Gugatan Pra Peradilan Ditolak, Mantan Direktur PT. MAAI Resmi Ditahan Polres Brebes

BREBES, dutaperistiwa.com – Mantan Direktur PT Multi Artha Adiperkasa Internasional (MAAI) Susi Susilawati Sasmita tersangka kasus dugaan penggelapan dalam jabatan resmi ditahan Polres Brebes, Jawa Tengah (Jateng).

Pasalnya, gugatan pra peradilan pemohon ditolak oleh Pengadilan Negeri Brebes yang diputuskan kemarin sore.

“Tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan jabatan telah ditahan Polres Brebes, ini sebagai bukti bahwa Polri dlm hal ini Polres Brebes tidak tebang pilih thd penyidikan perkara yg nota bene sarat akan intervensi hingga sampai dengan 1 th lbh tertunda proses hukumnya “kata kuasa hukum korban, Drs Dwi Setiyadi SH.M.Hum, Kamis (28/9/2023).

Sebelumnya, Mantan Direktur PT Multi Artha Adiperkasa Internasional (MAAI) Susi Susilawati Sasmita sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dalam jabatan pasal 374 KUHP, uang yang digelapkan laba milik pelapor. (Red)