Opini  

OPINI: “Surat Cinta” Kepada Badan Publik Bukanlah Momok yang Menakutkan, Tapi Transparansi Pengelolaan Anggaran Adalah Sebuah Keharusan

OPINI, dutaperistiwa.com – Istilah “surat cinta” belakangan ini sering terdengar di kalangan badan publik, bahkan hingga ke pemerintah desa. Julukan ini merujuk pada surat permohonan informasi publik yang diajukan oleh masyarakat atau organisasi, dan tak jarang berujung pada sidang ajudikasi non-litigasi di Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur. Fenomena ini, yang seringkali dianggap sebagai momok, seharusnya justru dipandang sebagai peluang untuk meningkatkan transparansi, khususnya dalam pengelolaan anggaran.

Gunaidik, Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Bojonegoro, menekankan bahwa “surat cinta” tersebut bukanlah sesuatu yang perlu ditakuti.

“Sehubungan dengan maraknya surat permohonan informasi publik yang kadang diistilahkan dengan ‘Surat Cinta’ ke beberapa badan publik hingga ke pemdes, yang berujung ke Sidang Ajudikasi Non Litigasi dalam rangka penyelesaian sengketa informasi publik di Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, ini menunjukkan adanya peningkatan kesadaran masyarakat akan hak mereka untuk tahu,” ujarnya.

BACA JUGA  OPINI: Mandulnya BPD di Desa, Ketika Pengawas Justru Tunduk pada Pemerintah Desa

Menurut Gunaidik, setiap badan publik, termasuk pemerintah desa, memiliki kewajiban untuk menyediakan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat. Keterbukaan informasi publik adalah amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-undang ini menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik dan mewajibkan badan publik untuk menyediakan, serta melayani permintaan informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.

Lebih lanjut, Gunaidik menyoroti bahwa inti dari banyak permohonan informasi adalah keinginan masyarakat untuk mengetahui bagaimana anggaran publik dikelola dan dimanfaatkan. Transparansi pengelolaan anggaran bukan hanya sekadar kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga merupakan bentuk akuntabilitas kepada rakyat. Ketika masyarakat merasa kesulitan mendapatkan informasi terkait anggaran, wajar jika mereka menempuh jalur permohonan informasi, bahkan hingga sengketa di Komisi Informasi.

BACA JUGA  OPINI! Pergantian Pemain, Sistem yang Sama

Alih-alih melihat “surat cinta” sebagai ancaman, badan publik seharusnya menganggapnya sebagai umpan balik konstruktif. Ini adalah kesempatan emas untuk mengevaluasi sistem pengelolaan informasi dan memastikan bahwa semua data terkait anggaran tersedia secara mudah diakses. Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah dapat meningkat, dan potensi penyalahgunaan anggaran dapat diminimalisir.

Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, dengan perannya dalam menyelesaikan sengketa informasi, menjadi jembatan penting antara pemohon informasi dan badan publik. Proses ajudikasi ini seharusnya menjadi momentum bagi badan publik untuk berbenah, bukan untuk merasa terpojok. Prinsip transparansi harus menjadi budaya kerja, bukan sekadar kewajiban formal.

BACA JUGA  "Saatnya Indonesia Memilih", Berburu Kemenangan Pesta Demokrasi di Hari Valentine

Pada akhirnya, “surat cinta” ini adalah pengingat bahwa masyarakat semakin melek akan hak-hak mereka. Badan publik tidak punya pilihan lain selain meresponsnya dengan langkah konkret: membuka diri, menyediakan informasi, dan menjadikan transparansi pengelolaan anggaran sebagai prioritas. Hanya dengan begitu, “surat cinta” tidak lagi menjadi momok, melainkan menjadi katalisator bagi pemerintahan yang lebih bersih dan akuntabel.

Penulis : GUNAIDIK (Seorang wartawan di salah satu media online dan juga praktisi KIP) 

Views: 0

Verified by MonsterInsights