Polemik Perizinan Hotel Aston Malang Kembali Memanas, DPRD Kota Malang Cari Titik Temu

MALANG I DUTA PERISTIWA – Polemik perizinan operasional Hotel Aston Malang kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah elemen masyarakat mendesak agar operasional hotel dihentikan sementara hingga seluruh dokumen perizinan dinyatakan lengkap. Di sisi lain, pihak manajemen menegaskan bahwa seluruh proses perizinan masih berjalan dan berbagai persyaratan yang diminta pemerintah terus dipenuhi.

Persoalan tersebut mengemuka dalam audiensi lanjutan yang digelar Komisi A DPRD Kota Malang bersama organisasi perangkat daerah (OPD), manajemen PT Sigura Utama Malindo selaku pengelola Aston Malang, serta sejumlah organisasi masyarakat (ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM), di ruang internal DPRD Kota Malang, Selasa (9/6/2026).

Audiensi berlangsung cukup dinamis dengan perdebatan yang dipicu oleh sejumlah dokumen perizinan yang dinilai belum tuntas, di antaranya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), hingga dokumen lingkungan UKL-UPL.

Owner Representatif PT Sigura Utama Malindo, Sabri Balafif, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengabaikan proses perizinan dan terus berupaya memenuhi seluruh persyaratan yang diminta pemerintah.

“Ibarat gading retak, kami sebagai pemohon mengikuti apa saja persyaratan yang dianggap kurang dan semuanya kami penuhi. Kalau ada sesuatu yang belum turun dari pemerintah, tentu harus ditanyakan kepada pemerintah,” ujar Sabri dalam forum audiensi.

Menurutnya, sejumlah penyesuaian yang saat ini dilakukan merupakan dampak dari migrasi sistem perizinan nasional melalui Online Single Submission (OSS) yang memerlukan sinkronisasi antara pemerintah pusat dan daerah.

Sabri juga mengapresiasi DPRD Kota Malang yang telah memberikan ruang kepada seluruh pihak untuk menyampaikan pandangan dan keberatan secara terbuka.

“Kami sangat berterima kasih kepada DPRD Kota Malang yang telah menampung seluruh pendapat maupun sanggahan dari kami terkait berbagai hal yang disampaikan oleh ormas dan pihak lainnya,” katanya.

Ia menegaskan bahwa seluruh proses perizinan yang dipersoalkan saat ini masih dalam tahap penyelesaian.

“Dari sisi kami semuanya sudah clear. Memang ada penyesuaian karena migrasi sistem dan proses administrasi yang masih berjalan. Penyesuaiannya saat ini masih on going,” tegasnya.

Namun, pernyataan tersebut mendapat tanggapan berbeda dari Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Indonesia, Joko Irawan.

Joko Irawan, Ketua LPKSM Indonesia yang turut hadir dalam forum audiensi

Menurut Joko, hasil audiensi justru memperkuat dugaan bahwa masih terdapat sejumlah dokumen perizinan yang belum dimiliki pihak pengelola hotel.

“Pertemuan ini merupakan kelanjutan dari rapat sebelumnya. Kami meminta pihak Aston menunjukkan bukti-bukti perizinan dan ternyata diakui bahwa izin yang dipersoalkan memang belum ada,” tegas Joko.

Atas dasar itu, pihaknya mendesak Pemerintah Kota Malang melalui Satpol PP untuk mengambil tindakan tegas berupa penghentian sementara operasional hotel hingga seluruh perizinan yang dipersyaratkan benar-benar lengkap.

“Kalau tidak ada perizinan ya harus tutup. Sudah terbukti ada izin yang belum selesai, maka kami meminta operasional dihentikan sementara sampai seluruh izin dikantongi,” ujarnya.

Joko menambahkan, persoalan tersebut muncul akibat adanya ketidaksinkronan antara data dan ketentuan yang muncul dalam sistem OSS dengan kebijakan yang diterapkan pemerintah daerah.

“Dari pusat ada yang dianggap sudah terbit, sementara dari dinas terkait belum. Ini yang menimbulkan dualisme aturan dan membuat persoalan menjadi rumit,” tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris Komisi A DPRD Kota Malang, Harvad Kurniawan, mengakui bahwa persoalan yang terjadi tidak sesederhana pelanggaran administrasi biasa. DPRD menemukan adanya perbedaan penafsiran aturan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait kategori risiko usaha yang berdampak pada kewajiban penyusunan dokumen lingkungan.

“Dari hasil audiensi kami mendapatkan fakta bahwa beberapa dokumen seperti PBG, UKL-UPL dan SLF masih membutuhkan proses penyelesaian. Ada beberapa hal yang saling tumpang tindih,” jelas Harvad.

Harvad Kurniawan, Sekretaris Komisi A DPRD Kota Malang

Menurutnya, sistem OSS dari pemerintah pusat mengategorikan usaha tersebut sebagai usaha dengan risiko menengah sehingga tidak mewajibkan UKL-UPL. Namun pemerintah daerah memiliki pandangan berbeda karena menilai bangunan hotel tersebut masuk kategori risiko menengah tinggi yang mewajibkan adanya dokumen lingkungan tersebut.

“Kalau menurut pemerintah daerah ini masuk risiko menengah tinggi, maka UKL-UPL wajib ada. Nah, ini yang sedang dicari titik temunya,” terangnya.

DPRD juga mengungkapkan bahwa Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang telah melakukan koordinasi dengan kementerian terkait guna memperoleh kepastian hukum mengenai status dan kewajiban dokumen lingkungan tersebut.

Meski mendapat desakan dari berbagai pihak, Komisi A DPRD Kota Malang belum mengambil keputusan terkait rekomendasi yang akan diberikan. DPRD masih akan menggelar rapat lanjutan bersama OPD guna membahas persoalan tersebut secara lebih mendalam.

“Kami akan menggelar satu rapat lagi. Banyak hal yang harus dipertimbangkan secara matang,” kata Harvad.

Ia menegaskan bahwa keputusan yang nantinya diambil harus mampu mengakomodasi seluruh kepentingan, baik dari sisi penegakan aturan maupun kepastian investasi di Kota Malang.

“Jangan sampai investor menjadi ragu masuk ke Kota Malang karena tidak ada kepastian hukum yang jelas. Tetapi aturan juga harus ditegakkan. Kami sedang mencari jalan tengah yang terbaik,” pungkas politisi PDI Perjuangan tersebut. (Yuni)

BACA JUGA  Pererat Sinergi dengan Ulama, Kapolres Bojonegoro Silaturahmi ke Ponpes Sabillunnajah
error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights