DPRD Soroti Program RT Berkelas Rp 50 Juta di Kota Malang, PKS Ingatkan Pentingnya Arah Kebijakan yang Jelas

KOTA MALANG, dutaperistiwa.com — Program RT Berkelas senilai Rp 50 juta per RT yang akan mulai dijalankan pada tahun 2026 mulai mendapatkan perhatian serius dari DPRD Kota Malang. Anggota DPRD dari Dapil Klojen, Fraksi PKS, H. Bayu Rekso Aji, menilai bahwa sejak November 2025 masyarakat telah aktif menyusun usulan melalui rembug warga, sebuah langkah partisipatif yang menurutnya sangat positif namun tetap perlu dikawal.

Bayu menegaskan bahwa partisipasi warga bukan sekadar formalitas, melainkan harus benar-benar menghasilkan usulan yang menjawab kebutuhan lingkungan. Ia menilai, tanpa arah kebijakan yang tepat dan eksekusi yang terukur, program ini berpotensi menjadi rutinitas tanpa dampak signifikan.

“Program ini tidak otomatis menyelesaikan persoalan strategis Kota Malang seperti banjir, kemacetan, tata ruang, maupun peningkatan pelayanan publik. Arah kebijakan dan eksekusi lebih penting daripada sekadar nilai anggaran,” tegasnya.

Menurutnya, setiap RT harus berfokus pada program yang berorientasi keberlanjutan dan solusi, bukan sekadar pembangunan fisik yang sifatnya jangka pendek. Ia mendorong agar perencanaan selaras dengan arah pembangunan kota secara makro agar tidak tumpang tindih dengan program OPD lain.

Dengan APBD Kota Malang mencapai Rp 2,4 triliun, Bayu menekankan pentingnya tata kelola anggaran yang efisien, transparan, dan berdampak nyata. Tahun 2026, katanya, harus menjadi momentum evaluasi bukan hanya pada serapan anggaran, tetapi pada manfaat yang benar-benar dirasakan warga.

“Keberhasilan program bukan di angka 50 jutanya, tapi apakah lingkungan warga menjadi lebih baik, lebih tertata, dan lebih nyaman untuk hidup,” tutup Bayu.

Program RT Berkelas pun kini menjadi salah satu program yang dinantikan, sekaligus menjadi sorotan publik untuk memastikan implementasinya benar-benar membawa perubahan nyata di lingkungan masyarakat Kota Malang.

Yuni

BACA JUGA  Guna Penguatan dan Perlindungan Hak Keperdataan, Pemkab Bojonegoro Restorasi Arsip Desa
Verified by MonsterInsights