BOJONEGORO, dutaperistiwa.com – Desa Banjarjo, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro tercatat masih memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang cukup signifikan. Berdasarkan data terhitung hingga 17 Desember 2025, total ketetapan PBB-P2 Desa Banjarjo mencapai Rp 170.142.473.
Namun dari jumlah tersebut, realisasi pembayaran baru mencapai Rp 149.230.913 atau sekitar 87,71 persen. Artinya, masih terdapat tunggakan sebesar 12,29 persen dengan nilai mencapai Rp 20.911.560 yang belum tertagih.
Ironisnya, tunggakan tersebut terjadi meskipun Pemerintah Kabupaten Bojonegoro sebelumnya telah menggulirkan program penghapusan sanksi administratif PBB-P2 (Sunset Policy). Program tersebut berlangsung sejak 1 Agustus 2025 hingga 20 Oktober 2025, di mana wajib pajak cukup membayar pokok pajak tanpa dibebani denda keterlambatan.
Program sunset policy sejatinya dirancang untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong optimalisasi pendapatan daerah. Namun, masih tingginya tunggakan PBB-P2 di Desa Banjarjo mengindikasikan rendahnya tingkat kesadaran dan kepatuhan wajib pajak terhadap kewajiban perpajakan daerah.
Saat dikonfirmasi awak media ini, Masrum, Kepala Desa Banjarjo, pada Rabu (17/12/2025) melalui pesan WhatsApp pribadinya terkait tingginya tunggakan PBB-P2, terkesan mengabaikan konfirmasi wartawan. Pesan yang dikirim terlihat telah dibaca, ditandai dengan centang dua berwarna biru, namun hingga berita ini diturunkan tidak ada balasan atau klarifikasi yang diberikan.

Sikap serupa juga tampak dari pihak kecamatan. Masirin, S.STP, MM, Camat Padangan, saat dikonfirmasi dutaperistiwa.com hanya memberikan jawaban singkat,
“Tak cek dulu ke koordinator PBB kecamatan,”
ujarnya, tanpa memberikan penjelasan lanjutan maupun hasil pengecekan yang dimaksud.
Dasar Regulasi PBB-P2, Sunset Policy dan NJOP
Sebagai informasi, kebijakan sunset policy PBB-P2 di Bojonegoro memiliki dasar hukum yang jelas, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), yang menegaskan bahwa PBB-P2 merupakan pajak daerah kabupaten/kota dan menjadi salah satu sumber penting Pendapatan Asli Daerah (PAD).
- Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 5 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi.
- Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 60 dan 61 tahun 2012 tentang Juklak dan Juknis PBB-P2, Sunset Policy dan NJOP.
Dengan adanya payung hukum tersebut, pemerintah desa dan kecamatan sejatinya memiliki peran strategis dalam melakukan sosialisasi, pendataan, serta penagihan aktif kepada masyarakat. Ketika tunggakan masih tinggi, terlebih setelah adanya insentif penghapusan denda, maka patut dipertanyakan efektivitas pengelolaan dan pengawasan pajak di tingkat desa.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi lanjutan dari Kepala Desa Banjarjo maupun pihak Kecamatan Padangan terkait langkah konkret penyelesaian tunggakan PBB-P2 tersebut. (Goen)






