di lapangan.</p>
<p>Keterbukaan informasi merupakan salah satu fondasi penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Ketika pejabat publik bersedia menjawab pertanyaan, memberikan klarifikasi, dan membuka akses informasi yang dibutuhkan publik, maka kepercayaan masyarakat akan tumbuh dengan sendirinya.</p>
<p>Sebaliknya, ketika pejabat publik memilih diam dan menutup diri, maka perlahan legitimasi kepercayaan publik akan terkikis.</p>
<p>Perlu dipahami bersama bahwa keterbukaan tidak berarti harus membuka segala hal tanpa batas. Ada prinsip sederhana yang patut diingat: <strong>“Terbuka tidak harus telanjang.”</strong> Artinya, informasi yang memang menjadi hak publik harus disampaikan secara jelas, sementara informasi yang dikecualikan tetap bisa dilindungi sesuai aturan.</p>
<p>Namun jika di era keterbukaan seperti saat ini masih ada pejabat publik yang enggan merespons konfirmasi media, tentu publik akan bertanya:</p>
<p>Di zaman seperti sekarang, pejabat kok masih tertutup—<strong>apa kata dunia?</strong></p>
<p>Sudah saatnya para penyelenggara pemerintahan menyadari bahwa transparansi bukanlah beban, melainkan kebutuhan. Sebab tanpa keterbukaan, mustahil kepercayaan masyarakat dapat tumbuh secara utuh.</p>
<p>Dan tanpa kepercayaan masyarakat, pemerintahan yang baik hanya akan menjadi slogan tanpa makna.</p>
<p><em><strong>Kalau Bersih, Kenapa Risih&#8230;&#8230;. </strong></em></p>
<p><strong>Penulis:</strong><br />
Gunaidik<br />
Pemimpin Redaksi Media Online, Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia DPD Bojonegoro dan Praktisi Keterbukaan Informasi Publik.</p>
<p>Views: 0</p>]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">14338</post-id>	</item>
		<item>
		<title>MBG Jangan Sekadar Gratis: Saatnya Evaluasi Total Demi Keselamatan dan Gizi Anak Didik</title>
		<link>https://www.dutaperistiwa.com/2026/03/04/mbg-jangan-sekadar-gratis-saatnya-evaluasi-total-demi-keselamatan-dan-gizi-anak-didik/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=mbg-jangan-sekadar-gratis-saatnya-evaluasi-total-demi-keselamatan-dan-gizi-anak-didik</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 04 Mar 2026 15:50:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.dutaperistiwa.com/?p=14144</guid>

					<description><![CDATA[SEMARANG, dutaperistiwa.com – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sejatinya lahir dari niat mulia: memastikan anak-anak...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>SEMARANG, dutaperistiwa.com </b>– Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sejatinya lahir dari niat mulia: memastikan anak-anak Indonesia mendapatkan asupan gizi yang layak demi masa depan yang lebih sehat dan cerdas. Namun dalam praktiknya, sejumlah persoalan di lapangan justru memunculkan tanda tanya besar. Apakah program ini benar-benar telah berjalan sesuai standar? Atau sekadar menggugurkan kewajiban administratif?</p>
<p>Sekretaris DPW Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Jawa Tengah, Hendra, menilai sudah saatnya program MBG dievaluasi secara menyeluruh dan terbuka. Bukan untuk menjatuhkan, melainkan demi memperbaiki.</p>
<blockquote><p>“Tujuan program ini sangat baik. Tapi fakta di lapangan menunjukkan masih banyak kekurangan. Anggaran yang digelontorkan tidak kecil, sehingga kualitas makanan dan standar gizi seharusnya benar-benar terjamin,” tegas Hendra dalam keterangannya, Rabu (4/3/2026).</p></blockquote>
<p>Belakangan, keluhan soal kualitas makanan, ketidaksesuaian porsi, hingga dugaan kasus keracunan yang ramai diperbincangkan di media sosial menjadi alarm serius. Dalam konteks program publik berskala nasional, kejadian semacam ini tidak bisa dianggap sepele. Keselamatan anak didik adalah prioritas utama, bukan variabel yang bisa ditoleransi.</p>
<p>Menurut Hendra, pengawasan harus diperketat. Penyelenggara dan penyedia makanan yang tidak mematuhi standar mutu dan ketentuan kontrak wajib diberikan tindakan tegas. Tanpa sanksi yang jelas, pelanggaran akan terus berulang.</p>
<p>Lebih jauh, sekolah sebagai penerima manfaat juga tidak boleh bersikap pasif. Keberanian untuk menolak makanan yang tidak sesuai standar kualitas, nilai gizi, maupun harga yang telah ditetapkan pemerintah menjadi bentuk tanggung jawab moral terhadap peserta didik.</p>
<blockquote><p>“Sekolah jangan ragu menolak jika tidak sesuai. Jangan sampai anak-anak menjadi korban dari kelalaian sistem,” ujarnya.</p></blockquote>
