BLORA, dutaperistiwa.com – Papan informasi proyek biasanya dipasang untuk memberikan keterbukaan kepada publik tentang sebuah kegiatan pembangunan. Namun, di Desa Gadon, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, papan informasi justru memunculkan tanda tanya baru.
Adalah sebuah proyek pembangunan Green House yang disebut bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2025 dengan anggaran Rp40 juta. Dalam papan informasi yang baru terpasang itu, tertulis jangka waktu pelaksanaan 21 hari: mulai 25 Juli hingga 16 Agustus 2025.
Anehnya, menurut keterangan warga setempat, proyek tersebut justru rampung dalam waktu yang sangat singkat, bahkan tidak sampai seminggu.
Warga Dibuat Bingung
Salah seorang warga yang mewanti-wanti agar namanya tidak disebut mengungkapkan kebingungannya.
“Kalau di lapangan seminggu rampung, terus di papan informasi proyek tertulis 21 hari, lha biaya kerja yang kurang lebih 14 hari sisanya kemana?” ujarnya dengan nada kesal.
Ia menilai ketidaksesuaian informasi ini berpotensi menimbulkan kecurigaan di kalangan masyarakat. “Warga jadi bertanya-tanya. Transparansi itu penting, biar jelas dan tidak menimbulkan dugaan macam-macam,” tambahnya.
Kepala Desa Jawab Singkat
Kepala Desa Gadon, Akub, S.Pd, ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp pribadinya pada Kamis (14/08/2025), sempat ditanya soal progres pekerjaan Green House tersebut. Namun jawabannya hanya singkat:
“Dereng, isine nopo nggeh dereng (belum, isinya juga belum, red),” tulis Akub.
Anehnya, ketika ditanya lebih lanjut mengenai besaran anggaran maupun sumber pendanaan, Akub memilih diam. Baru keesokan harinya papan informasi proyek dipasang, menegaskan proyek Green House senilai Rp40 juta dengan masa kerja 21 hari.
Antara Papan Proyek dan Realitas Lapangan
Kehadiran papan informasi proyek sejatinya dimaksudkan untuk memberikan transparansi penggunaan anggaran kepada masyarakat. Namun, di Desa Gadon, papan itu justru menimbulkan polemik.
Di satu sisi, pekerjaan di lapangan dikatakan warga hanya berlangsung kurang dari seminggu. Di sisi lain, papan informasi menyebutkan durasi 21 hari. Perbedaan ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah terdapat ketidaksesuaian antara perencanaan administrasi dan realisasi fisik di lapangan?
Aturan Sudah Jelas
Padahal, aturan mengenai keterbukaan informasi proyek dana desa sudah jelas diatur. Dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa PDTT) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, serta diperkuat dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, disebutkan bahwa setiap kegiatan yang menggunakan Dana Desa wajib dipublikasikan secara transparan kepada masyarakat.
Selain itu, dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 188.52/1797/SJ Tahun 2016, ditegaskan bahwa desa wajib memasang papan informasi proyek di lokasi kegiatan yang memuat nama kegiatan, volume, nilai anggaran, jangka waktu pelaksanaan, dan sumber dana. Tujuannya jelas: agar masyarakat bisa ikut mengawasi.
Ketidaksesuaian antara durasi pengerjaan di lapangan dengan yang tertulis di papan proyek tentu bisa menimbulkan pertanyaan besar terkait kepatuhan terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Butuh Kejelasan
Bagi masyarakat desa, pembangunan yang bersumber dari Dana Desa bukan hanya soal hasil fisik, tetapi juga soal kepercayaan.
“Warga tidak mempermasalahkan kalau pekerjaan bisa cepat selesai. Justru itu bagus. Tapi ya jangan sampai di papan tertulis lain, nanti kesannya jadi tidak transparan,” ungkap warga lain.
Kasus ini mencerminkan pentingnya keterbukaan informasi publik, terutama pada proyek-proyek yang dibiayai dengan uang negara. Warga berharap pihak desa segera memberikan klarifikasi, agar tidak muncul dugaan-dugaan yang bisa merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak pemerintah Desa Gadon terkait alasan perbedaan durasi pekerjaan antara fakta di lapangan dan yang tercantum dalam papan proyek, sebagaimana yang dikatakan oleh warga.
Pewarta : Goen





