PTSL di Desa Ngasinan Padangan Diduga Jadi Lahan Subur Pungli

BOJONEGORO, dutaperistiwa.com – Sejak digulirkannya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024 di Desa Ngasinan Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro, setidaknya ada 600 bidang tanah yang siap bersertifikat hak milik.

Saat ini, proses PTSL di Desa Ngasinan sudah mencapai tahapan akhir, atau tinggal menunggu jadi, sehingga masyarakat desa tersebut sangat berharap dan menunggu proses penyerahan sertifikat hak milik atas tanah mereka yang tentunya akan dibagikan pada akhir tahun 2024 ini.

Sebagaimana tersebut dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri, yakni Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi nomor 25/SKB/V/2017, 590-3167A Tahun 2017 dan 34 Tahun 3017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis bahwa untuk pembiayaan tersebut yang berlaku di Pulau Jawa dan Bali adalah sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah).

BACA JUGA  Tim Mitigasi Kecamatan Temayang Tinjau Proyek Jalan BKKD Senilai Rp747 Juta di Desa Pancur

Namun, SKB 3 menteri ini sepertinya tidak berlaku di Desa Ngasinan, karena selain 150 ribu, pemohon harus dibebani 450 ribu lagi sehingga total pembayaran PTSL di Desa Ngasinan sebesar 600 ribu rupiah per bidang, sebagaimana informasi yang didapat awak media ini dari beberapa warga yang menjadi pemohon dalam program PTSL ini.

Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya sempat menjelaskan kepada awak media ini bahwa dirinya juga warga yang lain dibebani 600 ribu rupiah per bidang. Menurutnya, besarnya pembiayaan tersebut muncul setelah ada kesepakatan bersama antara warga sebagai pemohon dengan panitia.

BACA JUGA  Sedekah Bumi Dukuh Tutup Digelar Khidmat di Sendang Banyu Urip, Dimeriahkan Wayang Kulit dan Hiburan Rakyat

“Saya sudah bayar 150 ribu mas, adapun kekurangan yang 450 ribu nanti harus dibayar lunas pada saat penyerahan SHM nantinya, ” ucap warga yang mewanti-wanti agar namanya tidak disebutkan.

Sundar, Kepala Desa Ngasinan, saat dikonfirmasi awak media ini melalui akun WA nya hanya menjawab bahwa dirinya tidak tahu menahu soal PTSL ini dan hanya memberikan nomor ponsel Ketua Panitia PTSL agar langsung konfirmasi ke yang bersangkutan.

BACA JUGA  Tak Mendapatkan Informasi yang Diminta, Berujung Sengketa Informasi Antara Heriyanto Melawan Kades Sumodikaran

Jari, Ketua Panitia PTSL yang ditemui di balai desa Ngasinan pada hari Selasa (05/11/2024) membenarkan bahwa per bidang memang dikenakan biaya sebesar 600 ribu dan itu sudah melalui kesepakatan bersama antara warga selaku pemohon dengan panitia.

“Semua sudah melalui kesepakatan bersama mas, jadi kita menentukan besaran nominal tersebut sudah melalui kesepakatan bersama antara pemohon dengan panitia, ” Ucap Jari. (Goen)

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights