BOJONEGORO, DUTA PERISTIWA – Terbitnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi membawa angin segar bagi para penambang sumur rakyat di Kabupaten Bojonegoro.
Di wilayah Dukuh Ledok, Desa Tinawun, Kecamatan Malo, aktivitas pengelolaan sumur rakyat yang sempat lesu kini kembali bergeliat. Warga yang tergabung dalam kelompok penambang terlihat mulai aktif melakukan perawatan dan pengelolaan sumur-sumur tua yang berada di sekitar lingkungan mereka.
Kehadiran regulasi baru tersebut dinilai memberikan kepastian hukum sekaligus membuka peluang bagi kelompok penambang untuk menggandeng investor atau pemodal dalam mendukung operasional dan perawatan sumur rakyat.
Salah seorang penambang mengaku lega dengan adanya aturan yang memberikan ruang bagi kerja sama antara penambang dan investor.
“Dengan adanya peraturan baru yang melegalkan pengelolaan sumur rakyat ini, kami merasa lebih tenang. Meski hasil produksi saat ini belum maksimal seperti yang kami harapkan, kami tetap bersemangat melakukan perawatan agar produksi bisa meningkat,” ujarnya ditemui di lokasi, Kamis (04/06/2026).
Menurutnya, keterlibatan investor tidak hanya membantu dari sisi pendanaan, tetapi juga berdampak langsung terhadap peningkatan kesempatan kerja bagi masyarakat sekitar.
“Yang paling kami rasakan adalah banyak warga yang kini bisa kembali bekerja. Mereka terlibat dalam kegiatan perawatan maupun pengelolaan sumur, sehingga memberikan tambahan penghasilan bagi keluarga mereka,” tambahnya.
Hal senada disampaikan Martono, salah satu tokoh penambang di kawasan Ledok. Saat ditemui di lokasi sumur, ia menjelaskan bahwa masuknya investor justru memberikan dampak positif bagi seluruh pihak yang terlibat.
“Adanya investor atau pemodal yang masuk dan bekerja sama dengan penambang memberikan manfaat bersama. Penambang terbantu dalam pembiayaan perawatan sumur, sementara investor juga memperoleh keuntungan dari kerja sama yang dijalankan,” jelas Martono.
Ia menegaskan bahwa seluruh bentuk kerja sama yang dilakukan telah melalui mekanisme yang sah dan mendapatkan persetujuan dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang berwenang.
“Kami menjalankan hubungan yang saling menguntungkan. Investor yang masuk juga sudah memperoleh izin yang sah dari BUMD setempat. Tanpa adanya izin tersebut, kami tentu tidak berani menjalankan kerja sama ini,” tegasnya.
Martono berharap keberadaan investor dapat membantu mengatasi berbagai kendala teknis yang selama ini dihadapi para penambang, khususnya dalam hal perawatan dan optimalisasi produksi sumur rakyat.
Terbitnya Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 pun mendapat apresiasi dari masyarakat. Regulasi tersebut dinilai sebagai terobosan yang memberikan kepastian hukum bagi pengelolaan sumur rakyat sekaligus membuka peluang peningkatan ekonomi masyarakat di daerah penghasil minyak.
Selain mendorong tumbuhnya lapangan kerja, kebijakan tersebut juga dipandang mampu mendukung upaya pemerintah dalam menjaga ketahanan energi nasional melalui optimalisasi produksi minyak dari sumur-sumur rakyat yang selama ini menjadi bagian dari sejarah panjang industri perminyakan di Bojonegoro.
Dengan semakin aktifnya pengelolaan sumur rakyat dan masuknya dukungan investasi, masyarakat berharap sektor ini dapat terus berkembang sehingga memberikan manfaat yang lebih besar bagi kesejahteraan warga sekaligus berkontribusi terhadap kebutuhan energi nasional. (Marlik)






