BOJONEGORO, dutaperistiwa.com – Selama bulan suci Ramadhan 1447 H, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro memperketat pengawasan terhadap tempat hiburan malam. Melalui operasi gabungan skala besar, petugas melakukan razia di sejumlah titik strategi untuk memastikan terpenuhinya pengusaha karaoke terhadap aturan operasional selama bulan puasa.
Langkah ini diambil sebagai komitmen Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dalam menciptakan suasana Cipta Kondisi yang aman, tertib, dan religius, sehingga masyarakat dapat menjalankan ibadah puasa dengan tenang.
Operasi tidak hanya melibatkan personel Satpol PP, namun juga didukung penuh oleh jajaran TNI (Kodim 0813), Polri (Polres Bojonegoro), serta unsur terkait lainnya. Fokus utama menyasar tempat hiburan karaoke yang disinyalir masih membandel beroperasi di tengah imbauan penutupan atau penghentian jam operasional selama Ramadhan.
“Berdasarkan penyisiran di beberapa titik populer, tim melaporkan sebagian besar pelaku usaha telah mematuhi aturan dengan tidak beroperasi. Hal ini menunjukkan tingkat kesadaran pelaku usaha yang mulai meningkat,” ujar Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Budiyono usai razia Kamis (5/3/2026) malam.
Budiyono juga menambahkan patroli serupa akan diintensifkan secara rutin selama sebulan penuh untuk mengantisipasi potensi gangguan masyarakat (Kamtibmas).
“Tujuan utama kami adalah memberikan ruang bagi masyarakat untuk mendengarkan dengan nyaman. Kami mengapresiasi tempat-tempat hiburan yang patuh, namun pengawasan akan tetap kami perketat tanpa kompromi,” imbuhnya
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk ikut serta menjaga kondusivitas lingkungan. Warga diharapkan segera melaporkan kepada pihak berwenang melalui kanal pengaduan resmi jika menemukan aktivitas yang dinilai mengganggu Transmisi Umum atau streaming kesucian bulan Ramadhan.
Redaksi






