Sosialisasi Perpres 46 Tahun 2025, Bagian PBJ Setda Kota Malang Tekankan Kepatuhan Regulasi

MALANG, dutaperistiwa.com – Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Kota Malang menggelar kegiatan sosialisasi pengadaan barang dan jasa pemerintah sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025, Selasa (03/02/2026).

Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Grand Mercure Malang Mirama, salah satu hotel berbintang lima di Kota Malang ini, diikuti sekitar 150 peserta. Peserta terdiri dari Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), hingga kepala puskesmas, kepala sekolah, dan lurah se-Kota Malang.

Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah terhadap regulasi terbaru dalam pengadaan barang dan jasa, sekaligus memperkuat tata kelola yang transparan dan akuntabel di lingkungan Pemerintah Kota Malang.

BACA JUGA  Antisipasi Kerawanan Konflik Sosial di Momen Idul Fitri 2024, Pemkab Bojonegoro Gelar Rapat Gabungan

Kepala Bagian PBJ Setda Kota Malang, Eko Setyo Mahanani, ST, MT, saat diwawancarai awak media Dutaperistiwa menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting untuk memastikan seluruh OPD dan pejabat terkait memahami perubahan kebijakan yang tertuang dalam Perpres terbaru.

Kabag PBJ Setda Kota Malang, Eko Setyo Mahanani, ST, MT.

“Tujuan diadakannya kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada OPD maupun PPK yang melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa, sehingga mereka bisa lebih update dengan peraturan-peraturan terbaru dan dapat meminimalisir terjadinya pelanggaran,” ujarnya di sela-sela kegiatan.

Ia menambahkan, pemahaman regulasi yang baik diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelaksanaan pengadaan sekaligus mencegah potensi kesalahan administratif maupun hukum di kemudian hari.

Adapun narasumber dalam kegiatan tersebut di antaranya Mustofa dari Biro Pengadaan Barang dan Jasa Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), yang memaparkan secara teknis perubahan dan penyesuaian kebijakan pengadaan sesuai Perpres Nomor 46 Tahun 2025.

Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kota Malang berharap seluruh perangkat daerah dapat menerapkan proses pengadaan barang dan jasa secara profesional, efisien, serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Yuni)

Verified by MonsterInsights