<p>DPW IWOI Jawa Tengah menyatakan siap membuka ruang pengaduan bagi masyarakat, wali murid, maupun pihak sekolah yang menemukan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan MBG. Transparansi dan partisipasi publik menjadi kunci agar program ini tidak hanya terlihat baik di atas kertas, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya.</p>
<p>Pada akhirnya, program sebesar MBG bukan sekadar soal distribusi makanan gratis. Ini tentang investasi generasi. Tentang masa depan anak-anak Indonesia. Evaluasi bukan bentuk perlawanan, melainkan wujud kepedulian.</p>
<p>Jika tujuan kita sama—mewujudkan generasi sehat, cerdas, dan kuat—maka pembenahan harus dilakukan sekarang. Sebelum kepercayaan publik benar-benar terkikis.</p>
<hr />
<p><strong>Untuk informasi dan pengaduan:</strong><br />
Sekretariat DPW IWOI Jawa Tengah<br />
Jl. Kedung Batu Timur No. 129, Semarang</p>
<p>Views: 0</p>]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">14144</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sekretaris DPW IWOI Jawa Tengah Mahendra Khawatirkan Berbagai Ujian yang Dihadapi Bangsa</title>
		<link>https://www.dutaperistiwa.com/2026/02/01/sekretaris-dpw-iwoi-jawa-tengah-mahendra-khawatirkan-berbagai-ujian-yang-dihadapi-bangsa/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=sekretaris-dpw-iwoi-jawa-tengah-mahendra-khawatirkan-berbagai-ujian-yang-dihadapi-bangsa</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 31 Jan 2026 22:31:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.dutaperistiwa.com/?p=13287</guid>

					<description><![CDATA[OPINI, dutaperistiwa.com – Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Jawa Tengah,...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote><p>OPINI, dutaperistiwa.com – Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Jawa Tengah, Mahendra (biasa disapa Hendra), menyampaikan rasa prihatin yang mendalam terkait berbagai tantangan dan ujian yang tengah dihadapi oleh negara Indonesia saat ini. Pernyataan ini disampaikannya di kantor kerja yang berlokasi di Jalan Kedung Batu Timur No. 129, Semarang Barat, dalam pertemuan yang fokus pada kondisi terkini bangsa dan arah perkembangan yang akan datang.</p>
<p>&#8220;Hal ini di sampaikan berbagai kejadian yang justru membuat saya sangat sangat perhatian akan nasib bangsa kedepannya,&#8221; ujar Hendra dengan nada khawatir.</p></blockquote>
<p>Menurutnya, serangkaian peristiwa yang muncul belakangan ini menjadi cerminan kondisi yang membutuhkan perhatian serius dari semua pihak.</p>
<p>Di antara berbagai hal yang menjadi perhatiannya adalah kasus korupsi yang melibatkan para pejabat negara. Menurut Hendra, kasus korupsi tidak hanya merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara, tetapi juga menghambat pembangunan yang seharusnya dirasakan secara merata oleh seluruh rakyat. Selain itu, serangkaian bencana alam yang terjadi di berbagai daerah juga menjadi beban tersendiri bagi bangsa, yang tidak hanya menimbulkan kerugian materiil besar tetapi juga menimpa nyawa dan kehilangan tempat tinggal bagi sebagian masyarakat.</p>
<p>Tidak hanya itu, kasus keracunan makanan yang terjadi dalam rangka Program Makanan Bergizi (MBG) serta berbagai permasalahan lainnya yang muncul di lingkup Kementerian Sosial (Mensos) saat ini juga menjadi sorotan khusus. Hendra menegaskan bahwa hal semacam ini tidak boleh terjadi lagi, terutama karena program tersebut bertujuan untuk memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan, khususnya anak-anak dan kelompok rentan lainnya.</p>
<p>Sebagai bentuk tanggapan terhadap kondisi tersebut, Hendra juga memberikan arahan kepada seluruh jajaran DPW IWOI Jawa Tengah untuk senantiasa menjalankan tugas dengan sesuai profesionalisme yang dimiliki.</p>
<blockquote><p>&#8220;Kami sebagai jurnalis dan pengelola informasi harus berperan sebagai corong informasi yang akurat, transparan, dan bertanggung jawab untuk masyarakat,&#8221; tegasnya.</p></blockquote>
<p>Ia menambahkan bahwa peran IWOI sebagai organisasi yang menghimpun para praktisi media online sangat penting dalam menyampaikan informasi yang benar kepada publik, serta mengawal proses pembangunan dan penegakan keadilan di tanah air.</p>
<p>Hendra berharap bahwa dengan adanya kesadaran bersama dari semua komponen bangsa – mulai dari pemerintah, lembaga terkait, hingga masyarakat luas – berbagai ujian yang dihadapi saat ini dapat diatasi dengan baik, sehingga masa depan bangsa Indonesia dapat menjadi lebih baik dan lebih bermartabat. (Red)</p>
