Pekerjaan Rehab Gedung PKK Kelurahan Balun Diduga Sebagian Menggunakan Bahan Bekas

Terlihat Papan Informasi Proyek (PIP) CV Arum Dalu sebagai kontraktor pelaksana

BLORA, dutaperistiwa.com – Dalam rangka meningkatkan fasilitas sarana dan prasarana, khususnya di wilayah Kecamatan Cepu, salah satunya di Kelurahan Balun, beberapa titik pekerjaan terdapat di salah satu dari 6 Kelurahan yang ada di wilayah Kecamatan Cepu, tepatnya di Kelurahan Balun.

Salah satu diantaranya yang menjadi sorotan masyarakat adalah Proyek Pembangunan Rehab Gedung PKK Kelurahan Balun yang terdapat di belakang Kantor Kelurahan Balun, yang mana untuk kayu usuknya diduga menggunakan kayu bekas.

Terlihat Papan Informasi Proyek (PIP) CV Arum Jaya sebagai kontraktor pelaksana

Sebagaimana diketahui bersama bahwa Pekerjaan Rehab Gedung PKK Kelurahan Balun ini didanai dari APBD Kabupaten Blora tahun 2024 senilai Rp. 181.331.874,88 yang dikerjakan oleh CV. Arum Jaya dengan Konsultan Pengawas CV. Statika Teknik, yang mulai dikerjakan sejak tanggal 6 Juli 2024.

Mendapat informasi dari masyarakat, awak media ini mencoba menelusuri di lapangan dan melihat secara langsung dan ternyata memang benar adanya. Ketika melihat kenyataan di lapangan, wartawan dutaperistiwa.com mencoba mengklarifikasi kepada Muh. Amin, Lurah Balun, namun Lurah Balun hanya menyarankan silahkan langsung ke kontraktor pelaksana.

Terlihat kayu usuk bekas digunakan dalam pemasangan atap Rehab Gedung PKK Kelurahan Balun

“Langsung ke Mbah Nandir saja mas, ” Ucap Lurah Balun kepada awak media ini, Rabu (31/07/2024), saat ditemui di halaman kantor Kelurahan Balun.

Terpisah, H. Musnandir selaku kontraktor pelaksana yang ditemui di lokasi pekerjaan ketika dikonfirmasi terkait penggunaan kayu usul bekas mengatakan, “Itu menggunakan kayu bekas karena kita menyesuaikan dengan anggaran yang ada, ” Ucap H. Musnandir, Rabu (31/07/2024).

Ketua DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO-I) Kabupaten Blora sangat menyayangkan kejadian ini, dihubungi melalui WA, dirinya mengatakan, “sangat disayangkan jika memang pekerjaan rehab ini benar-benar menggunakan bahan bekas, karena pekerjaan ini sudah dibiayai oleh APBD, yang mana APBD tersebut sebagian bersumber dari pajak yang kita bayar, mestinya jika menggunakan bahan bekas itu tidak diperbolehkan, dan masyarakat juga mempunyai hak untuk mengawasi pekerjaan milik pemerintah sebagai bentuk partisipasi dan peran serta masyarakat dalam mengawasi kebijakan publik serta penggunaan anggaran, “jelas Mbah Jay, panggilan akrab Ketua DPD IWO-I Blora. (Goen)