MALANG,dutaperistiwa.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menerima titipan uang pengembalian kerugian negara senilai Rp2.147.171.000 dari keluarga tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Dana tersebut diserahkan sebagai bentuk itikad baik tersangka berinisial KS (65) untuk memulihkan kerugian negara.
Kepala Kejari Kota Malang, Tri Joko, SH, MH, menjelaskan bahwa uang tersebut berasal dari keluarga tersangka dan telah disetorkan ke rekening penampungan kejaksaan. Meskipun begitu, ia menegaskan bahwa pengembalian uang tidak menghapus tindak pidana yang dilakukan.
“Penitipan ini bukan pembebasan. Proses persidangan tetap berjalan, dan eksekusi hukuman tidak boleh dilupakan,” tegas Tri Joko saat diwawancarai oleh Duta Peristiwa.
Ia menambahkan, pengembalian kerugian negara merupakan langkah positif, namun tidak menghilangkan tanggung jawab pidana. Mekanisme ini sejalan dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam aturan tersebut, jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka hartanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.
“Dengan ini tersangka menunjukkan itikad baik untuk memulihkan keuangan negara. Uang ini kami titipkan ke rekening penampungan kejaksaan,” ujarnya.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari penyalahgunaan aset tanah milik Pemkot Malang seluas sekitar 513 meter persegi di Jalan Raya Dieng No. 18, Kelurahan Gadingkasri, Kecamatan Klojen. Lahan tersebut awalnya berizin sebagai tempat tinggal, namun sejak 2011 dialihfungsikan menjadi restoran tanpa izin resmi dari pemerintah daerah.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kota Malang, perbuatan tersebut menimbulkan kerugian negara mencapai Rp2,149 miliar. Selama periode 2011–2025, KS hanya membayar retribusi sebesar Rp170 juta dari seharusnya sekitar Rp2,3 miliar.
Kini, tersangka KS, warga Surabaya, telah ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Perempuan Malang. Selain uang titipan, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen penting sebagai barang bukti.
“Berdasarkan perhitungan Inspektorat, seluruh kerugian negara telah dikembalikan sepenuhnya. Untuk sementara, tidak ada tambahan penyitaan lain,” tambah Tri Joko.
Langkah Mitigasi, Bukan Pembebasan
Kasus ini menjadi perhatian publik karena mencerminkan dua aspek penting penegakan hukum: selain menjatuhkan hukuman pidana, juga menekankan pemulihan keuangan negara. Penitipan dana oleh keluarga tersangka dianggap sebagai langkah mitigasi, meskipun proses hukum tetap harus dijalani.
Atas perbuatannya, KS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Penyerahan uang titipan tersebut dilakukan langsung oleh suami dan anak tersangka, yang didampingi oleh kuasa hukumnya.
Yuni