<p>Views: 0</p>]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">13287</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Opini: UU KIP Bukan Sekadar Alat Teriakan, Tapi Perlu Pemahaman</title>
		<link>https://www.dutaperistiwa.com/2026/01/21/opini-uu-kip-bukan-sekadar-alat-teriakan-tapi-perlu-pemahaman/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=opini-uu-kip-bukan-sekadar-alat-teriakan-tapi-perlu-pemahaman</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 21 Jan 2026 13:35:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.dutaperistiwa.com/?p=13077</guid>

					<description><![CDATA[Oleh: Gunaidik (Ketua IWOI DPD Bojonegoro &#124; Pemred dutaperistiwa.com &#124; Praktisi Keterbukaan Informasi Publik) Undang-Undang...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Oleh: <strong>Gunaidik</strong></p>
<p>(Ketua IWOI DPD Bojonegoro | Pemred dutaperistiwa.com | Praktisi Keterbukaan Informasi Publik)</p>
<p>Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) sejatinya lahir sebagai instrumen demokrasi untuk menjamin hak masyarakat memperoleh informasi dari badan publik. Namun dalam praktiknya, tidak sedikit pihak yang menafsirkan UU KIP secara general dan serba global, tanpa memahami substansi, batasan, serta mekanisme yang diatur di dalamnya.</p>
<p>Fenomena ini kian marak terjadi di berbagai daerah. Masyarakat kerap berteriak lantang mengatasnamakan UU KIP, menuntut keterbukaan informasi secara total, bahkan cenderung memaksa. Ironisnya, tuntutan tersebut sering kali tidak dibarengi dengan pemahaman yang utuh terhadap isi dan ruh UU KIP itu sendiri.</p>
<p>Salah satu contoh yang tengah viral saat ini terjadi di sebuah desa di salah satu kabupaten penghasil minyak di Jawa Tinur. Sekelompok masyarakat menuntut keterbukaan informasi dengan dalih UU KIP Nomor 14 Tahun 2008. Namun jika ditelaah lebih dalam, tuntutan tersebut justru mengabaikan fakta bahwa UU KIP tidak bersifat absolut membuka seluruh informasi tanpa batas.</p>
<p>Perlu dipahami bersama, dalam <strong>Pasal 17 UU KIP</strong> secara tegas disebutkan bahwa terdapat sejumlah informasi yang <strong>dikecualikan</strong> untuk dibuka kepada publik. Pengecualian ini bukan tanpa alasan, melainkan untuk melindungi kepentingan yang lebih besar, seperti keamanan negara, rahasia pribadi, hingga potensi terganggunya persaingan usaha yang sehat.</p>
<figure id="attachment_13078" aria-describedby="caption-attachment-13078" style="width: 1428px" class="wp-caption alignnone"><img loading="lazy" decoding="async" class="size-full wp-image-13078" src="https://www.dutaperistiwa.com/wp-content/uploads/2026/01/IMG-20260121-WA0074.jpg" alt="" width="1428" height="960" srcset="https://www.dutaperistiwa.com/wp-content/uploads/2026/01/IMG-20260121-WA0074.jpg 1428w, https://www.dutaperistiwa.com/wp-content/uploads/2026/01/IMG-20260121-WA0074-768x516.jpg 768w" sizes="auto, (max-width: 1428px) 100vw, 1428px" /><figcaption id="caption-attachment-13078" class="wp-caption-text">Penulis saat mengikuti sidang ajudikasi non litigasi di ruang sidang Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah</figcaption></figure>
<p>Dalam konteks tertentu, badan publik justru <strong>wajib menutup informasi</strong> apabila dibukanya informasi tersebut berpotensi menimbulkan konflik sosial, kegaduhan, atau kerugian yang lebih luas. Salah satu alasan yang sering muncul adalah ketika informasi tersebut berkaitan dengan kepentingan usaha dan ekonomi, yang jika dibuka secara mentah dapat memicu persaingan tidak sehat bahkan konflik horizontal di tengah masyarakat.</p>
<p>Selain itu, mekanisme permintaan informasi publik juga <strong>tidak dilakukan secara serampangan</strong>. Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menerbitkan <strong>Pergub Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2018</strong>, sementara Pemerintah Kabupaten Bojonegoro mengatur hal serupa melalui <strong>Perbup Bojonegoro Nomor 44 Tahun 2021</strong>. Kedua regulasi ini secara jelas mengatur tata cara, prosedur, hingga alur resmi bagi masyarakat dalam memperoleh informasi di lingkungan pemerintah daerah masing-masing.</p>
<p>Artinya, hak masyarakat untuk mendapatkan informasi tetap dijamin, namun harus ditempuh melalui jalur prosedural yang benar. Mengabaikan mekanisme ini sama saja dengan mereduksi makna keterbukaan informasi menjadi sekadar alat tekanan, bukan sebagai sarana edukasi dan penguatan demokrasi.</p>
