BLORA, dutaperistiwa.com – Proyek fisik di wilayah Kecamatan Cepu Kabupaten Blora diduga tanpa papan informasi proyek alias siluman masih ditemukan di lapangan. Meski sering dipersoalkan publik, akan tetapi tetap saja membandel dengan dibiarkan dan mengabaikan hak publik tentang informasi.
Dengan demikian pelaksanaan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan informasi proyek dan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaannya kerap tak berlaku di Kabupaten Blora.
Salah satunya proyek bangunan “Green House” di Desa Gadon Kecamatan Cepu Kabupaten Blora hingga kini, tak ada papan informasi proyek fisik yang terlihat.
“Kami tidak tahu proyek ini anggarannya berapa dan sampai kapan serta dikerjakan siapa. Karena tidak ada papan nama proyek yang dipasang di lokasi proyek jalan ini, mendadak ada proyek bangunan fisik. Padahal harusnya proyek dikerjakan secara transparan dan diketahui masyarakat umum,” ujar warga sekitar, Minggu (03/08/2025).
Menurut keterangan salah seorang perangkat desa, pembangunan proyek Green House di lingkungan RT 06/RW 01 ini didanai dari anggaran Dana Desa (DD) tahun 2025.
Akub, S. Pd, Kepala Desa Gadon, saat dikonfirmasi awak media ini melalui chat WA pribadinya enggan menjawab pertanyaan wartawan, meski sudah terlihat centang 2 dan berwarna biru, yang menunjukkan sudah dibaca oleh penerima, Senin (04/08/2025).
Yayuk Windrati, Kepala Dinas PMD Kabupaten Blora saat dikonfirmasi terkait adanya kegiatan pembangunan “Green House” di Desa Gadon yang tanpa adanya papan informasi proyek tersebut hanya menjawab singkat, “baik, saya sampaikan, ” ucapnya melalui chat WA, Selasa (05/08/2025).
Ditempat yang tidak jauh dari lokasi pekerjaan, warga sekitar yang tidak mau disebutkan namanya menjelaskan ke awak media, “tidak tahu siapa pelaksana, mungkin bisa tanya ke kantor desa, ” Bebernya.
Hal serupa juga dikeluhkan warga setempat, yang menyayangkan jika pengerjaan proyek tidak mengindahkan hak masyarakat tentang keterbukaan informasi.
“Kami berharap satuan kerja dan rekanan kedepannya kalau ada proyek mohon ditaati peraturan yang ada, jangan seperti pekerjaan siluman saja. Pemasangan papan informasi proyek tersebut sifatnya wajib, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54/2010 dan Nomor 70/2012,” pungkas warga.
Pewarta : Goen






