JAKARTA, dutaperistiwa.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materi yang diajukan Liga Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi (LMID) bersama empat mahasiswa perseorangan terkait pendanaan pendidikan di semua jenjang. Perkara ini teregistrasi dengan Nomor 111/PUU-XXIII/2025 dan diputus dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Kamis (14/08/2025).
Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan yang menegaskan, “Mengadili, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.”
Permohonan ini menguji Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang mengatur kewajiban pemerintah dan pemerintah daerah menjamin tersedianya dana pendidikan bagi warga negara berusia 7–15 tahun. Para Pemohon meminta pasal tersebut dimaknai mencakup seluruh jenjang pendidikan secara bertahap, termasuk pendidikan tinggi.
MK: Konstitusi Tegaskan Prioritas Pendidikan Dasar
Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam pertimbangan hukumnya menyatakan, konstitusi menempatkan pendidikan dasar sebagai prioritas yang wajib dibiayai negara. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 yang menyebut negara wajib membiayai pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
“Tidak tepat mengkonstruksikan pemaknaan jaminan pemerintah atas tersedianya dana bagi seluruh jenjang pendidikan sebagaimana dimohonkan Pemohon,” ujar Arief.
Menurutnya, perluasan kewajiban pendanaan ke seluruh jenjang justru berpotensi mengaburkan amanat konstitusi untuk mengutamakan pendidikan dasar. MK menilai Pasal 11 ayat (2) UU Sisdiknas telah selaras dengan UUD 1945 dan tidak perlu diubah.
Dalil Pemohon: Pendidikan Tinggi Semakin Mahal
Dalam gugatannya, LMID dan para mahasiswa menilai pembatasan pendanaan hanya untuk usia 7–15 tahun telah merugikan hak konstitusional mereka. Mereka menyoroti biaya pendidikan tinggi yang semakin mahal, dengan rata-rata Rp 19,01 juta per tahun pada tahun ajaran 2023/2024, meningkat sekitar 50 persen sejak 2014.
Mereka juga mengutip data Kementerian Pendidikan Tinggi yang mencatat lebih dari 350 ribu mahasiswa berhenti kuliah pada 2023, mayoritas dari perguruan tinggi swasta, akibat kesulitan finansial. Sistem Uang Kuliah Tunggal (UKT) dinilai menjadi hambatan serius bagi akses pendidikan tinggi.
Namun, argumentasi tersebut tidak cukup meyakinkan MK untuk mengubah norma. Mahkamah tetap menegaskan, meski seluruh jenjang pendidikan menjadi tanggung jawab negara, fokus pendanaan konstitusional tetap pada pendidikan dasar.
Redaksi
Sumber : mkri.id