<p>Sebagai praktisi Keterbukaan Informasi Publik yang telah berkali-kali mengikuti sidang ajudikasi non litigasi di Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah dan Jawa Timur, penulis melihat bahwa banyak sengketa informasi sejatinya berawal dari <strong>kesalahpahaman</strong>. Bukan semata-mata karena badan publik tertutup, tetapi karena pemohon informasi tidak memahami batas hak dan kewajiban yang diatur undang-undang.</p>
<p>Oleh karena itu, tulisan ini diharapkan dapat menjadi bahan edukasi bagi masyarakat luas. Keterbukaan informasi bukan berarti membuka segalanya tanpa sekat, sebagaimana transparansi bukan berarti menanggalkan seluruh etika dan pertimbangan.</p>
<p>Sebagai penutup, penulis ingin menyampaikan sebuah kutipan yang kiranya relevan dengan semangat UU KIP:</p>
<blockquote><p><strong>“Badan publik harus terbuka, tapi tidak harus telanjang.”</strong></p></blockquote>
<p>Keterbukaan adalah prinsip, namun kebijaksanaan adalah keharusan.</p>
<p>Views: 0</p>]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">13077</post-id>	</item>
		<item>
		<title>OPINI! Koperasi Desa Merah Putih di Bojonegoro, Dimutilasi Rente Kapitalis</title>
		<link>https://www.dutaperistiwa.com/2025/10/10/opini-koperasi-desa-merah-putih-di-bojonegoro-dimutilasi-rente-kapitalis/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=opini-koperasi-desa-merah-putih-di-bojonegoro-dimutilasi-rente-kapitalis</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 10 Oct 2025 09:16:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.dutaperistiwa.com/?p=10464</guid>

					<description><![CDATA[OPINI, dutaperistiwa.com &#8211; Fungsi koperasi desa merah putih sangat luas dan berdampak positif bagi masyarakat...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>OPINI, dutaperistiwa.com &#8211; Fungsi koperasi desa merah putih sangat luas dan berdampak positif bagi masyarakat desa. Berikut beberapa fungsi utama koperasi desa merah putih,</p>
<p><strong>Pemberdayaan Ekonomi:</strong> Koperasi desa merah putih memberdayakan ekonomi lokal dengan menyediakan akses permodalan yang terjangkau bagi usaha mikro dan kecil di desa.</p>
<p><strong>Penghubung Pasar:</strong> Koperasi desa merah putih membantu menghubungkan produk lokal ke pasar yang lebih luas, meningkatkan nilai jual dan menciptakan peluang kerja baru.</p>
<p><strong>Pendidikan dan Pelatihan:</strong> Koperasi desa merah putih menyediakan pelatihan dan bimbingan teknis bagi anggotanya, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di desa.</p>
<p><strong>Kohesi Sosial:</strong> Koperasi desa merah putih memperkuat ikatan sosial dan membangun ketahanan masyarakat dalam menghadapi berbagai tantangan.</p>
<p><strong>Pengembangan Infrastruktur:</strong> Koperasi desa merah putih dapat membantu pengembangan infrastruktur desa, seperti pembangunan masjid dan fasilitas lainnya.</p>
<blockquote><p><em>&#8220;Dengan demikian, koperasi desa merah putih berperan penting dalam meningkatkan kesejahteraan Masyarakat desa dan memperkuat ekonomi lokal.&#8221;</em></p></blockquote>
<p>Masyarakat yang belum mengerti tentang koperasi , akan bertanya modal awal nya bagaimana dan untuk berbelanja yang super besar bagaimana, sedangkan dalam pantauan penulis koperasi desa merah putih belum ada pergerakan dalam merekrut anggota (red: Masyarakat desa), baru terbentuk pengurus dan pengawas, dari 430 desa belum signifikan dalam menjalankan perintah dari pemerintah pusat, rata-rata desa masih takut akan halnya Dana Desa(DD) yang akan menjadi garansi sekitar 30 persen, untuk jaminan koperasi merah putih yang sudah berjalan dan bergerak , selama kurang lebih 7 tahun.</p>
<p>Modal Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dapat diperoleh melalui pinjaman dari Bank Himbara dengan plafon maksimal Rp3 miliar. Pinjaman ini memiliki suku bunga 6% per tahun dan tenor hingga 72 bulan. Untuk mengajukan pinjaman, KDMP harus memenuhi beberapa kriteria,</p>
<p>Berbadan Hukum Koperasi, memiliki status badan hukum koperasi yang sah.<br />
Nomor Induk Koperasi (NIK), memiliki NIK yang diterbitkan oleh pemerintah.<br />
Rekening Bank, memiliki rekening bank atas nama koperasi. NPWP, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama koperasi. Proposal Bisnis, memiliki proposal bisnis yang memuat rencana penggunaan dana pinjaman dan pengembaliannya.</p>
<p>Pinjaman ini dapat digunakan untuk membiayai operasional koperasi, seperti belanja modal, operasional, dan lain-lain. Pembayaran angsuran pinjaman dilakukan bulanan dengan skema yang sudah diatur dalam perjanjian pinjaman.</p>
