MALANG, dutaperistiwa.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan barang ilegal. Pada Kamis (20/11/2025) pukul 10.00–10.35 WIB, Kejari melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di Gudang Barang Bukti Kejaksaan Negeri, Jl. Simpang Panji Suroso, Kelurahan Polowijen, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Sebanyak 50 peserta turut hadir dalam agenda tersebut.
Hadir Sejumlah Pejabat Penting
Kegiatan pemusnahan dipimpin langsung oleh Kajari Kota Malang, Tri Joko, S.H., M.H. Turut hadir Wakapolresta Malang Kota AKBP Oskar Syamsudin, S.I.K., M.T, Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1 Malang Dr. H. Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno, S.H., M.H, perwakilan BBPOM Surabaya, Bea Cukai, BNN Kota Malang, Kasat Resnarkoba, Kapolsek Blimbing, perwakilan Satpol PP, PJU Polresta Malang Kota, serta para tamu undangan.
Kajari: Pemusnahan sebagai Bentuk Transparansi dan Penegakan Hukum
Dalam sambutannya, Kajari menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada seluruh pihak yang hadir dan mendukung kegiatan tersebut. Ia menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan kewenangan Kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan.
“Seluruh barang bukti yang dimusnahkan hari ini telah memiliki kekuatan hukum tetap. Pemusnahan ini dilakukan agar masyarakat mengetahui bahwa proses penegakan hukum berlangsung transparan dan untuk mencegah kemungkinan penyalahgunaan barang bukti oleh oknum tidak bertanggung jawab,” ujar Tri Joko.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga ketertiban hukum dan tidak ragu melapor jika terjadi tindak pidana di lingkungan sekitar.
Rincian Barang Bukti yang Dimusnahkan
Pemusnahan dimulai pukul 10.13 WIB, mencakup barang bukti dari perkara tindak pidana umum dan khusus sepanjang tahun 2025. Berikut sebagian barang bukti yang dimusnahkan:
- Ganja: 6 perkara, total 2.659,12 gram
- Sabu: 35 perkara, total 617,212 gram
- Inex/Ekstasi: 6 perkara, total 1.409 butir (± 522,796 gram)
- Obat tradisional/obat bahan tanpa izin/ tidak memenuhi standar: 6.254 bungkus
- Pil dan obat ilegal: 16.483 butir
- Rokok tanpa cukai: 11.140 bungkus
- Minuman keras berbagai merek: 15 kardus
- Alat komunikasi dan timbangan digital: ± 65 unit
- Senjata tajam: 1 buah
Seluruh barang bukti dimusnahkan sesuai prosedur di hadapan para pejabat dan tamu undangan.
Kegiatan Berjalan Aman dan Lancar
Pada pukul 10.25 WIB dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti. Seluruh rangkaian kegiatan selesai pada pukul 10.40 WIB dan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar.
Pemusnahan barang bukti ini diharapkan semakin memperkuat upaya bersama dalam memberantas peredaran narkotika, obat ilegal, dan barang-barang yang melanggar ketentuan hukum di Kota Malang.
Yuni






