PRINGSEWU, –dutaperistiwa.com – Upaya Polres Pringsewu, Lampung, dalam menekan peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Setelah sebelumnya mengungkap kasus produksi tembakau sintetis yang dikendalikan sepasang kekasih di sebuah rumah kos, kali ini Satuan Reserse Narkoba berhasil menggagalkan distribusi sabu lintas wilayah.
Seorang pria berinisial AS (35), warga Pekon Waringinsari Timur, Kecamatan Adiluwih, ditangkap petugas saat membawa sabu di Jalan Raya Pekon Rejosari, Selasa (26/08/2025) sore.
Kasat Narkoba AKP Candra Dinata, mewakili Kapolres Pringsewu, mengatakan penangkapan bermula dari pengawasan ketat tim opsnal di jalur yang kerap digunakan sebagai lintasan peredaran narkoba. Saat melintas, gerak-gerik AS mencurigakan hingga akhirnya dihentikan untuk pemeriksaan.
“Benar saja, dari penggeledahan ditemukan satu bungkus plastik berisi sabu seberat 9,59 gram di saku celana tersangka. Selain itu, turut diamankan sebuah ponsel dan uang tunai Rp500 ribu yang diduga terkait transaksi narkoba,” ungkap AKP Candra, Rabu (27/08/2025).
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa AS baru saja kembali dari Kabupaten Pesawaran setelah mengambil sabu. Ia juga mengaku sudah beberapa kali bertugas sebagai kurir sekaligus pengguna sejak tahun 2023.
AS yang sehari-hari bekerja sebagai juru parkir di Terminal Pringsewu mengaku nekat menjadi kurir karena alasan ekonomi. “Motif ekonomi memang masih menjadi alasan klasik yang membuat masyarakat terjerumus dalam jaringan narkoba,” tambahnya.
Atas perbuatannya, AS resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Pringsewu. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Polres Pringsewu menegaskan komitmennya untuk terus memberantas jaringan peredaran narkotika di wilayah hukumnya demi melindungi masyarakat dari ancaman barang haram tersebut.
Pewarta : Defa/Tohir