<p>Jika terjadi kekurangan dana, pinjaman dapat ditutupi melalui Dana Desa atau DAU/DBH sesuai mekanisme yang diatur dalam PMK No 49 Tahun 2025.</p>
<p>Total target pembentukan koperasi desa merah putih di Bojonegoro adalah 430 koperasi dan hal tersebut telah terbentuk, satu di setiap desa dan kelurahan.</p>
<p>Anggaran untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).</p>
<p>Dalam konsep dan sekema menteri Koperasi dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyiapkan alokasi dana untuk pembangunan fisik KDMP, termasuk pembangunan gerai-gerai bisnis, pergudangan, serta sarana transportasi dan operasional lainnya.</p>
<p>Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Askolani, pernah menyatakan bahwa pendanaan untuk pembangunan KDMP akan bersumber dari APBN, termasuk transfer ke daerah atau belanja lainnya. Selain itu, bank-bank anggota Himbara juga diminta turut memodali pendirian koperasi untuk investasi dan modal kerja.</p>
<p>Bagaimana Badan Usaha Milik Desa yang telah terbentuk yang sudah mendapat kan bantuan dari pemerintah.</p>
<p>BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) dan koperasi adalah dua organisasi yang berbeda dalam beberapa aspek, meskipun keduanya memiliki tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.</p>
<p>Perbedaan Utama Terkait Koperasi dan BUMDes, Kepemilikan, BUMDes dimiliki oleh pemerintah desa (Pemdes), sedangkan koperasi dimiliki oleh anggotanya (masyarakat).</p>
<p>BUMDes bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD), sedangkan koperasi bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggotanya.</p>
<p>Sumber Dana BUMDes, BUMDes mendapatkan dana dari APBDes, hibah, dan penyertaan modal, sedangkan koperasi mendapatkan dana dari simpanan pokok, simpanan wajib, dan Sisa Hasil Usaha (SHU).</p>
<p>Terkait Pengelolaan, BUMDes dikelola oleh pemerintah desa, sedangkan koperasi dikelola oleh pengurus yang dipilih oleh anggotanya.</p>
<p>Fokus Usaha, BUMDes fokus pada pengelolaan aset strategis dan potensi desa, sedangkan koperasi fokus pada kebutuhan ekonomi anggotanya.<br />
Kelebihan BUMDes, Meningkatkan PAD dan kemakmuran masyarakat desa,<br />
Mengelola potensi lokal secara kolektif.<br />
Sedangkan Kelebihan Koperasi, Meningkatkan kesejahteraan anggotanya, berbasis keanggotaan dan gotong royong.</p>
<blockquote><p><em>&#8220;BUMDes dan koperasi memiliki kekuatan hukum yang sama, namun memiliki perbedaan dalam kepemilikan, tujuan, dan cara kerja.&#8221;</em></p></blockquote>
<p>BUMDes didirikan berdasarkan Peraturan Desa (Perdes) dan dimiliki oleh pemerintah desa, sedangkan koperasi didirikan berdasarkan akta notaris dan dimiliki oleh anggotanya.</p>
<p>Secara Kekuatan Hukum, BUMDes diatur dalam Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021.</p>
<p>Sedangkan Koperasi diatur dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.</p>
<p>Perbedaan Utama, Kepemilikan BUMDes dimiliki oleh pemerintah desa, sedangkan koperasi dimiliki oleh anggotanya.</p>
<p>Sedangkan tujuannya pun berbeda. BUMDes bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD), sedangkan koperasi bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggotanya.</p>
<p>Dan cara kerjanya pun berbeda, BUMDes dikelola oleh pemerintah desa, sedangkan koperasi dikelola oleh pengurus yang dipilih oleh anggotanya.</p>
<p>Dengan adanya Koperasi Desa merah putih, ketika semua urusan subsidi yang diterima oleh masyarakat bisa diselamatkan oleh koperasi dari kejahatan-kejahatan rente kapitalis, dimana hal ini sudah mengakar dari dulu dan melemahkan ekonomi dan keuangan Negara.</p>
<p>Salah satu contoh adalah ketika subsidi gas elpiji yang wajib hukumnya masuk di koperasi, pupuk untuk petani juga masuk di koperasi, pembelian gabah lewat koperasi, sampai BLT dan bansos bisa masuk di koperasi, serta koperasi desa merah putih juga bisa mengelola tambang rakyat.</p>
<p>Artinya dengan hal diatas bila KDMP yang ada di Bojonegoro tidak berjalan sesuai juklak dan juknis dari Kementerian koperasi, maka ada anggaran APBD dan APBN yang menguap sia-sia, tidak dimanfaatkan dengan baik.</p>
<p>Penduduk Bojonegoro di 2025 diproyeksikan mencapai 1,33 juta jiwa, dengan rasio jenis kelamin yang cukup seimbang, yaitu 666,96 ribu jiwa laki-laki dan 663,56 ribu jiwa perempuan, terancam kesejahteraannya.</p>
<p>Sedangkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat ini telah menyalurkan dana sebesar Rp 200 triliun ke lima bank milik negara,<br />
