Proyek Desa Besah Diduga Asal Jadi: Transparansi Hilang, Material Dipersoalkan, Evaluasi Dipertanyakan

Dana Desa di Ujung Tanda Tanya: Proyek Drainase Besah Minim Transparansi, Mutu Material Diragukan

BOJONEGORO – dutaperistiwa.com – Polemik proyek drainase di Dusun Palangan, Desa Besah, Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro, terus menggelinding bak bola panas. Setelah temuan awal soal tidak adanya papan informasi proyek dan penggunaan material yang dinilai kurang layak, kini muncul pertanyaan lebih mendalam: bagaimana proses evaluasi APBDes bisa meloloskan item material yang dipersoalkan warga?

Fakta di Lapangan

Selasa (19/08/2025), wartawan dutaperistiwa.com mendapati pekerjaan drainase yang sedang berlangsung tanpa papan proyek. Material yang digunakan juga bukan standar terbaik:

  • Batu putih, yang kualitasnya jauh di bawah batu hitam (andesit) untuk pondasi drainase.
  • Pasir darat, yang mutunya dianggap rendah dibanding pasir Lumajang atau pasir Bengawan.

Sejumlah warga mempertanyakan kesesuaian material tersebut dengan RAB (Rencana Anggaran Biaya).
“Kalau RAB-nya memang begitu, kualitas pekerjaannya jelas diragukan. Jangan sampai asal jadi karena ini pakai uang negara,” ujar warga yang enggan disebut namanya.

Respons Berjenjang: Kades Bungkam, Camat Mengambang

Konfirmasi kepada Kepala Desa Besah, Abdul Rokhim, tidak mendapat respons meski pesan WhatsApp sudah terbaca.

BACA JUGA  Dihadiri Bupati, PD Muhammadiyah dan Aisyiyah Kabupaten Blora Periode 2022-2027 Dikukuhkan

Machmoeddin, Kepala Dinas PMD Bojonegoro, ketika dikonfirmasi hanya menyampaikan, “Langsung saya teruskan ke Camat, biar dicek RAB-nya.”

Sehari kemudian, Rabu (20/08/2025), Novitasari, Camat Kasiman, menyampaikan klarifikasi usai memanggil Kepala Desa Besah:
“Terkait papan proyek akan dipasang hari ini, dan untuk batu sudah sesuai dengan RAB yang dibuat oleh desa. Adapun terkait pasir, yang bersangkutan (kades-red) belum mengetahui terkait status perizinan tambang, dan setelah tahu, akan membeli pada penjual lain.”

Namun pernyataan itu justru membuat warga bingung.
“Batu putih itu tidak layak untuk pondasi drainase. Seharusnya batu hitam (andesit). Kalau camat hanya mengiyakan, lalu di mana perannya sebagai pembina desa?” ujar warga lainnya.

Pertanyaan Serius: Bagaimana Evaluasi APBDes Bisa Meloloskan?

Selain persoalan material, masyarakat juga mempertanyakan proses perencanaan anggaran di Desa Besah.

Sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Desa, setiap Rancangan Peraturan Desa tentang APBDes yang disusun oleh Pemdes wajib diajukan terlebih dahulu kepada Bupati melalui Camat untuk dievaluasi.

BACA JUGA  Dandim 0721/Blora Pimpin Apel Gabungan Kesiapan Kunjungan Presiden di Blora

Artinya, sebelum APBDes Desa Besah disahkan, seharusnya ada proses evaluasi di tingkat kecamatan dan kabupaten.
Pertanyaannya, jika benar dalam RAB dicantumkan penggunaan material seperti batu putih dan pasir darat untuk proyek drainase, bagaimana proses evaluasi tersebut bisa meloloskan?

Warga menilai lemahnya evaluasi ini menunjukkan adanya kemungkinan pembiaran atau minimnya ketelitian dalam pengawasan.
“Kalau dari awal saja sudah ada evaluasi, harusnya material itu tidak bisa masuk RAB. Kenapa bisa lolos? Ini jadi tanda tanya besar,” ungkap warga.

Landasan Hukum yang Mengikat

  • UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) → mewajibkan keterbukaan penggunaan keuangan negara.
  • Permendagri No. 113/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa → pengelolaan harus transparan, akuntabel, partisipatif, tertib, disiplin anggaran.
  • Permendagri No. 111/2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Desa → Rancangan APBDes wajib dievaluasi oleh bupati melalui camat sebelum ditetapkan.
BACA JUGA  Sebanyak 739 Mahasiswa Bojonegoro Lolos dan Memenuhi Kriteria Beasiswa Prestasi

Dengan adanya temuan ini, publik menilai sistem perencanaan, evaluasi, hingga pelaksanaan proyek di Desa Besah menunjukkan lemahnya kontrol dan minimnya transparansi.

Pertanyaan Terbuka

Hasil investigasi dutaperistiwa.com meninggalkan sejumlah pertanyaan besar:

  1. Mengapa papan proyek tidak dipasang sejak awal?
  2. Jika batu putih memang tercantum dalam RAB, bagaimana bisa lolos evaluasi APBDes di kecamatan? 
  3. Apakah pasir yang digunakan memiliki izin tambang resmi?
  4. Bagaimana jaminan mutu pekerjaan drainase jika menggunakan material berkualitas rendah?

Sampai berita ini diterbitkan, proyek drainase Desa Besah masih terus berjalan. Masyarakat menanti tindakan tegas dari pihak Kecamatan Kasiman, Dinas PMD, maupun Pemkab Bojonegoro, agar penggunaan keuangan negara benar-benar transparan dan menghasilkan pembangunan berkualitas.

Pewarta : Goen