SEJARAH BARU HUKUM JAWA TIMUR: JAM PIDUM dan Gubernur Jatim Saksikan Penandatanganan PKS Pidana Kerja Sosial Se-Provinsi

SURABAYA, dutaperistiwa.com – Jawa Timur mencatatkan tonggak sejarah baru dalam sistem penegakan hukum pidana. Seluruh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Wali Kota/Bupati se-Jawa Timur secara serentak menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penerapan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Tri Joko, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Agung Tri Radityo, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penandatanganan PKS tersebut merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Pembukaan Nota Kesepahaman dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Restorative Justice (RJ) yang digelar di Aula Fakultas Hukum Universitas Airlangga (UNAIR), Surabaya.

Momen bersejarah ini disaksikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) dan Gubernur Jawa Timur. Keduanya secara simbolis membuka kegiatan Bimtek dengan pemukulan gong, menandai dimulainya implementasi pidana kerja sosial secara terstruktur dan masif di Jawa Timur.

BACA JUGA  Sedekah Bumi Petilasan Syekh Siti Jenar: Ritual Syukur, Pesta Rakyat dan Jejak Persaudaraan Abadi

Sinergi Kejari dan Pemkot Malang Jadi Percontohan

Salah satu PKS yang ditandatangani adalah kerja sama antara Kejaksaan Negeri Kota Malang dan Pemerintah Kota Malang. PKS tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Kejari Kota Malang, Tri Joko, S.H., M.H., bersama Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat.

PKS Kota Malang bernomor B-8/M.5.11/Cs/12/2025 dan 100.3.7.1/115/35.73.111/2025 ini bertujuan untuk mewujudkan penerapan pidana kerja sosial yang konsisten, terukur, dan berorientasi pada nilai-nilai kemanusiaan.

“Perjanjian kerja sama ini dimaksudkan untuk membangun koordinasi yang efektif dalam pelaksanaan pidana kerja sosial sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” jelas Agung Tri Radityo.

Poin Penting Kesepakatan Lintas Sektoral

Objek kerja sama dalam PKS ini meliputi penerapan, pembimbingan, pengawasan, serta evaluasi pelaksanaan pidana kerja sosial dengan melibatkan pemerintah daerah.

Adapun ruang lingkup kerja sama tersebut antara lain:

  • Kejaksaan Negeri Kota Malang berkewajiban menetapkan pelaku tindak pidana yang memenuhi syarat pidana kerja sosial, menentukan jenis kegiatan, serta melakukan pengawasan dan evaluasi pelaksanaannya.
  • Pemerintah Kota Malang berkewajiban menyediakan tempat, sarana, dan kegiatan kerja sosial yang bermanfaat, bersifat edukatif, tidak merendahkan martabat manusia, serta tidak mengandung unsur komersial. Pemkot juga menunjuk dinas teknis untuk melakukan pembinaan dan menjamin keamanan terpidana.
BACA JUGA  Bupati Arief: Optimis Blora Masuk 10 Besar Nasional IGA 2023

PKS ini berlaku selama dua tahun sejak tanggal penandatanganan dan akan dievaluasi secara berkala paling sedikit satu kali dalam satu tahun.

Komitmen Kuat di Tingkat Provinsi

Penandatanganan PKS secara serentak ini menegaskan komitmen Jawa Timur dalam menerapkan sistem pemidanaan yang lebih berkeadilan, humanis, dan bertanggung jawab secara sosial.

Selain PKS antara Kajari dan Wali Kota/Bupati, dalam kesempatan yang sama juga dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan Gubernur Jawa Timur terkait pidana kerja sosial, serta Nota Kesepahaman antara Kejati Jawa Timur dan Rektor Universitas Airlangga.

BACA JUGA  Bojonegoro Jadi Magnet Investasi, Dari Etanol Hingga Pengembangan Wisata

Seluruh rangkaian kegiatan, termasuk Bimtek bertajuk “Capacity Building Penggerak Restorative Justice Adhyaksa: Paradigma Baru Penyelesaian Perkara Pidana yang Berkelanjutan”, dilaksanakan selama dua hari di Fakultas Hukum UNAIR, Surabaya.

Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan penerapan pidana kerja sosial di Jawa Timur dapat menjadi model nasional dalam mewujudkan sistem hukum pidana yang tidak hanya menitikberatkan pada penghukuman, tetapi juga pemulihan, tanggung jawab sosial, dan keadilan restoratif. (Yuni)

Verified by MonsterInsights