Bank Mandiri: Rp 55 triliun<br />
BRI: Rp 55 triliun<br />
BNI: Rp 55 triliun<br />
BTN: Rp 25 triliun<br />
BSI: Rp 10 triliun</p>
<p>Dana ini berasal dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Bank Indonesia, dengan tujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan menghidupkan kembali penyaluran kredit.</p>
<p>Memang berbisnis tidak cukup satu tahun atau dua tahun, tapi paling tidak dengan adanya KDMP bisa menyelamatkan jumlah pengangguran yang tiap tahun bertambah, dan melawan rente kapitalis yang melemahkan ekonomi daerah.</p>
<p>Jumlah pengangguran di Bojonegoro pada tahun 2024 adalah sekitar 4,42% dari total angkatan kerja, yang berarti sekitar 4.420 jiwa dari 100.000 orang angkatan kerja.</p>
<p>Jumlah pengangguran di Bojonegoro juga mengalami fluktuasi di tahun,<br />
&#8211; 2021: 35.057 orang,<br />
&#8211; 2022: 34.414 orang,<br />
&#8211; 2023: 36.411 orang,<br />
Angka pengangguran di Bojonegoro ini melebihi rata-rata Jawa Timur, yaitu 4,19%.<br />
Hal ini menunjukkan bahwa masih ada tantangan dalam meningkatkan lapangan kerja dan mengurangi pengangguran di Bojonegoro, lewat Koperasi Desa Merah Putih.</p>
<p><strong>Penulis: Mustakim (Ketua DPC Projo Bojonegoro) </strong></p>
<p>Views: 4</p>]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">10464</post-id>	</item>
		<item>
		<title>OPINI: Mandulnya BPD di Desa, Ketika Pengawas Justru Tunduk pada Pemerintah Desa</title>
		<link>https://www.dutaperistiwa.com/2025/09/26/opini-mandulnya-bpd-di-desa-ketika-pengawas-justru-tunduk-pada-pemerintah-desa/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=opini-mandulnya-bpd-di-desa-ketika-pengawas-justru-tunduk-pada-pemerintah-desa</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 26 Sep 2025 05:00:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.dutaperistiwa.com/?p=10227</guid>

					<description><![CDATA[Oleh: Redaksi Duta Peristiwa Dalam sistem pemerintahan desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memegang peranan penting...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Oleh: Redaksi Duta Peristiwa</strong></p>
<p>Dalam sistem pemerintahan desa, <strong>Badan Permusyawaratan Desa (BPD)</strong> memegang peranan penting sebagai <strong>lembaga pengawasan dan penyalur aspirasi masyarakat</strong>. Sesuai amanat <strong>Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa</strong>, BPD memiliki kedudukan sejajar dengan Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.<br />
Pasal 55 UU Desa secara tegas menyebutkan bahwa <strong>BPD memiliki tiga fungsi utama</strong>:</p>
<ol>
<li>Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;</li>
<li>Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat; dan</li>
<li>Melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.</li>
</ol>
<p>Artinya, <strong>BPD bukanlah bawahan Pemerintah Desa</strong>, melainkan mitra sejajar yang memiliki mandat kuat untuk mengontrol jalannya pemerintahan desa agar tetap sesuai dengan prinsip <strong>transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas</strong>.</p>
<p>Namun realitas di lapangan menunjukkan hal yang jauh berbeda. Banyak BPD di berbagai daerah kini dinilai <strong>“mandul”</strong> dan <strong>tidak menjalankan fungsi kontrol sebagaimana mestinya</strong>. Mereka lebih banyak hadir hanya sebagai pelengkap rapat, menyetujui setiap kebijakan Pemdes tanpa proses kritis yang berarti.</p>
<p>Salah satu penyebab utama yang disoroti penulis adalah <strong>ketergantungan finansial BPD terhadap Pemerintah Desa</strong>. Honorarium atau insentif anggota BPD selama ini masih <strong>dikelola dan dicairkan melalui APBDes</strong> yang notabene dikendalikan oleh Pemdes.<br />
Kondisi ini menciptakan <strong>relasi kuasa yang timpang</strong>, di mana pihak yang diawasi justru memegang kendali atas penghasilan pihak yang mengawasi.</p>
<p>Seorang anggota BPD di salah satu desa di Kecamatan Gayam, Bojonegoro, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan keresahannya:</p>
<blockquote><p><em>“Kami sebenarnya tahu ada beberapa kegiatan yang tidak transparan. Tapi kalau kami bersuara keras, takutnya nanti honor kami dipersulit.”</em></p></blockquote>
<p>Pernyataan itu menggambarkan betapa <strong>ketergantungan finansial membuat BPD kehilangan keberanian</strong> untuk menjalankan peran pengawas. Alih-alih menjadi lembaga kontrol, BPD justru lebih sering tampil sebagai <strong>“rekan kerja rasa pengawas”</strong> yang hanya menyetujui tanpa kritik.</p>
