BOJONEGORO I DUTA PERISTIWA – Proyek penggantian pipa yang diduga milik PT Pertamina EP Cepu di depan Kantor Pusat Riset Perhutani (Pusbanghut), turut Desa Batokan, Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro, menuai sorotan publik. Pasalnya, pekerjaan tersebut diduga telah terhenti atau mangkrak selama lebih dari satu bulan, sehingga menyisakan tumpukan material, galian tanah, serta pembatas proyek yang dinilai mengganggu keindahan dan kenyamanan lingkungan sekitar.
Pantauan di lokasi menunjukkan sejumlah material beton saluran (U-Ditch) masih tertumpuk di tepi jalan, sementara area bekas pekerjaan masih dipasangi garis pembatas proyek. Kondisi tersebut menimbulkan kesan pekerjaan belum selesai dan tidak ada aktivitas lanjutan dalam kurun waktu yang cukup lama.
Sorotan publik semakin menguat lantaran sebelumnya, tepatnya pada 5 Mei 2026, awak media Duta Peristiwa telah melakukan konfirmasi kepada Edi Arta, Humas PT Pertamina EP Cepu, melalui pesan WhatsApp terkait siapa pihak pelaksana pekerjaan penggantian pipa tersebut.
Saat itu, Edi Arta menjelaskan bahwa pekerjaan tersebut dikerjakan secara swakelola oleh Pertamina dan bukan oleh vendor pihak ketiga.
Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat. Sebab, pekerjaan penggantian pipa migas yang melibatkan pekerjaan konstruksi, penggalian, pemasangan infrastruktur, hingga aspek keselamatan kerja umumnya merupakan pekerjaan yang membutuhkan kompetensi teknis, sertifikasi, serta sistem pengadaan barang dan jasa yang diatur dalam pedoman industri hulu migas. PTK-007 SKK Migas mengatur mekanisme pengadaan barang dan jasa bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), termasuk penggunaan penyedia barang dan jasa dalam pelaksanaan pekerjaan tertentu.
Selain itu, dalam tata kelola industri hulu migas, SKK Migas memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan operasi KKKS, termasuk aspek pengadaan barang dan jasa yang menjadi bagian dari kegiatan operasional hulu migas.
Namun hingga saat ini belum diketahui secara pasti alasan pekerjaan tersebut dilakukan secara swakelola maupun penyebab terhentinya pekerjaan selama lebih dari satu bulan.
Tiga Pejabat Pilih Bungkam
Untuk memperoleh informasi yang berimbang, pada Senin (08/06/2026) awak media Duta Peristiwa kembali berupaya meminta konfirmasi kepada sejumlah pejabat terkait.
Konfirmasi pertama disampaikan kepada Masirin, Plt Kasatpol PP Kabupaten Bojonegoro, terkait kemungkinan adanya pelanggaran ketertiban umum, pemanfaatan ruang milik jalan, serta langkah penegakan Perda apabila proyek tersebut terbukti tidak memiliki perizinan yang diperlukan.
Konfirmasi juga disampaikan kepada Edi Arta, Humas PT Pertamina EP Cepu, guna meminta penjelasan terkait penyebab dugaan mangkraknya pekerjaan tersebut.
Selain itu, awak media juga meminta tanggapan Beny Subiakto, Camat Kasiman, terkait keberadaan tumpukan material proyek yang telah lama berada di tepi jalan dan dinilai mengganggu estetika wilayah Kecamatan Kasiman.
Namun hingga berita ini ditulis, ketiga pejabat tersebut belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi atas pertanyaan yang disampaikan. Pesan yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp diketahui telah terkirim dan diterima, namun belum mendapatkan respons.
Sikap diam dari para pihak yang dikonfirmasi tersebut justru menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat.
“Jika memang tidak ada masalah, mengapa tidak memberikan penjelasan kepada publik?” demikian pertanyaan yang berkembang di kalangan warga sekitar.
Publik Berharap Ada Tindakan Nyata
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Bojonegoro maupun manajemen PT Pertamina EP Cepu segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Selain menyangkut estetika kawasan, keberadaan material proyek yang terlalu lama berada di tepi jalan juga berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan bagi pengguna jalan dan masyarakat sekitar.
Publik juga berharap adanya keterbukaan informasi mengenai status pekerjaan, legalitas perizinan, penyebab terhentinya proyek, serta jadwal penyelesaiannya sehingga tidak menimbulkan spekulasi maupun dugaan-dugaan yang berkembang di masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, Duta Peristiwa masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada PT Pertamina EP Cepu, Pemerintah Kecamatan Kasiman, maupun Satpol PP Kabupaten Bojonegoro sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Goen)






