MALANG, dutaperistiwa.com – DPRD Kota Malang resmi mengesahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Malang Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang digelar, Senin (13/4/2026).
Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan oleh Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita. Dalam kesempatan itu, DPRD juga menyampaikan sebanyak 20 rekomendasi strategis sebagai hasil pembahasan bersama komisi dan perangkat daerah, yang dibacakan oleh Anggota Komisi B, Indra Permana.

Secara umum, DPRD menilai penyajian dokumen LKPJ belum sepenuhnya mencerminkan keterbukaan capaian kinerja seluruh perangkat daerah. Oleh karena itu, perbaikan dalam aspek transparansi dan akuntabilitas menjadi salah satu catatan penting.
Dari sisi pendapatan, DPRD meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menyesuaikan target pengelolaan aset agar lebih rasional dan berbasis potensi riil. Target tahun 2026 sebesar Rp1,75 miliar dinilai perlu ditingkatkan menjadi minimal Rp2,75 miliar, mengacu pada realisasi tahun 2025 yang mencapai Rp2,056 miliar.
Di sektor ekonomi kreatif, DPRD mendorong transformasi pengelolaan Malang Creative Center (MCC) menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Meski demikian, fungsi pelayanan dan pembinaan bagi pelaku UMKM diminta tetap optimal dan tidak semata-mata berorientasi profit.
Sementara itu, pada sektor perdagangan, digitalisasi manajemen di 26 pasar ditargetkan rampung pada 2026 guna mendukung penerapan retribusi elektronik. DPRD juga meminta evaluasi kinerja Perumda Tunas, khususnya dalam penataan lini bisnis yang belum memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan daerah.
Tak hanya itu, camat dan lurah didorong memanfaatkan Perumda BPR Tugu Artha dalam penyaluran honorarium RT/RW serta lembaga kemasyarakatan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi.
Dalam aspek kelembagaan, DPRD mengusulkan agar pemadam kebakaran ditingkatkan statusnya menjadi Unit Pelaksana Teknis (UPT) atau bahkan dinas tersendiri. Penataan sumber daya manusia juga dinilai penting guna meningkatkan kualitas pelayanan publik.
DPRD turut menyoroti pentingnya pemadanan data kependudukan oleh Dispendukcapil dengan perangkat daerah lainnya agar perencanaan anggaran lebih tepat sasaran. Selain itu, penguatan peran Inspektorat dalam audit, evaluasi, dan pengawasan kinerja perangkat daerah juga menjadi perhatian.
Di bidang pendidikan, Pemkot Malang diminta mengalokasikan insentif bagi guru SD dan SMP swasta. Perbaikan manajemen pendidikan juga perlu dilakukan, mulai dari pendataan anak tidak sekolah, pemenuhan kebutuhan guru, pengisian kepala sekolah, hingga peningkatan sarana dan prasarana. Kebijakan beasiswa pun diminta dirumuskan secara tepat sasaran dan berkelanjutan.
Sementara di sektor kesehatan, pengelolaan data program Universal Health Coverage (UHC) dinilai masih perlu dibenahi karena belum terintegrasi secara optimal, yang berpotensi membebani anggaran daerah.
DPRD juga mengapresiasi capaian penurunan angka kemiskinan di Kota Malang menjadi 3,85 persen pada tahun 2025. Namun demikian, dewan mengingatkan masih adanya kerentanan ekonomi yang ditandai dengan meningkatnya garis kemiskinan dan tingkat pengangguran terbuka yang relatif tinggi.
Pada sektor pariwisata, Pemkot diminta memetakan potensi berbasis kearifan lokal serta kreativitas pemuda, sekaligus menyusun strategi pengembangan yang terintegrasi dengan kebijakan nasional.
Selain itu, DPRD menyoroti penanganan bencana longsor di kawasan DAS Brantas. Pemkot Malang didorong untuk menjalin kerja sama dengan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) agar intervensi penanganan dapat dilakukan melalui APBD.
DPRD juga meminta realisasi kompensasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Supit Urang sebesar Rp1,5 miliar bagi tiga desa terdampak pada tahun 2026 melalui mekanisme hibah antardaerah.
Sebagai penutup, DPRD merekomendasikan agar dilakukan kajian terbaru terkait potensi pendapatan dari sektor retribusi dan pajak parkir guna menetapkan target yang lebih terukur dan realistis.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyatakan bahwa seluruh rekomendasi DPRD akan menjadi bahan evaluasi dan akan dipertanggungjawabkan pada LKPJ tahun berikutnya.
“Alhamdulillah, tadi sudah disetujui,” pungkas Wahyu Hidayat. (Yuni)