<p>Padahal, menurut <strong>Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa</strong>, hubungan antara BPD dan Kepala Desa seharusnya didasarkan pada prinsip <strong>kemitraan, koordinasi, dan keseimbangan peran</strong>.<br />
Pasal 3 menyebutkan bahwa BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan desa dengan <strong>menjunjung tinggi prinsip demokrasi, keterbukaan, dan tanggung jawab</strong>.<br />
Kemitraan bukan berarti tunduk atau bergantung, melainkan <strong>kerja sama sejajar dalam bingkai saling mengawasi</strong>.</p>
<p>Namun faktanya, karena insentif masih berada di tangan Pemdes, <strong>BPD menjadi tidak independen</strong>. Suara-suara kritis terpaksa dibungkam oleh ketakutan kehilangan haknya.<br />
Secara logika, kalau boleh penulis katakan:</p>
<blockquote><p><em>“Ketika lembaga pengawas secara struktural bergantung pada yang diawasi, maka fungsi kontrol akan melemah. Ini bukan sekadar masalah etika, tapi menyangkut desain kelembagaan yang harus diperbaiki. BPD perlu mendapatkan kemandirian finansial agar bisa menjalankan mandatnya tanpa intervensi.”</em></p></blockquote>
<p>Maka, <strong>solusi mendesak</strong> yang diusulkan penulis adalah <strong>memisahkan mekanisme penyaluran honorarium BPD dari Pemerintah Desa</strong>. Pemerintah pusat atau kabupaten perlu mengatur agar <strong>insentif BPD disalurkan langsung ke rekening masing-masing anggota</strong>, tanpa melalui rekening desa.<br />
Langkah ini akan memberi <strong>kemandirian dan keberanian bagi BPD</strong> untuk bersikap kritis dan objektif, sebagaimana amanat undang-undang.</p>
<p>Dengan kemandirian tersebut, BPD diharapkan dapat kembali ke khitahnya: menjadi <strong>penyambung aspirasi rakyat</strong>, <strong>pengawas kebijakan</strong>, dan <strong>penjaga akuntabilitas desa</strong>.<br />
Tanpa perubahan mekanisme ini, BPD akan terus terjebak dalam dilema: antara idealisme sebagai pengawas dan realitas ketergantungan pada Pemdes.</p>
<p>Karena pada akhirnya, <strong>pengawasan yang takut bersuara adalah pengawasan yang gagal</strong>.<br />
Dan ketika <strong>pengawas kehilangan independensi</strong>, maka <strong>pemerintahan desa kehilangan kontrol</strong>—yang berarti <strong>rakyat kehilangan perlindungan</strong>.</p>
<p>Views: 1</p>]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">10227</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Opini: Kemelut Politik Menyelimuti Perjalanan Demokrasi Reformasi</title>
		<link>https://www.dutaperistiwa.com/2025/09/04/opini-kemelut-politik-menyelimuti-perjalanan-demokrasi-reformasi/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=opini-kemelut-politik-menyelimuti-perjalanan-demokrasi-reformasi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 04 Sep 2025 13:54:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[#Demokrasi]]></category>
		<category><![CDATA[#OPINI]]></category>
		<category><![CDATA[#Reformasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.dutaperistiwa.com/?p=9905</guid>

					<description><![CDATA[OPINI, dutaperistiwa.com – Demokrasi di Indonesia sejak runtuhnya Orde Baru pada tahun 1998 kerap diwarnai...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>OPINI, dutaperistiwa.com</strong> – Demokrasi di Indonesia sejak runtuhnya Orde Baru pada tahun 1998 kerap diwarnai dinamika yang tidak pernah surut. Perbedaan sudut pandang, tarik-menarik kepentingan politik, hingga tajamnya perdebatan antar-elite membuat perjalanan reformasi terasa bak mendung yang tak kunjung sirna di langit Nusantara.</p>
<p>Ribuan mahasiswa dan elemen masyarakat kala itu berjuang menumbangkan rezim yang dianggap monarkis, dengan harapan melahirkan sistem pemerintahan yang lebih demokratis dan partisipatif. Demokrasi Pancasila di era reformasi diharapkan mampu menghadirkan perubahan mendasar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.</p>
<p>Namun, setelah 27 tahun berjalan, cita-cita itu terasa jauh dari harapan. Penulis mengibaratkan situasi ini bak pantun jenaka <em>“katak memikul tongkat”</em>—sesuatu yang terasa mustahil. Alih-alih menuju kemajuan, praktik demokrasi justru kerap mengalami kemunduran signifikan.</p>
<p>Fenomena maraknya korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), lemahnya penegakan hukum, serta penyalahgunaan kebebasan menjadi cermin rapuhnya demokrasi kita. Tidak jarang, kepentingan kelompok atau golongan lebih diutamakan daripada kepentingan rakyat luas. Kondisi ini, menurut penulis, berpotensi menyeret bangsa ke dalam “lembah hitam” sejarah kelam politik.</p>
<p>Tak hanya itu, penyelenggaraan pemilu yang seharusnya menjadi wadah aspirasi rakyat pun dinilai belum sepenuhnya jujur dan adil. Alih-alih melahirkan pemimpin yang amanah, praktik politik transaksional masih membayangi, sehingga proses demokrasi lebih menyerupai <em>“bejo-beji”</em>—siapa yang beruntung, dialah yang berkuasa.</p>
<p>Meski begitu, penulis masih menyimpan secercah harapan. Demokrasi Pancasila Reformasi, jika dijalankan dengan konsisten, sejatinya tetap mampu menjadi jalan keluar. Cita-cita untuk menghadirkan pemerintahan yang demokratis, partisipatif, bertanggung jawab, serta penegakan hukum yang tegak dan adil harus kembali diperjuangkan.</p>
<p>Yang paling penting, menurut penulis, adalah komitmen serius untuk memberantas korupsi. Selama praktik korupsi masih mengakar, rakyat akan terus terbelenggu dalam kemiskinan. Karena itu, reformasi sejati hanya bisa terwujud jika korupsi diberantas sampai ke akar-akarnya.</p>
<p><em><strong>Penulis : Marlik (Kabiro Tuban Duta Peristiwa) </strong></em></p>
<p>Views: 4</p>]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">9905</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Abaikan Adab dan Etika, Integritas Kepemimpinan Kian Runtuh di Mata Rakyat</title>
		<link>https://www.dutaperistiwa.com/2025/08/31/abaikan-adab-dan-etika-integritas-kepemimpinan-kian-runtuh-di-mata-rakyat/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=abaikan-adab-dan-etika-integritas-kepemimpinan-kian-runtuh-di-mata-rakyat</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 30 Aug 2025 22:31:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[#80 Tahun Merdeka]]></category>
		<category><![CDATA[#Darurat Adab]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.dutaperistiwa.com/?p=9822</guid>

					<description><![CDATA[OPINI, dutaperistiwa.com – Adab dan etika sejatinya merupakan pondasi moral dalam kepemimpinan, mencakup nilai keadilan,...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>OPINI, dutaperistiwa.com</strong> – Adab dan etika sejatinya merupakan pondasi moral dalam kepemimpinan, mencakup nilai keadilan, kejujuran, tanggung jawab, amanah, serta mengutamakan kepentingan rakyat di atas kepentingan pribadi. Namun, nilai-nilai tersebut kini dinilai semakin tergerus dalam praktik demokrasi di Indonesia.</p>
<p>Menurut penulis, hilangnya adab dan etika dari jiwa sebagian pemimpin bangsa saat ini sudah berada pada tahap yang <strong>miris, ironis, bahkan kronis</strong>. Fenomena ini tercermin dari maraknya perilaku koruptif, tindakan tidak terpuji, hingga penyalahgunaan kekuasaan di tengah rakyat yang masih kesulitan mewujudkan cita-cita hidup adil, makmur, dan sejahtera sebagaimana diimpikan para pendiri bangsa.</p>
<p>“Darurat adab dan etika para pemimpin adalah persoalan bangsa yang sangat serius. Tanpa adab, pemimpin tidak akan mampu bertanggung jawab secara jujur dalam menjalankan amanah. Tanpa etika, pemimpin juga tidak akan bisa membangun karakter bangsa yang bermoral, damai, dan sejahtera,” ungkap penulis dalam opininya.</p>
<p>Ia menilai gagalnya pemimpin menegakkan adab dan etika menjadi kendala besar yang memperkeruh perjalanan bangsa dalam mewujudkan cita-cita kemerdekaan. Padahal, demokrasi Pancasila menempatkan adab dan etika sebagai fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara.</p>
<p>Lebih jauh, penulis juga menyoroti sikap sebagian pemimpin yang kian jauh dari rakyat. Bahkan, rakyat seolah dianggap sebagai penghalang kekuasaan semata. “Banyak pemimpin merasa rakyat hanyalah kutu kupret yang tengil dan selalu menghalangi kehendak mereka,” tegasnya.</p>
<p>Padahal, lanjut penulis, berdirinya bangsa Indonesia bukan semata hasil kecerdasan atau suara lantang para pemimpin, melainkan berkat perjuangan dan pengorbanan rakyat. “Bangsa ini merdeka dengan darah dan nyawa rakyat. Karena itu, jangan sekali-kali melupakan jasa rakyat,” tambahnya.</p>
<p>Penulis pun mempertanyakan: setelah 80 tahun merdeka, mengapa rakyat masih sulit merasakan kesejahteraan? “Bukankah hidup sejahtera adalah hak rakyat? Mengapa janji itu belum terwujud hingga kini?” tulisnya, menutup opini dengan sindiran: <em>“Tanyakan saja pada rumput yang bergoyang.&#8221;</em></p>
<p><em><strong>Penulis : Marlik (Kabiro Tuban Media Duta Peristiwa) </strong></em></p>
<p>Views: 1</p>]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">9822</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
